Abstrak
Bantuan hukum prodeo berbasis
hukum progresif menghendaki adanya kinerja maksimal pelaksana bantuan hukum dalam rangka mewujudkan keadilan substansial, kesejahteraan
dan kepentingan rakyat. Supremacy of law
bukan diterjemahkan sebagai supremasi
Undang-Undang, melainkan supremacy of
justice. Untuk itu pelaksanaan bantuan hukum tidak semata-mata didasarkan
pada rumusan kata-kata yang tertulis dalam undang-undang, melainkan juga berdasarkan nilai-nilai, ide,
dan pesan yang terkandung di balik
rumusan undang-undang. Restorative Justice sebagai tujuan, sehinggalebih mengutamakan penyelesaian perkara
secara non-litigasi untuk terwujudnya kesejahteraan
masyarakat. Penyelesaian secara litigasi ditempuh jika upaya
secara non-litigasi gagal dilaksanakan.
1. Pendahuluan
Adanya ketentuan Pasal 1 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”
membawa konsekuensi bahwa negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi
setiap individu di Indonesia termasuk
hak atas Bantuan Hukum. Hak atas bantuan hukum juga telah diterima secara
universal yaitu
dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and
Political Rights (ICCPR)). Pasal 16 dan Pasal 26 ICCPR menjamin semua orang
berhak memperoleh perlindungan hukum dan terhindar dari segala bentuk
diskriminasi. Sedangkan Pasal 14 ayat (3) ICCPR, memberikan syarat terkait
Bantuan Hukum yaitu: (1) berorientasi pada keadilan, dan (2) tidak mampu
membayar Advokat.
Pemberian Bantuan Hukum kepada warga
negara merupakan upaya negara untuk melindungi
dan memenuhi hak asasi warga
negara untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum, serta jaminan bagi
setiap orang untuk mendapatkan akses terhadap keadilan (justice for all dan access to
justice). Namun pada kenyataannya
masih banyak sekelompok masyarakat yang miskin atau tidak mampu belum
terpenuhi hak-haknya untuk mendapat keadilan.
Berkaitan dengan kondisi di atas, telah diundangkan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang mengamanatkan kepada
Menteri di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk menyelenggarakan bantuan
hukum di tingkat pusat dengan sumber pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN). Implementasi dari amanat undang-undang tersebut, pada tahun 2013
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional
(BPHN) telah mengalokasi dana APBN dan meverifikasi lembaga-lembaga pemberi
bantuan hukum seluruh Indonesia.
Bantuan hukum
bagi orang miskin (bantuan hukum prodeo) telah lama diamanatkan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasarkan
ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP diatur
bahwa dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas
tahun atau lebih atau bagi mereka yang
tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak
mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat
pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka. Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 56 ayat (2) KUHAP
ditentukan bahwa setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
Bantuan hukum
prodeo ini telah dilaksanakan oleh lembaga-lembaga
bantuan hukum nirlaba yang dilaksanakan
oleh Biro Bantuan Hukum yang
berada di Perguruan Tinggi Ilmu Hukum, seperti yang dilaksanakan oleh Bidang Konsultasi dan
Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung sejak tahun 1981.
Penyelenggaraan bantuan hukum
prodeo tersebut berpedoman pada
Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.02. UM.09.08 tanggal 1 Juli 1980 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Hukum Juncto
Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.01.UM.08.10 tahun 1981 tanggal 13 Oktober
1981 tentang Petunjuk Pelaksanaan Proyek Konsultasi dan Bantuan Hukum melalui
Fakultas Hukum Negeri.
Namun
kegiatan bantuan hukum prodeo oleh Biro Bantuan Hukum di Perguruan Tinggi Negeri Ilmu Hukum tersebut pernah berhenti sehubungan dengan adanya
larangan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor: 18
Tahun 2003 tentang Advokat
(UU Advokat). Larangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 3 ayat (1)
point c UU Advokat bahwa
“Untuk dapat diangkat sebagai advokat harus memenuhi persyaratan; tidak
berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara”. Ketentuan dalam pasal di
atas dipertegas dengan adanya
ketentuan Pasal 31 UU Advokat yang
menyatakan bahwa “ Setiap orang yang
dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi advokat dan bertindak seolah-oleh
sebagai advokat tetapi bukan advokat sebagaimana diatur dalam undang-undang
ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Mengingat ketentuan Pasal 31 UU Advokat menjadi
hambatan bagi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum prodeo, maka
Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 006/PUU-II/2004 tanggal 13 Desember
2004 membatalkan ketentuan Pasal 31 UU Advokat. Dengan adanya pembatalan oleh Mahkamah Konstitusi
tersebut, saat ini pelaksanaan bantuan hukum prodeo telah berjalan seperti
sebelum adanya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003, bahkan sebagai pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,
Badan Pembinaan Bantuan Hukum (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM telah
meluncurkan Program Bantuan Hukum bagi kelompok orang miskin yang dilaksanakan
oleh lembaga bantuan hukum yang terakreditasi salah satunya adalah Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas
Hukum Universitas Lampung, yang pendanaannya melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN).
