I. Pendahuluan
Pengertian hukum acara pidana (HAP) adalah
keseluruhan ketentuan hukum pidana yang mengatur cara bagaimana aparat penegak
hukum pidana menjalankan fungsinya sehubungan adanya dugaan pelanggaran
terhadap hukum pidana materiil/substantif. Berdasarkan pengertian tersebut
dapat diketahui bahwa betapa pentingnya
keberadaan HAP dan keterkaitannya dengan hukum pidana materiel. Hukum pidana materiel tidak dapat ditegakkan
tanpa adanya hukum pidana formil, sebaliknya tidak ada artinya hukum pidana
formil kalau tidak ada hukum pidana materiel. Sedangkan adanya penentuan secara
limitatif pelaksanaan penegakan hukum pidana oleh penegak hukum atau pejabat
yang berwenang berdasarkan ketentuan hukum acara pidana tersebut, hal ini
mengingat hukum acara pidana dimaksudkan untuk kontrol para penegak hukum,
bukan para pelaku tindak pidana, sebagaimana pendapat Jerome H. Skolnick dalam
tulisannya yang berjudul “Justice Without
Trial: Law Enforcement in Democratic Society”, bahwa The substantive law of crimes is intended to control the behavior of
people who wilfully injure persons or property, or who engage in behaviors
eventually having such a consequence, as the use of narcotics. Criminal
procedure, by contrast is intended to control authorities, not criminals.[1]
Tujuan hukum acara pidana adalah untuk mencari dan
mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran material yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari
suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara
jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat
didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta
pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa
suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang di dakwa itu dapat
dipersalahkan.[2]
Berkaitan dengan tujuan hukum acara pidana tersebut, Van Bemmelen mengemukakan
tiga fungsi hukum acara pidana yaitu: (1) mencari dan menemukan kebenaran; (2)
pemberian keputusan oleh hakim; (3) pelaksanaan keputusan.[3]
Atas kepentingan itulah maka hukum acara pidana mengatur secara limitatif siapa
saja aparat penegak hukum yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana serta
bagaimana tata cara pemeriksaan perkara pidana mulai tahap penyidikan sampai
pelaksanaan putusan pengadilan. Ketentuan hukum acara pidana tersebut diatur
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) dan dalam berbagai undang-undang khusus seperti antara lain,
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan uraian di atas dapat dikatakan bahwa keberadaan hukum acara
pidana adalah untuk mempertahankan hukum pidana materiel. Agar HAP dapat
berfungsi mempertahankan hukum pidana materiel, maka HAP harus mampu memberantas semua modus operandi suatu kejahatan yang telah dijadikan tindak
pidana dalam hukum pidana materiel baik
dalam KUHP maupun di luar KUHP. Oleh karena itu substansi HAP harus memperhatikan karakteristik suatu
tindak pidana. Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimanakah Implikasi
adanya Kriminalisasi di luar KUHP dan Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana?
II. Pembahasan
Penegakan hukum pidana pada tahap
aplikasi[4] atau proses peradilan pidana dapat dibagi dalam tiga tahapan yakni tahap
pra-ajudikasi (pre-adjudication), tahap ajudikasi (adjudication), dan terakhir tahap pasca-ajudikasi (post-adjudication). Tahap
pra-ajudikasi (pre-adjudication) yaitu pemeriksaan
perkara pidana dalam rangka penyidikan yang
dilaksanakan oleh lembaga Kepolisian dan penuntutan oleh lembaga Kejaksaan. Selanjutnya pada
tahap ajudikasi (adjudication) yakni pemeriksaan yang
berkaitan pembuktian aspek hukumnya dilaksanakan oleh lembaga Peradilan, dan
terakhir tahap pasca-ajudikasi (post-adjudication) yakni pembinaan terhadap terpidana yang dilaksanakan oleh
lembaga koreksional seperti Lembaga
Pemasyarakatan untuk pidana hilang kemerdekaan. Tahap ajudikasi (persidangan) menempati posisi
yang penting karena pada tahap tersebut
adanya proses pembuktian menurut hukum oleh hakim untuk menentukan apakah
terdakwa bersalah dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang
didakwakan oleh jaksa penuntut umum kepadanya. Keputusan hakim harus
berdasarkan fakta dan keadaan serta alat pembuktian yang diperoleh dari hasil
pemeriksaan di sidang pengadilan[5].
