Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana Dengan Adanya Kriminalisasi di Luar KUHP

 I. Pendahuluan

Pengertian hukum acara pidana (HAP) adalah keseluruhan ketentuan hukum pidana yang mengatur cara bagaimana aparat penegak hukum pidana menjalankan fungsinya sehubungan adanya dugaan pelanggaran terhadap hukum pidana materiil/substantif. Berdasarkan pengertian tersebut dapat diketahui bahwa betapa pentingnya  keberadaan HAP dan keterkaitannya dengan hukum pidana materiel.  Hukum pidana materiel tidak dapat ditegakkan tanpa adanya hukum pidana formil, sebaliknya tidak ada artinya hukum pidana formil kalau tidak ada hukum pidana materiel. Sedangkan adanya penentuan secara limitatif pelaksanaan penegakan hukum pidana oleh penegak hukum atau pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan hukum acara pidana tersebut, hal ini mengingat hukum acara pidana dimaksudkan untuk kontrol para penegak hukum, bukan para pelaku tindak pidana, sebagaimana pendapat Jerome H. Skolnick dalam tulisannya yang berjudul “Justice Without Trial: Law Enforcement in Democratic Society”, bahwa The substantive law of crimes is intended to control the behavior of people who wilfully injure persons or property, or who engage in behaviors eventually having such a consequence, as the use of narcotics. Criminal procedure, by contrast is intended to control authorities, not criminals.[1]

 

Tujuan hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran material yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang di dakwa itu dapat dipersalahkan.[2]

 

Berkaitan dengan tujuan hukum acara pidana tersebut, Van Bemmelen mengemukakan tiga fungsi hukum acara pidana yaitu: (1) mencari dan menemukan kebenaran; (2) pemberian keputusan oleh hakim; (3) pelaksanaan keputusan.[3] Atas kepentingan itulah maka hukum acara pidana mengatur secara limitatif siapa saja aparat penegak hukum yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana serta bagaimana tata cara pemeriksaan perkara pidana mulai tahap penyidikan sampai pelaksanaan putusan pengadilan. Ketentuan hukum acara pidana tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan dalam berbagai undang-undang khusus seperti antara lain, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan uraian di atas  dapat dikatakan bahwa keberadaan hukum acara pidana adalah untuk mempertahankan hukum pidana materiel. Agar HAP dapat berfungsi mempertahankan hukum pidana materiel, maka HAP  harus mampu memberantas semua modus operandi suatu  kejahatan yang telah dijadikan   tindak pidana dalam  hukum pidana materiel baik dalam KUHP maupun di luar KUHP. Oleh karena itu substansi  HAP harus memperhatikan karakteristik suatu tindak pidana. Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimanakah Implikasi adanya Kriminalisasi di luar KUHP dan Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana?

II. Pembahasan

Penegakan hukum pidana pada tahap aplikasi[4] atau proses peradilan pidana dapat dibagi dalam tiga tahapan yakni tahap pra-ajudikasi  (pre-adjudication), tahap ajudikasi (adjudication), dan terakhir tahap pasca-ajudikasi (post-adjudication). Tahap pra-ajudikasi  (pre-adjudication) yaitu pemeriksaan perkara pidana dalam rangka penyidikan yang dilaksanakan oleh lembaga Kepolisian dan penuntutan oleh lembaga Kejaksaan. Selanjutnya pada tahap ajudikasi (adjudication) yakni pemeriksaan yang berkaitan pembuktian aspek hukumnya dilaksanakan oleh lembaga Peradilan, dan terakhir tahap pasca-ajudikasi (post-adjudication) yakni pembinaan terhadap terpidana yang dilaksanakan oleh lembaga koreksional seperti Lembaga Pemasyarakatan untuk pidana hilang kemerdekaan.  Tahap ajudikasi (persidangan) menempati posisi yang penting karena pada tahap  tersebut adanya proses pembuktian menurut hukum oleh hakim untuk menentukan apakah terdakwa bersalah dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum kepadanya. Keputusan hakim harus berdasarkan fakta dan keadaan serta alat pembuktian yang diperoleh dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan[5]. Namun demikian untuk menanggulangi tindak pidana khusus (extra ordanery crime) tahap pra-ajudikasi juga penting karena mengingat betapa sulitnya untuk mencari dan  mendapatkan bukti-bukti sehubungan dengan karakteristik dan modus operandi kejahatan luar biasa tersebut, seperti bersifat terselubung (white color crime), menggunakan  teknologi, profesionalitas pelaku, terorganisasi dan bersifat transnasional.