2.
Bantuan Hukum Prodeo Berbasis Hukum Progresif
Penegakan
hukum merupakan rangkaian
proses untuk menjabarkan nilai-nilai, ide, konsep hukum yang bersifat
abstrak menjadi tujuan hukum. Mengingat bantuan hukum merupakan bagian dari
penegakan hukum, maka bantuan hukum juga dituntut untuk mampu menjabarkan
nilai-nilai, ide, konsep hukum yang bersifat abstrak menjadi tujuan hukum. Tujuan
hukum atau cita hukum memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran. Dalam kaitan ini menurut
Radbruch, bahwa pada hakikatnya
hukum mengandung ide atau konsep-konsep yang dapat digolongkan sebagai sesuatu
yang abstrak. Ke dalam kelompok yang abstrak termasuk ide tentang keadilan,
kepastian hukum dan kemanfaatan sosial.[1] Agar hukum dapat ditegakkan maka tatanan
hukum harus sesuai dengan masyarakat
tempat dimana hukum tersebut akan diberlakukan. Alasan di atas sesuai
pendapat Satjipto Rahardjo bahwa hukum itu bukan institut yang jatuh
dari langit, melainkan berakar pada suatu komunitas sosial-kultural tertentu.
Komunitas tersebut dapat diibaratkan sebagai ibu yang menyusui anaknya. Dalam
hal ini, masyarakat yang menyusui hukumnya dengan sekalian nilai, sejarah dan
tradisinya.[2]
Oleh karena itu bantuan hukum harus sesuai dengan nilai-nilai,
ide, dan cita hukum
masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila
yang mengandung asas
religius, kemanusian, dan kemasyarakatan.
Masalah penegakan hukum termasuk bantuan hukum merupakan
masalah yang tidak sederhana, bukan saja karena kompleksitas sistem hukum itu
sendiri, tetapi juga rumitnya jalinan hubungan antar sistem hukum dengan sistem
sosial, politik, ekonomi, dan budaya masyarakat.[3] Selain itu penegakan hukum
dalam suatu masyarakat mempunyai kecenderungan-kecenderungannya sendiri yang
disebabkan oleh struktur masyarakatnya.[4]
Struktur masyarakat tersebut merupakan kendala, baik berupa penyediaan sarana
sosial yang memungkinkan penegakan hukum dijalankan, maupun memberikan
hambatan-hambatan yang menyebabkan penegakan hukum tidak dapat dijalankan atau
kurang dapat dijalankan dengan seksama.[5] Pengertian
hukum sebagai suatu sistem hukum dikemukakan
antara lain oleh Lawrence M. Friedman, bahwa hukum merupakan gabungan antara
komponen struktur, substansi dan kultur.[6]
Bertolak dari
kegagalan cara-cara bantuan hukum konvensional yang
bersifat positivistis dikarenakan terbatas pada upaya terpenuhinya prosedur
formal,
maka diperlukan adanya pendekatan baru dalam pelaksanaan bantuan hukum yang meutamakan kepentingan bangsa
dan negara atau hak-hak ekonomi dan sosial rakyat melalui pendekatan
hukum progresif. Menurut
perspektif hukum progresif bahwa hukum
bertujuan untuk membahagiakan manusia.