Namun demikian untuk menanggulangi tindak pidana khusus (extra ordanery crime) tahap pra-ajudikasi juga penting karena
mengingat betapa sulitnya untuk mencari dan mendapatkan bukti-bukti sehubungan dengan
karakteristik dan modus operandi
kejahatan luar biasa tersebut, seperti bersifat terselubung (white color crime), menggunakan teknologi, profesionalitas pelaku,
terorganisasi dan bersifat transnasional.
Sejak kemerdekaan Republik
Indonesia, hukum acara pidana sebagai landasan
bekerjanya peradilan pidana telah mengalami perubahan yaitu semula
berdasarkan ‘Herzien Inlandsch Reglement’ disingkat HIR atau ‘Reglemen Bumiputra
(Indonesia) Yang Dibaharui’ Staatsblad 1941 Nomor 44 yang
berlakunya sampai tahun 1981. HIR tersebut dipandang sudah tidak sesuai dengan
alam Indonesia merdeka, maka undang-undang tersebut lalu digantikan oleh
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP). KUHAP merupakan ketentuan umum (lex
ganeralis) acara pidana dan diorientasikan sebagai sarana untuk menanggulangi tindak
pidana (kejahatan) yang terdapat di dalam KUHP. Sedangkan terhadap tindak
pidana di luar KUHP, efektivitas KUHAP dirasakan sudah tidak mampu
menanggulanginya. Hal ini sesuai dengan alasan adanya kriminalisasi di luar
KUHP yaitu: (a) sistem KUHP tidak mampu menanggulangi bentuk-bentuk kejahatan
baru (extra ordanery crime); (b)
adanya kondisi yang mendesak untuk menanggulangi bentuk-bentuk kejahatan baru;
(c) sifat kejahatan baru tersebut harus ditanggulangi secara khusus tidak bisa
mengikuti pola KUHP. Bahkan saat ini untuk memberantas tindak pidana yang
terdapat di dalam KUHP pun, KUHAP dirasakan sudah tidak mampu. Oleh karena itu Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP
yang masuk sebagai salah satu program legislasi nasional (prolegnas).
Untuk memberantas modus
operandi dari kejahatan luar biasa (extra
ordanery crime) tersebut, membutuhkan model hukum acara pidana khusus
yang dibangun berdasarkan prinsip praduga bersalah (presumption of guilt). Hal ini mengingat adanya ketidakmampuan
prinsip praduga tidak bersalah (presumption
of innocence) sebagaimana yang dianut KUHAP. Prinsip praduga bersalah itu
secara operasional seperti yang dipraktikkan oleh model proses peradilan pidana
yang dikemukakan oleh Herbert L. Packer yakni Crime Control Model (CCM). Dalam CCM kewajiban untuk bekerja
seefisien mungkin menjadi syarat utama, sehingga ditolerir adanya kesalahan
yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sampai tingkat tertentu dalam
menentukan apakah seseorang bersalah. Ini disebabkan CCM memiliki asumsi bahwa
setiap orang yang terlibat dalam proses peradilan pidana ada kemungkinan
bersalah dan karenanya penggunaan kekuasaan pada tangan aparat penegak hukum
harus semaksimal mungkin. Oleh sebab itu pada model ini ada kekhawatiran bahwa
para petugas yang dituntut bekerja secara efisien tersebut akan mengabaikan hak
asasi manusia. Berkaitan dengan ini menurut Muladi bahwa CCM tidak cocok
diterapkan karena model ini memandang penjahat sebagai musuh masyarakat yang
harus dibasmi atau diasingkan, ketertiban umum berada di atas segala-galanya
dan tujuan pemidanaan adalah pengasingan. Untuk itu model sistem peradilan
pidana yang cocok bagi Indonesia adalah model yang mengacu kepada “daad dader strafrecht” yang disebut
model keseimbangan kepentingan. Model ini adalah model yang realistik yaitu
yang memperhatikan kepentingan negara, kepentingan umum, kepentingan individu,
kepentingan pelaku tindak pidana, dan kepentingan korban kejahatan.[6]
Walaupun model CCM dipandang kurang cocok, namun berkaca pada kurang
maksimalnya cara-cara pemberantasan kejahatan yang bersifat luar biasa maka
penggunaan model CCM tersebut dapat ditolerir sepanjang bertujuan untuk
melindungi kepentingan masyarakat. Hal ini sesuai dengan Deklarasi Hak Asasi Manusia
Universal Perserikatan Bangsa Bangsa yang menegaskan bahwa pembatasan hak-hak
asasi individu dapat dibenarkan sepanjang bertujuan untuk melindungi hak-hak asasi
yang lebih luas serta diatur dalam bentuk undang-undang.