Sejak kemerdekaan Republik Indonesia, hukum acara pidana sebagai landasan bekerjanya peradilan pidana telah mengalami perubahan yaitu semula berdasarkan ‘Herzien Inlandsch Reglement disingkat HIR atau ‘Reglemen Bumiputra (Indonesia) Yang Dibaharui’  Staatsblad 1941 Nomor 44  yang berlakunya sampai tahun 1981. HIR tersebut dipandang sudah tidak sesuai dengan alam Indonesia merdeka, maka undang-undang tersebut lalu digantikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP merupakan ketentuan umum (lex ganeralis) acara pidana dan diorientasikan  sebagai sarana untuk menanggulangi tindak pidana (kejahatan) yang terdapat di dalam KUHP. Sedangkan terhadap tindak pidana di luar KUHP, efektivitas KUHAP dirasakan sudah tidak mampu menanggulanginya. Hal ini sesuai dengan alasan adanya kriminalisasi di luar KUHP yaitu: (a) sistem KUHP tidak mampu menanggulangi bentuk-bentuk kejahatan baru (extra ordanery crime); (b) adanya kondisi yang mendesak untuk menanggulangi bentuk-bentuk kejahatan baru; (c) sifat kejahatan baru tersebut harus ditanggulangi secara khusus tidak bisa mengikuti pola KUHP. Bahkan saat ini untuk memberantas tindak pidana yang terdapat di dalam KUHP pun, KUHAP dirasakan sudah tidak mampu. Oleh karena itu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan segera  membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP yang masuk sebagai salah satu program legislasi nasional (prolegnas).

 

Untuk memberantas modus operandi dari kejahatan luar biasa (extra ordanery crime) tersebut,  membutuhkan model hukum acara pidana khusus yang dibangun berdasarkan prinsip praduga bersalah (presumption of guilt). Hal ini mengingat adanya ketidakmampuan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana yang dianut KUHAP. Prinsip praduga bersalah itu secara operasional seperti yang dipraktikkan oleh model proses peradilan pidana yang dikemukakan oleh Herbert L. Packer yakni Crime Control Model (CCM). Dalam CCM kewajiban untuk bekerja seefisien mungkin menjadi syarat utama, sehingga ditolerir adanya kesalahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sampai tingkat tertentu dalam menentukan apakah seseorang bersalah. Ini disebabkan CCM memiliki asumsi bahwa setiap orang yang terlibat dalam proses peradilan pidana ada kemungkinan bersalah dan karenanya penggunaan kekuasaan pada tangan aparat penegak hukum harus semaksimal mungkin. Oleh sebab itu pada model ini ada kekhawatiran bahwa para petugas yang dituntut bekerja secara efisien tersebut akan mengabaikan hak asasi manusia. Berkaitan dengan ini menurut Muladi bahwa CCM tidak cocok diterapkan karena model ini memandang penjahat sebagai musuh masyarakat yang harus dibasmi atau diasingkan, ketertiban umum berada di atas segala-galanya dan tujuan pemidanaan adalah pengasingan. Untuk itu model sistem peradilan pidana yang cocok bagi Indonesia adalah model yang mengacu kepada “daad dader strafrecht” yang disebut model keseimbangan kepentingan. Model ini adalah model yang realistik yaitu yang memperhatikan kepentingan negara, kepentingan umum, kepentingan individu, kepentingan pelaku tindak pidana, dan kepentingan korban kejahatan.[6]

Walaupun model CCM dipandang kurang cocok, namun berkaca pada kurang maksimalnya cara-cara pemberantasan kejahatan yang bersifat luar biasa maka penggunaan model CCM tersebut dapat ditolerir sepanjang bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat. Hal ini sesuai dengan Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal Perserikatan Bangsa Bangsa yang menegaskan bahwa pembatasan hak-hak asasi individu dapat dibenarkan sepanjang bertujuan untuk melindungi hak-hak asasi yang lebih luas serta diatur dalam bentuk undang-undang.

Namun demikian agar penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana tidak menimbulkan dampak negatif, maka harus memperhatikan 3 (tiga) kebijakan dasar dalam penegakan hukum pidana yaitu: (1) kebijakan tentang perbuatan-perbuatan terlarang apa yang akan ditanggulangi karena dipandang membahayakan atau merugikan; (2) kebijakan tentang sanksi apa yang dapat dikenakan terhadap pelaku perbuatan terlarang dan sistem penerapannya; (3) kebijakan tentang prosedur/mekanisme sistem peradilan pidana dalam rangka proses penegakan hukum pidana. Kebijakan pertama dan kedua masuk dalam lingkup hukum pidana materiil, sedangkan kebijakan ketiga masuk dalam bidang hukum pidana formil.[7] Oleh karena itu adanya kebijakan kriminalisasi dalam hukum pidana materiel juga harus diikuti adanya kebijakan dalam bidang hukum pidana formil sebagai dasar prosedur/mekanisme sistem peradilan pidana dalam rangka proses penegakan hukum pidana.

