Urgensi Bantuan Hukum Prodeo Berbasis Hukum Progresif Untuk Mewujudkan Keadilan Substansial

 Abstrak

Bantuan hukum  prodeo berbasis hukum progresif menghendaki adanya kinerja maksimal pelaksana bantuan hukum dalam rangka mewujudkan keadilan substansial, kesejahteraan dan kepentingan rakyat. Supremacy of law bukan  diterjemahkan sebagai supremasi Undang-Undang, melainkan supremacy of justice. Untuk itu pelaksanaan bantuan hukum tidak semata-mata didasarkan  pada rumusan kata-kata yang tertulis  dalam undang-undang, melainkan juga berdasarkan  nilai-nilai, ide, dan pesan yang terkandung di balik rumusan undang-undang. Restorative Justice sebagai tujuan, sehinggalebih  mengutamakan penyelesaian perkara secara non-litigasi  untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Penyelesaian secara litigasi ditempuh jika upaya secara non-litigasi gagal dilaksanakan.

 Kata kunci: Bantuan Hukum, Prodeo, Progresif

1. Pendahuluan

Adanya ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum” membawa konsekuensi bahwa negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu di Indonesia termasuk hak atas Bantuan Hukum. Hak atas bantuan hukum juga telah diterima secara universal yaitu dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)). Pasal 16 dan Pasal 26 ICCPR menjamin semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum dan terhindar dari segala bentuk diskriminasi. Sedangkan Pasal 14 ayat (3) ICCPR, memberikan syarat terkait Bantuan Hukum yaitu: (1) berorientasi pada keadilan, dan (2) tidak mampu membayar Advokat.

Pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan upaya negara untuk melindungi  dan memenuhi  hak asasi warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum, serta jaminan bagi setiap orang untuk mendapatkan akses terhadap keadilan (justice for all dan access to justice). Namun pada kenyataannya  masih banyak sekelompok masyarakat yang miskin atau tidak mampu belum terpenuhi hak-haknya untuk mendapat keadilan.

Berkaitan dengan kondisi di atas, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang mengamanatkan kepada Menteri di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk menyelenggarakan bantuan hukum di tingkat pusat dengan sumber pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Implementasi dari amanat undang-undang tersebut, pada tahun 2013 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah mengalokasi dana APBN dan meverifikasi lembaga-lembaga pemberi bantuan hukum seluruh Indonesia.

Bantuan hukum bagi orang miskin (bantuan hukum prodeo) telah lama diamanatkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasarkan  ketentuan Pasal 56 ayat (1)  KUHAP diatur bahwa dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun  atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka. Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 56 ayat (2) KUHAP ditentukan bahwa setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.

Bantuan hukum prodeo ini telah dilaksanakan oleh lembaga-lembaga bantuan hukum nirlaba  yang dilaksanakan oleh Biro Bantuan Hukum yang berada di Perguruan Tinggi Ilmu Hukum, seperti yang dilaksanakan oleh Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung sejak tahun 1981. Penyelenggaraan bantuan hukum prodeo tersebut berpedoman  pada Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.02. UM.09.08 tanggal 1 Juli 1980 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Hukum Juncto Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.01.UM.08.10 tahun 1981 tanggal 13 Oktober 1981 tentang Petunjuk Pelaksanaan Proyek Konsultasi dan Bantuan Hukum melalui Fakultas Hukum Negeri.

Namun kegiatan bantuan hukum prodeo oleh Biro Bantuan Hukum di  Perguruan Tinggi Negeri Ilmu Hukum tersebut pernah berhenti sehubungan dengan adanya larangan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Larangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 3 ayat (1) point c UU Advokat bahwa “Untuk dapat diangkat sebagai advokat harus memenuhi persyaratan; tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara”. Ketentuan dalam pasal di atas dipertegas dengan adanya ketentuan Pasal 31 UU Advokat  yang  menyatakan bahwa “ Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi advokat dan bertindak seolah-oleh sebagai advokat tetapi bukan advokat sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Mengingat ketentuan Pasal 31 UU Advokat  menjadi hambatan bagi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum prodeo, maka Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 006/PUU-II/2004 tanggal 13 Desember 2004 membatalkan ketentuan Pasal 31 UU Advokat. Dengan adanya pembatalan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut, saat ini pelaksanaan bantuan hukum prodeo telah berjalan seperti sebelum adanya  Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003, bahkan sebagai pelaksanaan  dari amanat  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Bantuan Hukum (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan Program Bantuan Hukum bagi kelompok orang miskin yang dilaksanakan oleh lembaga bantuan hukum yang terakreditasi salah satunya adalah Bidang  Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Lampung, yang pendanaannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