Namun demikian agar penanggulangan
kejahatan dengan hukum pidana tidak menimbulkan
dampak negatif, maka harus memperhatikan 3 (tiga) kebijakan dasar dalam penegakan hukum pidana
yaitu: (1) kebijakan tentang perbuatan-perbuatan terlarang apa yang akan
ditanggulangi karena dipandang membahayakan atau merugikan; (2) kebijakan
tentang sanksi apa yang dapat dikenakan terhadap pelaku perbuatan terlarang dan
sistem penerapannya; (3) kebijakan tentang prosedur/mekanisme sistem peradilan pidana dalam rangka proses
penegakan hukum pidana. Kebijakan pertama dan kedua masuk dalam lingkup hukum
pidana materiil, sedangkan kebijakan ketiga masuk dalam bidang hukum pidana
formil.[7]
Oleh karena itu adanya kebijakan kriminalisasi dalam hukum pidana materiel juga
harus diikuti adanya kebijakan dalam bidang hukum pidana formil sebagai dasar prosedur/mekanisme
sistem peradilan pidana dalam rangka proses penegakan
hukum pidana.
Berkaitan dengan alasan di atas dan berkaca dari kurang maksimalnya
cara-cara penegakan hukum pidana konvensional terutama dalam menghadapi modus operandi
tindak pidana saat ini yang bersifat sistemik dan meluas serta cenderung merupakan
extra ordinary crimes[8],
sekaligus untuk menjawab adanya kekhawatiran pelanggaran terhadap HAM yang
tidak terkendali, maka diperlukan adanya model baru penegakan hukum pidana yang
berbasis pada prinsip-prinsip hukum progresif yang menempatkan kepentingan
bangsa dan negara atau hak-hak ekonomi dan sosial rakyat di atas kepentingan
dan hak-hak individu tersangka atau terdakwa.[9]
Keberhasilan pendekatan tersebut tidaklah semata-mata diukur dengan
keberhasilan produk legislasi melainkan juga harus disertai langkah penegakan
hukum yang konsisten baik yang
bersifat preventif moralistic maupun
yang bersifat represif proaktif.[10]
Dipilihnya pendekatan hukum progresif,
mengingat ide penegakan hukum progresif
tidak sekedar menjalankan peraturan perundang-undangan, melainkan menangkap
kehendak hukum masyarakat. Oleh sebab itu ketika suatu peraturan dianggap
membelenggu penegakan hukum, maka dituntut kreativitas dari penegak hukum itu sendiri agar mampu
menciptakan produk hukum yang mengakomodasi kehendak masyarakat yang bertumpu
pada nilai-nilai yang hidup di masyarakat.[11] Sejalan dengan pendapat di atas, menurut
Mahfud MD bahwa upaya menegakkan hukum di Indonesia memerlukan operasi caesar alias cara-cara yang tidak
konvensional, bahkan untuk tahap
tertentu dan dalam waktu yang sangat sementara mengabaikan prosedur-prosedur
formal.[12]
Gagasan hukum progresif yang dikampanyekan oleh Prof Tjip panggilan
akrab murid-murid Satjipto Rahardjo di Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH)
Universitas Diponegoro Semarang, pada prinsipnya bertolak dari dua komponen
basis dalam hukum, yaitu peraturan dan perilaku (rules and behavior). Hukum
progresif yang bertumpu pada peraturan, membawa
konsekuensi bahwa setiap peraturan yang akan dibuat dan diberlakukan tersebut
harus sesuai dengan nilai-nilai, kehendak, situasi dan kondisi masyarakatnya. Sedangkan hukum progresif yang bertumpu pada manusia, membawa
konsekuensi pentingnya kreativitas.