 

Berkaitan dengan alasan di atas dan berkaca dari kurang maksimalnya cara-cara penegakan hukum pidana konvensional terutama dalam menghadapi modus operandi tindak pidana saat ini yang bersifat sistemik dan meluas serta cenderung merupakan extra ordinary crimes[8], sekaligus untuk menjawab adanya kekhawatiran pelanggaran terhadap HAM yang tidak terkendali, maka diperlukan adanya model baru penegakan hukum pidana yang berbasis pada prinsip-prinsip hukum progresif yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara atau hak-hak ekonomi dan sosial rakyat di atas kepentingan dan hak-hak individu tersangka atau terdakwa.[9] Keberhasilan pendekatan tersebut tidaklah semata-mata diukur dengan keberhasilan produk legislasi melainkan juga harus disertai langkah penegakan hukum yang konsisten baik yang bersifat preventif moralistic maupun yang bersifat represif proaktif.[10]

Dipilihnya pendekatan hukum progresif, mengingat  ide penegakan hukum progresif tidak sekedar menjalankan peraturan perundang-undangan, melainkan menangkap kehendak hukum masyarakat. Oleh sebab itu ketika suatu peraturan dianggap membelenggu penegakan hukum, maka dituntut kreativitas dari penegak hukum itu sendiri agar mampu menciptakan produk hukum yang mengakomodasi kehendak masyarakat yang bertumpu pada nilai-nilai yang hidup di masyarakat.[11]  Sejalan dengan pendapat di atas, menurut Mahfud MD bahwa upaya menegakkan hukum di Indonesia memerlukan operasi caesar alias cara-cara yang tidak konvensional, bahkan untuk tahap tertentu dan dalam waktu yang sangat sementara mengabaikan prosedur-prosedur formal.[12]

Gagasan hukum progresif yang dikampanyekan oleh Prof Tjip panggilan akrab murid-murid Satjipto Rahardjo di Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Universitas Diponegoro Semarang, pada prinsipnya bertolak dari dua komponen basis dalam hukum, yaitu peraturan dan perilaku (rules and behavior). Hukum progresif yang bertumpu pada peraturan, membawa konsekuensi bahwa setiap peraturan yang akan dibuat dan diberlakukan tersebut harus sesuai dengan nilai-nilai, kehendak, situasi dan kondisi masyarakatnya.  Sedangkan hukum progresif yang bertumpu pada manusia, membawa konsekuensi pentingnya kreativitas. Kreativitas dalam konteks penegakan hukum selain untuk mengatasi ketertinggalan hukum, mengatasi ketimpangan hukum, juga dimaksudkan untuk membuat terobosan-terobosan hukum. Terobosan-terobosan hukum inilah yang diharapkan dapat mewujudkan tujuan kemanusiaan melalui bekerjanya hukum, yang menurut Satjipto Rahardjo diistilahkan dengan hukum yang membuat bahagia.[13] Selanjutnya menurut Satjipto Rahardjo, bahwa untuk menguji (memverifikasi) kualitas dari hukum, tolak ukur yang dapat dijadikan pedoman antara lain keadilan, kesejahteraan dan keberpihakan kepada rakyat. Dengan demikian, ketika hukum masuk dalam ranah penegakan hukum misalnya, seluruh proses bekerjanya instrumen penegak hukum harus dapat dikembalikan pada pertanyaan  apakah sudah mewujudkan keadilan?, apakah sudah mencerminkan kesejahteraan? Apakah sudah berorientasi kepada kepentingan rakyat?.[14]

Selain itu mengingat undang-undang dalam pelaksanaannya harus ditafsirkan oleh para penegak hukum, maka gaya bahasa yang digunakan oleh pembentuk undang-undang harus mendapat perhatian khusus. Pada pertengahan abad ke 18 Montesquieu dalam bukunya “L’Esprit des Lois” sebagaimana dikutip oleh Sudarto telah mengemukakan prinsip-prinsip gaya bahasa dalam pembentukan undang-undang yaitu:

1)        Gaya bahasanya singkat dan sederhana: kalimat muluk-muluk hanyalah membingungkan belaka;

2)        Istilah-istilah yang digunakan, sedapat-dapatnya harus absolute dan tidak relative, sehingga memberi sedikit kemungkinan untuk perbedaan pandangan;