2. Bantuan Hukum Prodeo Berbasis Hukum Progresif

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses untuk  menjabarkan nilai-nilai, ide, konsep hukum  yang bersifat  abstrak  menjadi tujuan hukum. Mengingat bantuan hukum merupakan bagian dari penegakan hukum, maka bantuan hukum juga dituntut untuk mampu menjabarkan nilai-nilai, ide, konsep hukum yang bersifat abstrak menjadi tujuan hukum. Tujuan hukum atau cita hukum memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran. Dalam kaitan ini menurut Radbruch,  bahwa pada hakikatnya hukum mengandung ide atau konsep-konsep yang dapat digolongkan sebagai sesuatu yang abstrak. Ke dalam kelompok yang abstrak termasuk ide tentang keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sosial.[1]  Agar hukum dapat ditegakkan maka tatanan hukum  harus sesuai dengan masyarakat tempat dimana hukum tersebut akan diberlakukan. Alasan di atas sesuai pendapat  Satjipto Rahardjo  bahwa hukum itu bukan institut yang jatuh dari langit, melainkan berakar pada suatu komunitas sosial-kultural tertentu. Komunitas tersebut dapat diibaratkan sebagai ibu yang menyusui anaknya. Dalam hal ini, masyarakat yang menyusui hukumnya dengan sekalian nilai, sejarah dan tradisinya.[2] Oleh karena itu  bantuan hukum harus sesuai dengan nilai-nilai, ide, dan cita hukum masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila yang mengandung asas religius, kemanusian, dan kemasyarakatan.

Masalah penegakan hukum termasuk bantuan hukum merupakan masalah yang tidak sederhana, bukan saja karena kompleksitas sistem hukum itu sendiri, tetapi juga rumitnya jalinan hubungan antar sistem hukum dengan sistem sosial, politik, ekonomi, dan budaya masyarakat.[3] Selain itu penegakan hukum dalam suatu masyarakat mempunyai kecenderungan-kecenderungannya sendiri yang disebabkan oleh struktur masyarakatnya.[4] Struktur masyarakat tersebut merupakan kendala, baik berupa penyediaan sarana sosial yang memungkinkan penegakan hukum dijalankan, maupun memberikan hambatan-hambatan yang menyebabkan penegakan hukum tidak dapat dijalankan atau kurang dapat dijalankan dengan seksama.[5] Pengertian hukum sebagai suatu sistem hukum dikemukakan antara lain oleh Lawrence M. Friedman, bahwa hukum merupakan gabungan antara komponen struktur, substansi dan kultur.[6]

Bertolak dari kegagalan cara-cara bantuan hukum konvensional yang bersifat positivistis  dikarenakan  terbatas pada upaya terpenuhinya prosedur formal, maka diperlukan adanya pendekatan baru dalam pelaksanaan bantuan hukum  yang meutamakan kepentingan bangsa dan negara atau hak-hak ekonomi dan sosial rakyat melalui pendekatan hukum progresif. Menurut perspektif hukum progresif bahwa hukum bertujuan untuk membahagiakan manusia.

Dipilihnya pendekatan hukum progresif, mengingat  ide penegakan hukum progresif tidak sekedar menjalankan peraturan perundang-undangan, melainkan menangkap kehendak hukum masyarakat. Oleh sebab itu ketika suatu peraturan dianggap membelenggu penegakan hukum, maka dituntut kreativitas dari penegak hukum itu sendiri agar mampu menciptakan produk hukum yang mengakomodasi kehendak masyarakat yang bertumpu pada nilai-nilai yang hidup di masyarakat.[7]  Sejalan dengan pendapat di atas, menurut Mahfud MD bahwa upaya menegakkan hukum di Indonesia memerlukan operasi caesar alias cara-cara yang tidak konvensional, bahkan untuk tahap tertentu dan dalam waktu yang sangat sementara mengabaikan prosedur-prosedur formal.[8] Sedangkan menurut Romli Atmasasmita bahwa perlu adanya penegakan hukum yang konsisten baik yang bersifat preventif moralistic maupun yang bersifat represif proaktif.[9]