Dipilihnya pendekatan hukum progresif,
mengingat ide penegakan hukum progresif
tidak sekedar menjalankan peraturan perundang-undangan, melainkan menangkap
kehendak hukum masyarakat. Oleh sebab itu ketika suatu peraturan dianggap
membelenggu penegakan hukum, maka dituntut kreativitas dari penegak hukum itu sendiri agar mampu
menciptakan produk hukum yang mengakomodasi kehendak masyarakat yang bertumpu
pada nilai-nilai yang hidup di masyarakat.[7] Sejalan dengan pendapat di atas, menurut
Mahfud MD bahwa upaya menegakkan hukum di Indonesia memerlukan operasi caesar alias cara-cara yang tidak
konvensional, bahkan untuk tahap
tertentu dan dalam waktu yang sangat sementara mengabaikan prosedur-prosedur
formal.[8] Sedangkan menurut Romli Atmasasmita bahwa perlu
adanya penegakan hukum yang konsisten baik yang bersifat preventif moralistic maupun yang
bersifat represif proaktif.[9]
Hukum progresif pada prinsipnya bertolak dari dua komponen
basis di dalam hukum, yaitu peraturan dan perilaku (rules and behavior). Hukum progresif yang bertumpu pada rules and behavior, menempatkan manusia
untuk tidak terbelenggu oleh tali kekang rule
secara absolut. Itulah sebabnya,
ketika terjadi perubahan dalam masyarakat, ketika teks-teks hukum mengalami
keterlambatan atas nilai-nilai yang berkembang di masyarakat, maka penegak
hukum tidak boleh hanya membiarkan diri terbelenggu oleh tali kekang rules yang sudah tidak relevan tersebut,
tetapi harus melihat keluar (out-ward),
melihat konteks sosial yang sedang berubah tersebut dalam membuat
keputusan-keputusan hukum.[10]
Hukum progresif yang bertumpu pada peraturan, membawa
konsekuensi bahwa setiap peraturan yang akan dibuat dan diberlakukan tersebut
harus sesuai dengan nilai-nilai, kehendak, situasi dan kondisi masyarakatnya. Sedangkan hukum progresif yang bertumpu pada manusia, membawa
konsekuensi pentingnya kreativitas.
Kreativitas dalam konteks penegakan hukum selain untuk mengatasi ketertinggalan
hukum, mengatasi ketimpangan hukum, juga dimaksudkan untuk membuat
terobosan-terobosan hukum. Terobosan-terobosan hukum inilah yang diharapkan
dapat mewujudkan tujuan kemanusiaan melalui bekerjanya hukum, yang menurut Satjipto
Rahardjo diistilahkan dengan hukum yang membuat bahagia.[11]
Hukum progresif juga berangkat dari dua asumsi dasar yaitu
pertama, hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya.
Berangkat dari asumsi dasar ini maka kehadiran hukum bukan untuk dirinya
sendiri melainkan untuk sesuatu yang lebih luas dan besar. Itulah sebabnya
ketika terjadi permasalahan di dalam hukum maka hukumlah yang harus ditinjau
dan diperbaiki, bukan manusia yang dipaksa-paksa untuk dimasukkan ke dalam
skema hukum; kedua, hukum
bukan merupakan institusi yang mutlak serta
final, karena hukum selalu berada dalam proses untuk terus menjadi (law as a process, law in the making).[12]
Selanjutnya
menurut Satjipto Rahardjo, bahwa menurut
perspekif Hukum Progresif, hukum
sebagai teks adalah awal saja dan akhirnya akan sangat tergantung bagaimana
faktor manusia menjalankannya. Hukum Progresif menawarkan pembebasan dari
dominasi perundang-undangan yang absolut.[13]
Perundang-undangan atau teks dilihat sebagai titik awal saja dalam menjalankan
hukum karena selanjutnya tergantung pada kreativitas dan keberanian dari manusia-manusia yang
menjalankannya.
Dalam tulisan
ini kajian bantuan
hukum dengan pendekatan hukum progresif,
difokuskan pada perilaku pelaksana
bantuan hukum. Perilaku pelaksana
bantuan hukum sebagai perwujudan dari perspektif hukum
progresif adalah adanya kinerja maksimal pelaksana bantuan hukum dalam rangka mewujudkan keadilan substansial,
kesejahteraan dan kepentingan rakyat. Supremacy
of law bukan diterjemahkan sebagai
supremasi Undang-Undang, melainkan supremacy
of justice. Oleh karena itu cara kerja pelaksana bantuan hukum dalam persepektif hukum progresif sejalan
dengan tuntutan cara kerja aparat
peradilan (termasuk
pelaksana bantuan hukum) sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 5 ayat (1) bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami
nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Urgensi kajian terhadap perilaku
pelaksana bantuan hukum, mengingat
perilaku manusia dapat juga menyebabkan kendala dalam penegakan hukum.