Kreativitas dalam konteks penegakan hukum selain untuk mengatasi ketertinggalan
hukum, mengatasi ketimpangan hukum, juga dimaksudkan untuk membuat
terobosan-terobosan hukum. Terobosan-terobosan hukum inilah yang diharapkan
dapat mewujudkan tujuan kemanusiaan melalui bekerjanya hukum, yang menurut Satjipto
Rahardjo diistilahkan dengan hukum yang membuat bahagia.[13] Selanjutnya menurut Satjipto
Rahardjo, bahwa untuk menguji (memverifikasi) kualitas dari hukum, tolak ukur
yang dapat dijadikan pedoman antara lain keadilan, kesejahteraan dan
keberpihakan kepada rakyat. Dengan demikian, ketika hukum masuk dalam ranah
penegakan hukum misalnya, seluruh proses bekerjanya instrumen penegak hukum
harus dapat dikembalikan pada pertanyaan
apakah sudah mewujudkan keadilan?, apakah sudah mencerminkan
kesejahteraan? Apakah sudah berorientasi kepada kepentingan rakyat?.[14]
Selain
itu mengingat undang-undang dalam pelaksanaannya harus ditafsirkan oleh para
penegak hukum, maka gaya bahasa yang digunakan oleh pembentuk undang-undang
harus mendapat perhatian khusus. Pada pertengahan abad ke 18 Montesquieu dalam
bukunya “L’Esprit des Lois” sebagaimana dikutip oleh Sudarto telah mengemukakan
prinsip-prinsip gaya bahasa dalam pembentukan undang-undang yaitu:
1)
Gaya
bahasanya singkat dan sederhana: kalimat muluk-muluk hanyalah membingungkan
belaka;
2)
Istilah-istilah
yang digunakan, sedapat-dapatnya harus absolute dan tidak relative, sehingga
memberi sedikit kemungkinan untuk perbedaan pandangan;
3)
Undang-undang
harus membatasi diri pada hal-hal yang nyata dan menghindarkan kiasan-kiasan
dan hal-hal hipotesis;
4)
Undang-undang
tidak boleh jlimet, sebab ia diperuntukkan orang-orang yang daya tangkapnya
biasa, ia harus bisa difahami oleh orang pada umumnya;
5)
Ia
tidak boleh mengaburkan masalah pokoknya dengan adanya pengecualian,
pembatasan, atau perubahan, kecuali apabila hal itu memang benar-benar
diperlukan;
6)
Ia
tidak boleh terlalu banyak memberi alasan; adalah berbahaya untuk memberi
alasan-alasan yang panjang lebar untuk
undang-undang, karena hl ini hanya membuka pintu untuk pertentangan;
7)
Yang
paling penting ialah bahwa ia harus dipertimbangkan secara matang dan mempunyai
kegunaan praktis, dan ia tidak boleh menggoncangkan akal sehat dan keadilan dan
“la nature des choses” (apa yang
sewajarnya); sebab undang-undang yang lemah, tidak bermanfaat dan tidak adil
akan merusak seluruh sistem perundang-undangan dan melemahkan kewibawaan
Negara.[15]
Perwujudan HAP khusus tersebut untuk
kepentingan penyidikan dan penuntutan yaitu untuk proses penyidikan berupa
antara lain penggunaan upaya paksa harus bersifat imperatif atau wajib,
sedangkan bentuk-bentuk upaya paksanya diperbanyak jika dibandingkan dengan
bentuk upaya paksa yang ada dalam KUHAP. Apabila dalam KUHAP bentuk upaya
paksanya berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan
pemeriksaan surat, maka pada HAP khusus bentuk upaya paksanya selain seperti
yang terdapat di dalam KUHAP, juga ditambah seperti penyadapan, pemblokiran rekening
bank tanpa melalui prosedur birokrasi, penutupan sementara kegiatan suatu
perusahaan, dan lain sebagainya. Sedangkan pelaksanaannya dilakukan oleh aparat penegak hukum dari lembaga yang
dibentuk khusus untuk kepentingan tertentu seperti Komisi Pemberantasan Korupsi,
dengan asumsi aparat penegak hukum tersebut memiliki pengetahuan khusus (ahli)
terhadap jenis kejahatan yang menjadi domainnya.