Hukum progresif pada prinsipnya bertolak dari dua komponen basis di dalam hukum, yaitu peraturan dan perilaku (rules and behavior). Hukum progresif yang bertumpu pada rules and behavior, menempatkan manusia untuk tidak terbelenggu oleh tali kekang rule secara absolut. Itulah sebabnya, ketika terjadi perubahan dalam masyarakat, ketika teks-teks hukum mengalami keterlambatan atas nilai-nilai yang berkembang di masyarakat, maka penegak hukum tidak boleh hanya membiarkan diri terbelenggu oleh tali kekang rules yang sudah tidak relevan tersebut, tetapi harus melihat keluar (out-ward), melihat konteks sosial yang sedang berubah tersebut dalam membuat keputusan-keputusan hukum.[10]

Hukum progresif yang bertumpu pada peraturan, membawa konsekuensi bahwa setiap peraturan yang akan dibuat dan diberlakukan tersebut harus sesuai dengan nilai-nilai, kehendak, situasi dan kondisi masyarakatnya.  Sedangkan hukum progresif yang bertumpu pada manusia, membawa konsekuensi pentingnya kreativitas. Kreativitas dalam konteks penegakan hukum selain untuk mengatasi ketertinggalan hukum, mengatasi ketimpangan hukum, juga dimaksudkan untuk membuat terobosan-terobosan hukum. Terobosan-terobosan hukum inilah yang diharapkan dapat mewujudkan tujuan kemanusiaan melalui bekerjanya hukum, yang menurut Satjipto Rahardjo diistilahkan dengan hukum yang membuat bahagia.[11]

Hukum progresif juga berangkat dari dua asumsi dasar yaitu pertama, hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya. Berangkat dari asumsi dasar ini maka kehadiran hukum bukan untuk dirinya sendiri melainkan untuk sesuatu yang lebih luas dan besar. Itulah sebabnya ketika terjadi permasalahan di dalam hukum maka hukumlah yang harus ditinjau dan diperbaiki, bukan manusia yang dipaksa-paksa untuk dimasukkan ke dalam skema hukum;  kedua,  hukum bukan merupakan institusi yang mutlak serta  final, karena hukum selalu berada dalam proses untuk terus menjadi (law as a process, law in the making).[12] Selanjutnya menurut Satjipto Rahardjo, bahwa menurut  perspekif  Hukum Progresif, hukum sebagai teks adalah awal saja dan akhirnya akan sangat tergantung bagaimana faktor manusia menjalankannya. Hukum Progresif menawarkan pembebasan dari dominasi perundang-undangan yang absolut.[13] Perundang-undangan atau teks dilihat sebagai titik awal saja dalam menjalankan hukum karena selanjutnya tergantung pada kreativitas dan keberanian dari manusia-manusia yang menjalankannya.

Dalam tulisan ini kajian bantuan hukum dengan pendekatan hukum progresif, difokuskan pada perilaku pelaksana bantuan hukum. Perilaku pelaksana bantuan hukum sebagai perwujudan dari perspektif hukum progresif adalah adanya kinerja maksimal pelaksana bantuan hukum dalam rangka mewujudkan keadilan substansial, kesejahteraan dan kepentingan rakyat. Supremacy of law bukan  diterjemahkan sebagai supremasi Undang-Undang, melainkan supremacy of justice. Oleh karena itu cara kerja pelaksana bantuan hukum  dalam persepektif hukum progresif sejalan dengan tuntutan cara kerja  aparat peradilan (termasuk pelaksana bantuan hukum) sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 5 ayat (1) bahwa hakim dan hakim konstitusi  wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Urgensi kajian terhadap perilaku pelaksana bantuan hukum, mengingat  perilaku manusia dapat juga menyebabkan kendala dalam penegakan hukum. Ini disebabkan adanya kecenderungan proses berpikir mekanistis dalam arti hanya mengutamakan berlakunya suatu peraturan perundang-undangan semata di antar penegak hukum, sehingga tidak jarang menimbulkan dampak negatif terhadap pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan para pihak.   Dalam kaitan ini Satjipto Rahardjo menawarkan proses berpikir reflektif bagi penegak hukum yaitu berusaha menghubungkan antara “apa” yang dimaksud oleh bunyi suatu pasal dengan “mengapa” yakni konsep/asas yang mendasarinya. Kemudian berupaya “bagaimana” menerapkannya dalam peristiwa konkret sesuai dengan pesan yang termuat dalam konsep/asas yang mendasarinya, yang secara umum bertujuan untuk memberikan jaminan keadilan bagi setiap orang.[14]