Ini disebabkan adanya kecenderungan proses berpikir mekanistis dalam arti hanya mengutamakan berlakunya suatu peraturan
perundang-undangan semata di antar penegak hukum, sehingga tidak jarang
menimbulkan dampak negatif terhadap pengambilan keputusan yang menyangkut
kepentingan para pihak. Dalam kaitan
ini Satjipto Rahardjo menawarkan proses berpikir reflektif bagi penegak hukum yaitu berusaha menghubungkan antara “apa” yang dimaksud oleh bunyi suatu
pasal dengan “mengapa” yakni
konsep/asas yang mendasarinya. Kemudian berupaya “bagaimana” menerapkannya dalam peristiwa konkret sesuai dengan
pesan yang termuat dalam konsep/asas yang mendasarinya, yang secara umum
bertujuan untuk memberikan jaminan keadilan bagi setiap orang.[14]
Implementasi bantuan hukum berbasis
hukum progresif adalah seperti yang dipraktikkan oleh Bidang Konsultasi dan
Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pelaksanaan bantuan hukum prodeo harus sesuai dengan Standart Operating Procedures (SOP)
Bantuan Hukum yang telah ditentukan. Selain itu setiap menerima permohonan
bantuan hukum dari kelompok masyarakat yang tidak mampu, pertama-tama yang
diupayakan adalah penyelesaian secara non-litigasi atau musyawarah diantara
pihak yang bersengketa, sedangkan penyelesaian secara litigasi ditempuh jika
upaya non-litigasi gagal terlaksana. Petugas pelaksana bantuan hukum dituntut
bersifat aktif dan melakukan pendekatan secara kekeluargaan terhadap para pihak yang bersengketa. Keadilan
Restoratif (Restorative Justice) dijadikan landasan dan sekaligus tujuan
pelaksanaan bantuan hukum. Langkah tersebut sesuai dengan pengertian Keadilan Restoratif
yaitu penyelesaian perkara tindak pidana
dengan melibatkan pelaku,
korban, keluarga
pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan
menekankan pemulihan kembali
pada keadaan
semula, dan bukan pembalasan. Selain itu mengingat adanya kelemahan-kelemahan pada penyelesaian
secara litigasi, seperti banyak memakan waktu, tenaga, biaya, dan terjadinya
disharmonis antar pihak yang bersengketa, juga masih kentalnya sifat
kekeluargaan di kalangan masyarakat Lampung.
Pelaksanaan bantuan hukum oleh BKBH Fakultas
Hukum Universitas Lampung harus berdasarkan pada Standart Operating Procedures (SOP) Bantuan Hukum yang berisikan
tata cara: (a) permohonan bantuan hukum;
(b) tanggapan terhadap permohonan bantuan hukum; (c) bedah kasus; (d) penentuan
tim advokasi; (e) pembuatan surat kuasa bantuan hukum; (f) penanganan kasus;
(g) pelaporan pelaksanaan bantuan hukum; (h) evaluasi penanganan kasus.
Substansi Standart Operating Procedures (SOP) Bantuan Hukum BKBH Universitas
Lampung seperti tergambar pada tabel 1 berikut ini.
Tabel 1: Standart Operating Procedures (SOP) Bantuan Hukum BKBH FH Unila
|
a. Permohonan Bantuan Hukum |
1. Pemohon/pelapor mengajukan permohonan bantuan hukum secara
tertulis (dimungkinkan secara lisan bagi pelapor yang tidak dapat menulis); 2. Pemohon/pelapor mengisi Form Permohonan Bantuan Hukum yang
telah disediakan oleh BKBH FH Unila (BKBH); 3. Pemohon/pelapor
memperlihatkan/menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan perkara yang
dimohonkan, antara lain: KTP, Surat Keterangan Miskin yang dikeluarkan oleh
kelurahan, dokumen yang berkaitan dengan kasus dan lain-lain; 4. Staf Sekretariat BKBH
memberikan tanda terima dokumen yang diserahkan pemohon/pelapor; 5. Staf yang menerima permohonan
sesegera mungkin menanyakan dan menuliskan kronologis singkat kejadian; 6. Dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) hari, internal BKBH akan memutuskan apakah kasus tersebut dapat
ditangani oleh BKBH atau ditolak
dengan menguraikan alasan-alasannya. |
|
b. Tanggapan terhadap Permohonan
Bantuan Hukum |
1. Ketua dan staf
BKBH (dosen dan mahasiswa minimal semester 6) serta Ketua dan staf
Laboratorium Hukum FH Unila (jika diperlukan) melakukan rapat internal guna
memutuskan apakah kasus yang dilaporkan layak dan dapat ditangani BKBH atau tidak; 2. Semua yang terlibat di dalam
rapat internal berhak mengeluarkan pendapat tentang kasus yang dilaporkan
berdasarkan penilaiannya secara objektif; 3. Rapat Internal memutuskan apakah kasus tersebut layak di tangani oleh
BKBH atau tidak. |
|
c. Bedah Kasus |
1.