3)        Undang-undang harus membatasi diri pada hal-hal yang nyata dan menghindarkan kiasan-kiasan dan hal-hal hipotesis;

4)        Undang-undang tidak boleh jlimet, sebab ia diperuntukkan orang-orang yang daya tangkapnya biasa, ia harus bisa difahami oleh orang pada umumnya;

5)        Ia tidak boleh mengaburkan masalah pokoknya dengan adanya pengecualian, pembatasan, atau perubahan, kecuali apabila hal itu memang benar-benar diperlukan;

6)        Ia tidak boleh terlalu banyak memberi alasan; adalah berbahaya untuk memberi alasan-alasan  yang panjang lebar untuk undang-undang, karena hl ini hanya membuka pintu untuk pertentangan;

7)        Yang paling penting ialah bahwa ia harus dipertimbangkan secara matang dan mempunyai kegunaan praktis, dan ia tidak boleh menggoncangkan akal sehat dan keadilan dan “la nature des choses” (apa yang sewajarnya); sebab undang-undang yang lemah, tidak bermanfaat dan tidak adil akan merusak seluruh sistem perundang-undangan dan melemahkan kewibawaan Negara.[15]

Perwujudan HAP khusus tersebut untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan yaitu untuk proses penyidikan berupa antara lain penggunaan upaya paksa harus bersifat imperatif atau wajib, sedangkan bentuk-bentuk upaya paksanya diperbanyak jika dibandingkan dengan bentuk upaya paksa yang ada dalam KUHAP. Apabila dalam KUHAP bentuk upaya paksanya berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan surat, maka pada HAP khusus bentuk upaya paksanya selain seperti yang terdapat di dalam KUHAP, juga ditambah seperti penyadapan, pemblokiran rekening bank tanpa melalui prosedur birokrasi, penutupan sementara kegiatan suatu perusahaan, dan lain sebagainya. Sedangkan pelaksanaannya dilakukan oleh  aparat penegak hukum dari lembaga yang dibentuk khusus untuk kepentingan tertentu seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan asumsi aparat penegak hukum tersebut memiliki pengetahuan khusus (ahli) terhadap jenis kejahatan yang menjadi domainnya.

Untuk kepentingan persidangan, proses pembuktiannya selain memperbanyak jenis alat bukti seperti yang terdapat di dalam KUHAP yaitu: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, juga menerima alat bukti yang menggunakan sarana teknologi seperti rekaman hasil penyadapan, rekaman CCTV, dan lain sebagainya termasuk menggunakan sistem pembuktian terbalik. Sedangkan pelaksananya adalah pengadilan khusus seperti Pengadilan Tipikor, Pengadilan HAM, Pengadilan Ekonomi dan sebagainya. Berkaitan dengan alasan di atas, maka sudah sewajarnya adanya  hukum acara  pidana khusus yang terdapat di dalam berbagai undang-undang khusus saat ini, seperti antara lain pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang  Tindak Pidana  Pencucian Uang,  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, dan lain sebagainya.

III. Simpulan

Berdasarkan uraian di atas dapat ditarik simpulan sebagai berikut:

  1. KUHAP lebih ditujukan untuk menanggulangi kejahatan (tindak pidana) yang bersifat umum sebagaimana yang diatur dalam KUHP;
  2. Adanya kriminalisasi di luar  KUHP  berimplikasi  perlu adanya  hukum acara pidana khusus yang  hubungannya dengan  KUHAP  berifat lex specialis, sedangkan  KUHAP  bersifat lex ganeralis;
  3. Perlu  adanya ketentuan di dalam KUHAP sebagai dasar  hukum  keberlakuan  KUHAP terhadap  HAP Khusus di luar KUHP; 
  4. Tidak semua tindak pidana di luar KUHP penanggulangannya menggunakan HAP Khusus; HAP Khusus hanya untuk  tindak pidana khusus;
  5. HAP khusus, tidak bersifat kodifikasi terhadap semua tindak pidana di luar KUHP, melainkan tersebar di dalam  masing-masing undang-undang yang mengatur  tindak pidana khusus;
  6. HAP khusus tersebut hanya diorientasikan  untuk pemberantasan tindak pidana khusus tertentu;

 

Daftar Pustaka

Arief, Barda Nawawi. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana.PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. 1998.

 

Atmasasmita, Romli. Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional,     Mandar  Maju, Bandung. 2004.

Bemmelen, J.M. van, Strafvordering, Leerboek van het Ned. Strafprocesrecht. ‘s-Gravenhage: Martinus Nijhoff. 1950.