Implementasi bantuan hukum berbasis hukum progresif adalah seperti yang dipraktikkan oleh Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Lampung.  Pelaksanaan bantuan hukum  prodeo harus sesuai dengan Standart Operating Procedures (SOP) Bantuan Hukum yang telah ditentukan. Selain itu setiap menerima permohonan bantuan hukum dari kelompok masyarakat yang tidak mampu, pertama-tama yang diupayakan adalah penyelesaian secara non-litigasi atau musyawarah diantara pihak yang bersengketa, sedangkan penyelesaian secara litigasi ditempuh jika upaya non-litigasi gagal terlaksana. Petugas pelaksana bantuan hukum dituntut bersifat aktif dan melakukan pendekatan secara kekeluargaan  terhadap para pihak yang bersengketa. Keadilan Restoratif (Restorative Justice)  dijadikan landasan dan sekaligus tujuan pelaksanaan bantuan hukum. Langkah tersebut sesuai dengan pengertian Keadilan   Restoratif   yaitu   penyelesaian   perkara tindak  pidana  dengan  melibatkan  pelaku,  korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan   menekankan   pemulihan   kembali   pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Selain itu  mengingat adanya kelemahan-kelemahan pada penyelesaian secara litigasi, seperti banyak memakan waktu, tenaga, biaya, dan terjadinya disharmonis antar pihak yang bersengketa, juga masih kentalnya sifat kekeluargaan di kalangan masyarakat Lampung.

Pelaksanaan bantuan hukum oleh BKBH Fakultas Hukum Universitas Lampung harus berdasarkan pada Standart Operating Procedures (SOP) Bantuan Hukum yang berisikan tata cara: (a)  permohonan bantuan hukum; (b) tanggapan terhadap permohonan bantuan hukum; (c) bedah kasus; (d) penentuan tim advokasi; (e) pembuatan surat kuasa bantuan hukum; (f) penanganan kasus; (g) pelaporan pelaksanaan bantuan hukum; (h) evaluasi penanganan kasus. Substansi  Standart Operating Procedures (SOP) Bantuan Hukum BKBH Universitas Lampung seperti tergambar pada tabel 1 berikut ini.

 

Tabel 1:   Standart Operating Procedures (SOP) Bantuan Hukum BKBH FH Unila

a. Permohonan Bantuan Hukum

1. Pemohon/pelapor  mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis (dimungkinkan secara lisan bagi pelapor yang tidak dapat menulis);

2. Pemohon/pelapor  mengisi Form Permohonan Bantuan Hukum yang telah disediakan oleh BKBH FH Unila (BKBH);

3. Pemohon/pelapor memperlihatkan/menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan perkara yang dimohonkan, antara lain: KTP, Surat Keterangan Miskin yang dikeluarkan oleh kelurahan, dokumen yang berkaitan dengan kasus dan lain-lain;

4. Staf Sekretariat BKBH memberikan tanda terima dokumen yang diserahkan pemohon/pelapor;

5. Staf yang menerima permohonan sesegera mungkin menanyakan dan menuliskan kronologis singkat kejadian;

6. Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari, internal BKBH akan memutuskan apakah kasus tersebut dapat ditangani oleh BKBH  atau ditolak dengan menguraikan alasan-alasannya.

b. Tanggapan terhadap Permohonan Bantuan Hukum

1. Ketua dan  staf  BKBH (dosen dan mahasiswa minimal semester 6) serta Ketua dan staf Laboratorium Hukum FH Unila (jika diperlukan) melakukan rapat internal guna memutuskan apakah kasus yang dilaporkan layak dan dapat ditangani BKBH  atau tidak;

2. Semua yang terlibat di dalam rapat internal berhak mengeluarkan pendapat tentang kasus yang dilaporkan berdasarkan penilaiannya secara objektif;