Dipimpin oleh Ketua BKBH melakukan bedah kasus; 2. Dalam bedah kasus jika dimungkinkan menghadirkan
beberapa dosen yang mempunyai keahlian khusus yang berkaitan dengan kasus; |
|
d. Penentuan Tim Advokasi |
1. Tim Advokasi penanganan kasus
(Tim Advokasi) dibentuk oleh Koordinator Devisi Advokasi melalui persetujuan
Ketua BKBH dengan memperhatikan aspek keahlian dan pemerataan beban tugas
masing-masing personal Tim Advokasi; 2. Tim Advokasi terdiri dari 2
(dua) orang dosen dan minimal 2 (dua) orang mahasiswa yang telah duduk
minimal di semester 6 FH Unila; 3. Ketua BKBH dan Koord. Devisi
Advokasi melalui rapat internal, menunjuk siapa staf yang menjadi Koordinator
dan anggota Tim Advokasi Penanganan
kasus tersebut. |
|
e. Surat Kuasa Bantuan Hukum |
1. Staf Kesekretariatan
berkewajiban membuatkan Surat Kuasa Pendampingan dan atau Surat Kuasa Khusus
atas kasus yang akan ditangani; 2. Semua staf yang tergabung dalam Tim Advokasi
berkewajiban menandatangani Surat Kuasa Pendampingan dan atau Surat Kuasa
Khusus; 3. Dalam kondisi tertentu
dimungkinkan adanya surat kuasa subsitusi; |
|
f. Penanganan Kasus |
1. Semua Staf yang tergabung dalam
Tim Advokasi bertanggungjawab mendampingi pemohon/pelapor pada semua tingkat
pemeriksaan; 2. Tim Advokasi berkewajiban meng up date informasi di
setiap tingkat penanganan, termasuk pengadaan dokumen dan pemeliharaan
dokumen atas kasus yang sedang di advokasi; 3.Tim Advokasi berkewajiban
berkoordinasi dengan Koord. Devisi Advokasi dan Ketua BKBH; |
|
g. Sistem Pelaporan Penanganan
Kasus |
1. . Tim Advokasi berkewajiban
melaporkan secara tertulis hasil
perkembangan pendampingan pada setiap tahap pemeriksaan perkara kepada
Koordinator Devisi Advokasi dan Ketua BKBH; 2. Tim Advokasi berkewajiban
membuat laporan lengkap penanganan perkara yang telah selesai didampingi
kepada Koordinator Devisi Advokasi, Ketua BKBH, dan Ketua Laboratorium Hukum; 3. Ketua BKBH wajib melaporkan
setiap semester pelaksanaan bantuan hukum baik yang sudah selesai maupun yang
sedang dalam proses penanganan bantuan hukum. |
|
h. Evaluasi Penanganan Kasus |
1. Koord. Devisi Advokasi
berkewajiban melaksanakan rapat internal guna membahas secara menyeluruh
kasus yang tuntas, belum tuntas dan atau tidak tuntas yang ditangani BKBH
guna mengetahui hasil, hambatan, peluang, dan tantangan dalam penanganan
kasus; 2. Ketua BKBH setelah mendapat pertimbangan dari Koordinator
Devisi Advokasi berkewajiban menentukan langkah-langkah advokasi selanjutnya
dan atau menyatakan menyudahi advokasi suatu kasus jika dari hasil evaluasi memungkinkan
dan atau tidak memungkinkan kasus tersebut dilanjutkan; 3. Ketua BKBH berkewajiban
mengemukakan alasannya di dalam forum internal mengapa kasus tersebut
dilanjutkan dan atau tidak dilanjutkan advokasinya; |
|
h. Pembiayaan Kesekretariat-an dan
Penanganan Kasus |
1. Pemohon dibebaskan dari semua
biaya operasional penanganan kasus yang dimohonkan kepada BKBH; 2. Pemohon berkewajiban menanggung
biaya tertentu yang berkaitan dengan penanganan kasus, seperti: Ongkos Panjar
Perkara Perdata, biaya sidang di tempat, biaya legalisasi Surat Kuasa Khusus
di Pengadilan Negeri dan lain sebagainya; 3. Pembiayaan Kesekretariatan dan
Penanganan Kasus didapat dari pendanaan Unila dan FH Unila, serta donasi
dari Pemda Provinsi Lampung, Pemkot
Bandar Lampung dan bantuan pihak ketiga
lainnya yang tidak mengikat. |
3.