 

Friedman, Lawrence M. dan Macaulay, Stewart (ed), Law And The Behavioral Sciences, The Bobbs-Merril Company, New York. 1966. 

 

Hamzah, Andi. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Ghalia Indonesia. Jakarta. 1985.

 

Kristiana, Yudi. Menuju Kejaksaan Progresif: Studi Tentang Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana.  LSHP Yogyakarta. 2009.

 

Mahfud MD, Moh.. Hukum Tak Kunjung Tegak.  PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2007.

 

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Undip. 1995.

 

Reksodiputro, Mardjono. Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi) UI. Jakarta. 1994.

 

Sudarto, 1983. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat: Kajian Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana. Penerbit Sinar Baru, Bandung.

 

----------, 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana. Alumni Bandung.

 



[1] Lawrence M. Friedman dan Stewart Macaulay (ed), Law And The Behavioral Sciences, The Bobbs-Merril Company, New York. 1966.  Hlm. 903

[2] Pedoman Pelaksanaan KUHAP. Keputusan Menteri Kehakiman  Republik Indonesia Nomor M.01.PW.07.03 Tahun 1982.

[3] J.M. van Bemmelen, 1950. Strafvordering, Leerboek van het Ned. Strafprocesrecht. ‘s-Gravenhage: Martinus Nijhoff. Hlm. 2. Lihat juga Andi Hamzah. 1985. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Ghalia Indonesia. Jakarta. Hlm.19.

[4] Penegakan hukum pidana dapat diartikan dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas penegakan hukum pidana dimulai dari tahap formulasi,  tahap aplikasi, dan tahap eksekusi.   Tahap formulasi sering disebut tahap pemberian pidana in abstracto, sedangkan tahap aplikasi disebut tahap pemberian pidana in concreto. Muladi, 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Undip. Semarang. Hlm. 13.

[5] Mardjono Reksodiputro, 1994. Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi) UI. Jakarta. Hlm. 34 dinyatakan bahwa melalui penafsiran dari ayat (1) Pasal 191 dan Pasal 197 haruslah ditafsirkan bahwa tahap ajudikasi (sidang pengadilan) yang harus “dominan” dalam seluruh proses, karena baik dalam hal putusan bebas maupun putusan bersalah, hal ini harus didasarkan pada “fakta dan keadaan serta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang”.  Bandingkan pendapat Sudarto, 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana. Alumni Bandung. Hlm. 74,  bahwa hakim memberikan keputusannya mengenai hal-hal sebagai berikut: (1) keputusan mengenai peristiwanya, ialah apakah terdakwa telah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya, dan kemudian (2) keputusan mengenai hukumnya, ialah apakah perbutan yang dilakukan terdakwa itu merupakan suatu tindak pidana dan apakah terdakwa bersalah dan dapat dipidana, dan akhirnya (3) keputusan mengenai pidananya, apabila terdakwa memang dapat dipidana.

[6] Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit Undip. Semarang. Hlm. 5.

[7] Ibid. Hlm. 198

[8] Sistem peradilan pidana dapat bersifat kriminogen manakala terjadi kriminalisasi yang tidak terkendali, tujuan pidana yang tidak jelas, effektivitasnya terbatas dan adanya disparitas pidana, Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995. Hlm. 24-25.

[9] Menurut perspektif hukum progresif bahwa hukum bertujuan membahagiakan manusia. Bandingkan dengan pendapat Barda Nawawi Arief bahwa konsep pemidanaan yang berorientai pada orang (“konsep pemidanaan individual/personal) lebih mengutamakan filsafat pembinaan/perawatan si pelaku kejahatan (“The treatment of offenders”) yang melahirkan pendektan humanistik, ide individualisasi pidana dan tujuan pemidanaan yang berorientasi pada perbaikan si pembuat. Barda Nawawi Arief. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana.PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. 1998. Hlm.49.

[10] .Romli Atmasasmita. 2004. Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional,     Mandar  Maju, Bandung. Hlm. 13.

[11] Yudi Kristiana, 2009. Menuju Kejaksaan Progresif: Studi Tentang Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana.  LSHP Yogyakarta. Hlm 55.

[12] Moh. Mahfud MD. 2007. Hukum Tak Kunjung Tegak.  PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. Hlm 146.

[13] Yudi Kristiana, 2009. Op.cit.  Hlm. 35.

[14] Ibid.  Hlm. 33.

[15] Sudarto, 1983. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat: Kajian Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana. Penerbit Sinar Baru, Bandung, Hlm. 22

0 Comments