3. Rapat Internal memutuskan apakah kasus tersebut layak di tangani oleh BKBH atau tidak.

c. Bedah Kasus

1. Dipimpin oleh Ketua BKBH melakukan bedah kasus;

2. Dalam bedah  kasus jika dimungkinkan menghadirkan beberapa dosen yang mempunyai keahlian khusus yang berkaitan dengan kasus;

 

d. Penentuan Tim Advokasi

1. Tim Advokasi penanganan kasus (Tim Advokasi) dibentuk oleh Koordinator Devisi Advokasi melalui persetujuan Ketua BKBH dengan memperhatikan aspek keahlian dan pemerataan beban tugas masing-masing personal Tim Advokasi;

2. Tim Advokasi terdiri dari 2 (dua) orang dosen dan minimal 2 (dua) orang mahasiswa yang telah duduk minimal di semester 6 FH Unila;

3. Ketua BKBH dan Koord. Devisi Advokasi melalui rapat internal, menunjuk siapa staf yang menjadi Koordinator dan  anggota Tim Advokasi Penanganan kasus tersebut.

e. Surat Kuasa Bantuan Hukum

1. Staf Kesekretariatan berkewajiban membuatkan Surat Kuasa Pendampingan dan atau Surat Kuasa Khusus atas kasus yang akan ditangani;

2. Semua staf  yang tergabung dalam Tim Advokasi berkewajiban menandatangani Surat Kuasa Pendampingan dan atau Surat Kuasa Khusus;

3. Dalam kondisi tertentu dimungkinkan adanya surat kuasa subsitusi;

f. Penanganan Kasus

1. Semua Staf yang tergabung dalam Tim Advokasi bertanggungjawab mendampingi pemohon/pelapor pada semua tingkat pemeriksaan;

2. Tim Advokasi  berkewajiban meng up date informasi di setiap tingkat penanganan, termasuk pengadaan dokumen dan pemeliharaan dokumen atas kasus yang sedang di advokasi;

3.Tim Advokasi berkewajiban berkoordinasi dengan Koord. Devisi Advokasi dan Ketua BKBH;

g. Sistem Pelaporan Penanganan Kasus

1. . Tim Advokasi berkewajiban melaporkan secara  tertulis hasil perkembangan pendampingan pada setiap tahap pemeriksaan perkara kepada Koordinator Devisi Advokasi dan Ketua BKBH;

2. Tim Advokasi berkewajiban membuat laporan lengkap penanganan perkara yang telah selesai didampingi kepada Koordinator Devisi Advokasi, Ketua BKBH, dan Ketua Laboratorium Hukum;

3. Ketua BKBH wajib melaporkan setiap semester pelaksanaan bantuan hukum baik yang sudah selesai maupun yang sedang dalam proses penanganan bantuan hukum.

h. Evaluasi Penanganan Kasus

1. Koord. Devisi Advokasi berkewajiban melaksanakan rapat internal guna membahas secara menyeluruh kasus yang tuntas, belum tuntas dan atau tidak tuntas yang ditangani BKBH guna mengetahui hasil, hambatan, peluang, dan tantangan dalam penanganan kasus;

2. Ketua BKBH setelah  mendapat pertimbangan dari Koordinator Devisi Advokasi berkewajiban menentukan langkah-langkah advokasi selanjutnya dan atau menyatakan menyudahi advokasi suatu kasus jika dari hasil evaluasi memungkinkan dan atau tidak memungkinkan kasus tersebut dilanjutkan;

3. Ketua BKBH berkewajiban mengemukakan alasannya di dalam forum internal mengapa kasus tersebut dilanjutkan dan atau tidak dilanjutkan advokasinya;

h. Pembiayaan Kesekretariat-an dan Penanganan Kasus

1. Pemohon dibebaskan dari semua biaya operasional penanganan kasus yang dimohonkan kepada BKBH;

2. Pemohon berkewajiban menanggung biaya tertentu yang berkaitan dengan penanganan kasus, seperti: Ongkos Panjar Perkara Perdata, biaya sidang di tempat, biaya legalisasi Surat Kuasa Khusus di Pengadilan Negeri dan lain sebagainya;

3. Pembiayaan Kesekretariatan dan Penanganan Kasus didapat dari pendanaan Unila dan FH Unila, serta donasi dari  Pemda Provinsi Lampung, Pemkot Bandar Lampung dan  bantuan pihak ketiga lainnya yang tidak mengikat.