Untuk kepentingan persidangan, proses
pembuktiannya selain memperbanyak jenis alat bukti seperti yang terdapat di
dalam KUHAP yaitu: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan
keterangan terdakwa, juga menerima alat bukti yang menggunakan sarana teknologi
seperti rekaman hasil penyadapan, rekaman CCTV, dan lain sebagainya termasuk
menggunakan sistem pembuktian terbalik. Sedangkan pelaksananya adalah
pengadilan khusus seperti Pengadilan Tipikor, Pengadilan HAM, Pengadilan
Ekonomi dan sebagainya. Berkaitan dengan alasan di atas, maka sudah sewajarnya adanya hukum acara pidana khusus yang terdapat di dalam berbagai
undang-undang khusus saat ini, seperti antara lain pada Undang-Undang Nomor 7
tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Tindak Pidana Terorisme, dan lain sebagainya.
III. Simpulan
Berdasarkan uraian di atas dapat ditarik simpulan
sebagai berikut:
- KUHAP lebih ditujukan untuk
menanggulangi kejahatan (tindak pidana) yang bersifat umum sebagaimana
yang diatur dalam KUHP;
- Adanya kriminalisasi di luar KUHP
berimplikasi perlu
adanya hukum acara pidana khusus
yang hubungannya dengan KUHAP
berifat lex specialis, sedangkan KUHAP bersifat lex ganeralis;
- Perlu adanya ketentuan di dalam KUHAP sebagai
dasar hukum keberlakuan KUHAP terhadap HAP Khusus di luar KUHP;
- Tidak semua tindak pidana di luar
KUHP penanggulangannya menggunakan HAP Khusus; HAP Khusus hanya untuk tindak pidana khusus;
- HAP khusus, tidak bersifat
kodifikasi terhadap semua tindak pidana di luar KUHP, melainkan tersebar
di dalam masing-masing
undang-undang yang mengatur tindak
pidana khusus;
- HAP khusus tersebut hanya
diorientasikan untuk pemberantasan
tindak pidana khusus tertentu;
Daftar Pustaka
Arief, Barda Nawawi. Beberapa
Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana.PT. Citra Aditya
Bakti. Bandung. 1998.
Atmasasmita, Romli. Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek
Internasional, Mandar Maju, Bandung. 2004.
Bemmelen, J.M. van, Strafvordering,
Leerboek van het Ned. Strafprocesrecht. ‘s-Gravenhage: Martinus Nijhoff.
1950.
Friedman, Lawrence M. dan Macaulay, Stewart (ed), Law And The Behavioral Sciences, The
Bobbs-Merril Company, New York. 1966.
Hamzah, Andi. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Ghalia Indonesia. Jakarta. 1985.
Kristiana, Yudi. Menuju Kejaksaan Progresif: Studi Tentang
Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana. LSHP Yogyakarta. 2009.
Mahfud MD, Moh.. Hukum Tak Kunjung
Tegak. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2007.
Muladi, Kapita
Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Undip. 1995.
Reksodiputro, Mardjono. Hak Asasi Manusia Dalam
Sistem Peradilan Pidana,
Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi) UI.
Jakarta. 1994.
Sudarto, 1983. Hukum Pidana
dan Perkembangan Masyarakat: Kajian
Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana. Penerbit Sinar Baru, Bandung.
----------, 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana. Alumni Bandung.
[1] Lawrence M. Friedman dan Stewart Macaulay (ed), Law And The Behavioral Sciences, The
Bobbs-Merril Company, New York. 1966.