Kesimpulan
Bantuan hukum prodeo berbasis hukum
progresif diwujudkan dengan adanya kinerja maksimal pelaksana bantuan hukum dalam rangka mewujudkan keadilan substansial,
kesejahteraan dan kepentingan rakyat. Supremacy
of law bukan diterjemahkan sebagai
supremasi Undang-Undang, melainkan supremacy
of justice. Untuk itu pelaksanaan bantuan hukum tidak semata-mata
berdasarkan rumusan kata-kata yang
tertulis dalam undang-undang, melainkan
berdasarkan nilai-nilai dan pesan yang
ada di balik rumusan undang-undang. Restorative
Justice menjadi tujuan utama bantuan
hukum prodeo berbasis hukum progresif. Untuk itu bantuan hukum prodeo berbasis
hukum progresif mengutamakan
penyelesaian perkara secara non-litigasi. Penyelesaian perkara secara litigasi
ditempuh bila cara-cara penyelesaian non-litigasi gagal dilaksanakan.
Daftar
Pustaka
Atmasasmita, Romli. 2004. Sekitar Masalah Korupsi Aspek
Nasional dan Aspek Internasional,
Mandar Maju,
Bandung.
Kristiana, Yudi.
2009. Menuju Kejaksaan Progresif: Studi Tentang Penyelidikan, Penyidikan dan
Penuntutan Tindak Pidana. LSHP Yogyakarta.
Mahfud MD. Moh,
2007. Hukum Tak Kunjung Tegak. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Rahardjo, Satjipto. 2008. Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya. Genta Press. Yogyakarta.
----------. 2009.
Penegakan Hukum Suatu Tinjauan
Sosiologis. Genta Publishing. Yogyakarta.
----------. 2009. Hukum
Progresif, Sebuah Sistesa Hukum Indonesia. Genta Publishing Yogyakarta.
----------. 2009. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta.
Sunarto,
2008. Kebijakan
Penanggulangan Penyerobotan Tanah oleh Masyarakat di Provinsi Lampung. Unila
Press.
Warrasih, Esmi. 2005. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis.PT. Suryandaru Utama
Semarang.
Satjipto Rahardjo,
“Rule of Law: Mesin atau Kreativitas”,
Kompas 3 Mei 1995.
[1] Gustav Radbruch, Vorschule
der Rechtsphilosophie. Hlm. 23-31 sebagaimana dikutip Satjipto Rahardjo.
2009. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Genta Publishing.
Yogyakarta. Hlm. 12.
[2] Satjipto
Rahardjo. 2008. Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya. Genta Press.
Yogyakarta. Hlm. 31
[3] Satjipto
Rahardjo. 2009. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta. Hlm. viii
[4] Hart,
mengenali kedua masyarakat yang mempunyai cara-cara penegakan hukumnya
sendiri-sendiri yaitu primary rules of
obligation dan secondary rules of
obligation.Esmi Warrasih. 2005. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis.PT.
Suryandaru Utama Semarang. Hlm. 86.
[5] Satjipto Rahardjo, 2009. Op.cit. Hlm 31.
[6] Sunarto,
2008. Kebijakan
Penanggulangan Penyerobotan Tanah oleh Masyarakat di Provinsi Lampung. Unila
Press. Hlm. 156-162
[7] Yudi
Kristiana, 2009. Menuju Kejaksaan Progresif:
Studi Tentang Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana. LSHP Yogyakarta. Hlm 55.
[8] Moh.
Mahfud MD.
2007. Hukum Tak Kunjung Tegak. PT. Citra
Aditya Bakti. Bandung. Hlm 146.
[9] .Romli Atmasasmita.
2004. Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional, Mandar Maju, Bandung. Hlm. 13.
[10] Satjipto
Rahardjo.
2004. Op.cit.
Hlm. 5
[11] Yudi
Kristiana, 2009. Op.cit. Hlm. 35.
[12] Satjipto Rahardjo, 2009. Hukum Progresif, Sebuah Sistesa Hukum Indonesia. Genta Publishing
Yogyakarta.
Hlm. 6
[13] Yudi
Kristiana,
2009. Op.cit. Hlm.
v.
[14] Satjipto
Rahardjo, “Rule of Law: Mesin atau
Kreativitas”, Kompas 3 Mei 1995.
0 Comments