 

 

 

3. Kesimpulan

Bantuan hukum prodeo berbasis hukum progresif diwujudkan dengan adanya kinerja maksimal pelaksana bantuan hukum dalam rangka mewujudkan keadilan substansial, kesejahteraan dan kepentingan rakyat. Supremacy of law bukan  diterjemahkan sebagai supremasi Undang-Undang, melainkan supremacy of justice. Untuk itu pelaksanaan bantuan hukum tidak semata-mata berdasarkan  rumusan kata-kata yang tertulis  dalam undang-undang, melainkan berdasarkan  nilai-nilai dan pesan yang ada di balik rumusan undang-undang. Restorative Justice  menjadi tujuan utama bantuan hukum prodeo berbasis hukum progresif. Untuk itu bantuan hukum prodeo berbasis hukum progresif  mengutamakan penyelesaian perkara secara non-litigasi. Penyelesaian perkara secara litigasi ditempuh bila cara-cara penyelesaian non-litigasi gagal dilaksanakan.

Daftar Pustaka

Atmasasmita, Romli. 2004. Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional,     Mandar  Maju, Bandung.

 

Kristiana, Yudi. 2009. Menuju Kejaksaan Progresif: Studi Tentang Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana.  LSHP Yogyakarta.

 

Mahfud MD. Moh, 2007. Hukum Tak Kunjung Tegak.  PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.

 

Rahardjo, Satjipto. 2008. Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya. Genta Press. Yogyakarta.

 

----------. 2009.  Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Genta Publishing. Yogyakarta.  

 

----------. 2009. Hukum Progresif, Sebuah Sistesa Hukum Indonesia. Genta Publishing Yogyakarta.

 

----------. 2009. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis,  Genta Publishing, Yogyakarta.

 

Sunarto,  2008. Kebijakan Penanggulangan Penyerobotan Tanah oleh Masyarakat di Provinsi Lampung. Unila Press.

 

Warrasih, Esmi. 2005. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis.PT. Suryandaru Utama Semarang.

 

Satjipto Rahardjo, “Rule of Law: Mesin atau Kreativitas”, Kompas 3 Mei 1995.



[1] Gustav Radbruch, Vorschule der Rechtsphilosophie. Hlm. 23-31 sebagaimana dikutip Satjipto Rahardjo. 2009.  Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Genta Publishing. Yogyakarta.  Hlm. 12.

[2] Satjipto Rahardjo. 2008. Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya. Genta Press. Yogyakarta. Hlm. 31

[3] Satjipto Rahardjo. 2009. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis,  Genta Publishing, Yogyakarta. Hlm. viii

[4] Hart, mengenali kedua masyarakat yang mempunyai cara-cara penegakan hukumnya sendiri-sendiri yaitu primary rules of obligation dan secondary rules of obligation.Esmi Warrasih. 2005. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis.PT. Suryandaru Utama Semarang. Hlm. 86.

[5] Satjipto Rahardjo, 2009. Op.cit. Hlm 31.

[6] Sunarto,  2008. Kebijakan Penanggulangan Penyerobotan Tanah oleh Masyarakat di Provinsi Lampung. Unila Press. Hlm. 156-162

[7] Yudi Kristiana, 2009. Menuju Kejaksaan Progresif: Studi Tentang Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana.  LSHP Yogyakarta. Hlm 55.

[8] Moh. Mahfud MD. 2007. Hukum Tak Kunjung Tegak.  PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. Hlm 146.

[9] .Romli Atmasasmita. 2004. Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional,     Mandar  Maju, Bandung. Hlm. 13.

[10] Satjipto Rahardjo. 2004. Op.cit. Hlm. 5

[11] Yudi Kristiana, 2009. Op.cit.  Hlm. 35.

[12] Satjipto Rahardjo, 2009. Hukum Progresif, Sebuah Sistesa Hukum Indonesia. Genta Publishing Yogyakarta.

Hlm. 6

[13] Yudi Kristiana, 2009. Op.cit. Hlm.  v.

[14] Satjipto Rahardjo, “Rule of Law: Mesin atau Kreativitas”, Kompas 3 Mei 1995.


0 Comments