Hlm. 903
[2] Pedoman
Pelaksanaan KUHAP. Keputusan Menteri Kehakiman
Republik Indonesia Nomor M.01.PW.07.03 Tahun 1982.
[3] J.M. van Bemmelen, 1950. Strafvordering, Leerboek van het Ned.
Strafprocesrecht. ‘s-Gravenhage: Martinus Nijhoff. Hlm. 2. Lihat juga Andi Hamzah. 1985. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Hlm.19.
[4] Penegakan hukum pidana dapat diartikan dalam arti luas dan dalam
arti sempit. Dalam arti luas penegakan hukum pidana dimulai dari tahap
formulasi, tahap aplikasi, dan tahap
eksekusi. Tahap formulasi sering
disebut tahap pemberian pidana in
abstracto, sedangkan tahap aplikasi disebut tahap pemberian pidana in concreto. Muladi, 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan
Penerbit Undip. Semarang. Hlm. 13.
[5] Mardjono
Reksodiputro, 1994. Hak Asasi Manusia Dalam
Sistem Peradilan Pidana,
Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi) UI.
Jakarta. Hlm. 34 dinyatakan bahwa melalui penafsiran dari ayat (1) Pasal 191 dan
Pasal 197 haruslah ditafsirkan bahwa tahap ajudikasi (sidang pengadilan) yang harus “dominan” dalam seluruh
proses, karena baik dalam hal putusan bebas maupun putusan bersalah, hal ini harus
didasarkan pada “fakta dan keadaan serta alat pembuktian yang diperoleh dari
pemeriksaan di sidang”. Bandingkan pendapat Sudarto, 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana. Alumni Bandung. Hlm. 74, bahwa hakim memberikan keputusannya mengenai
hal-hal sebagai berikut: (1) keputusan mengenai peristiwanya, ialah apakah
terdakwa telah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya, dan kemudian (2)
keputusan mengenai hukumnya, ialah apakah perbutan yang dilakukan terdakwa itu
merupakan suatu tindak pidana dan apakah terdakwa bersalah dan dapat dipidana,
dan akhirnya (3) keputusan mengenai pidananya, apabila terdakwa memang dapat
dipidana.
[6] Muladi. 1995. Kapita Selekta
Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit Undip. Semarang. Hlm. 5.
[7] Ibid. Hlm. 198
[8] Sistem peradilan pidana dapat bersifat
kriminogen manakala terjadi kriminalisasi yang tidak terkendali, tujuan pidana yang
tidak jelas, effektivitasnya terbatas dan adanya disparitas pidana, Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana,
Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995. Hlm. 24-25.
[9] Menurut perspektif hukum progresif bahwa hukum bertujuan
membahagiakan manusia. Bandingkan dengan pendapat Barda Nawawi Arief bahwa
konsep pemidanaan yang berorientai pada orang (“konsep pemidanaan
individual/personal) lebih mengutamakan filsafat pembinaan/perawatan si pelaku
kejahatan (“The treatment of offenders”)
yang melahirkan pendektan humanistik, ide individualisasi pidana dan tujuan pemidanaan yang berorientasi
pada perbaikan si pembuat. Barda Nawawi Arief. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana.PT.
Citra Aditya Bakti. Bandung. 1998. Hlm.49.
[10] .Romli
Atmasasmita. 2004. Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek
Internasional, Mandar Maju, Bandung. Hlm. 13.
[11] Yudi
Kristiana, 2009. Menuju Kejaksaan Progresif:
Studi Tentang Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana. LSHP Yogyakarta. Hlm 55.
[12] Moh.
Mahfud MD.
2007. Hukum Tak Kunjung Tegak. PT. Citra
Aditya Bakti. Bandung. Hlm 146.
[13] Yudi
Kristiana, 2009. Op.cit. Hlm. 35.
[14] Ibid. Hlm. 33.
[15] Sudarto, 1983. Hukum Pidana
dan Perkembangan Masyarakat: Kajian
Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana. Penerbit Sinar Baru, Bandung, Hlm. 22
0 Comments