Fungsi
hukum pidana sama seperti fungsi hukum[1]
pada umumnya yakni merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat
khususnya dalam rangka menanggulangi kejahatan agar tercapai kesejahteraan
sosial sebagai salah satu tujuan diadakannya Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Upaya perlindungan
masyarakat tersebut diwujudkan dengan pertama-tama melakukan kriminalisasi terhadap
semua perbuatan yang dipandang akan menghalangi terwujudnya kesejahteraan
sosial dan selanjutnya melakukan penegakan hukum atas pelanggarannya.
Penegakan hukum termasuk
penegakan hukum pidana merupakan rangkaian proses untuk menjabarkan nilai-nilai, ide, cita yang
bersifat abstrak menjadi tujuan hukum. Tujuan hukum atau cita
hukum memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran. Dalam kaitan ini menurut
Radbruch, bahwa pada hakikatnya
hukum mengandung ide atau konsep-konsep yang dapat digolongkan sebagai sesuatu
yang abstrak. Ke dalam kelompok yang abstrak termasuk ide tentang keadilan,
kepastian hukum dan kemanfaatan sosial.[2] Agar hukum dapat ditegakkan maka tatanan
hukum harus sesuai dengan masyarakat
tempat dimana hukum tersebut akan diberlakukan. Alasan di atas sesuai
pendapat Satjipto Rahardjo bahwa hukum itu bukan institut yang jatuh
dari langit, melainkan berakar pada suatu komunitas sosial-kultural tertentu.
Komunitas tersebut dapat diibaratkan sebagai ibu yang menyusui anaknya. Dalam
hal ini, masyarakat yang menyusui hukumnya dengan sekalian nilai, sejarah dan
tradisinya.[3]
Masalah penegakan hukum merupakan
masalah yang tidak sederhana, bukan saja karena kompleksitas sistem hukum itu
sendiri, tetapi juga rumitnya jalinan hubungan antar sistem hukum dengan sistem
sosial, politik, ekonomi, dan budaya masyarakat.[4] Selain itu penegakan hukum
dalam suatu masyarakat mempunyai kecenderungan-kecenderungannya sendiri yang
disebabkan oleh struktur masyarakatnya.[5]
Struktur masyarakat tersebut merupakan kendala, baik berupa penyediaan sarana
sosial yang memungkinkan penegakan hukum dijalankan, maupun memberikan
hambatan-hambatan yang menyebabkan penegakan hukum tidak dapat dijalankan atau
kurang dapat dijalankan dengan seksama.[6] Pengertian
hukum sebagai suatu sistem hukum dikemukakan
antara lain oleh Lawrence M. Friedman, bahwa hukum merupakan gabungan antara
komponen struktur, substansi dan kultur.[7]
Usaha penanggulangan
kejahatan dalam rangka
terwujudnya kesejahteraan sosial harus dilakukan secara
simultan baik melalui hukum pidana (penal)
maupun bidang hukum lainnya (non-penal).[8]
Dalam rangka penanggulangan kejahatan
maka upaya non-penal yang utama perlu
dilakukan adalah adanya
kebijakan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan
melakukan pembaharuan pada bidang-bidang hukum yang berkaitan erat dengan pemberantasan kejahatan,
seperti hukum administrasi negara yang mengatur tentang kesejahteraan masyarakat, kesehatan
masyarakat, dan lain sebagainya.
Perlunya
aspek non-penal dalam menunjang penangulangan kejahatan, mengingat
penegakan hukum pidana bukan merupakan satu-satunya tumpuan harapan untuk dapat
menanggulangi kejahatan secara tuntas. Hal ini wajar karena pada hakikatnya
kejahatan itu merupakan “masalah kemanusiaan” dan “masalah sosial” yang tidak
dapat diatasi semata-mata dengan hukum pidana. Namun demikian keberhasilan
penegakan hukum pidana sangat diharapkan karena pada bidang penegakan hukum
pidana inilah dipertaruhkan makna dari “Negara berdasarkan atas hukum”[9]
sebagai dasar untuk terwujudnya kesejahteraan sosial. Berdasarkan latar
belakang di atas, maka permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimanakah model
penegakan hukum pidana yang dapat mewujudkan Negara Kesejahteraan Republik
Indonesia?.
[1] Friedman,
Lawrence M. American Law An Introduction (Hukum
Amerika Sebuah Pengantar) diterjemahkan oleh Wishnu Basuki, PT. Tatanusa, Jakarta. 2001, hlm. 11-18, bahwa hukum paling
tidak dapat berfungsi: (1) sebagai bagian dari sistem kontrol sosial; (2)
fungsi hukum sebagai alat penyelesai sengketa; dan (3) fungsi redistribusi (redistributive function) atau fungsi
rekayasa sosial (social engineering
function)
[2] Gustav Radbruch, Vorschule
der Rechtsphilosophie. Hlm. 23-31 sebagaimana dikutip Satjipto Rahardjo.
2009. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Genta Publishing.
Yogyakarta. Hlm. 12.
[3] Satjipto
Rahardjo. 2008. Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya. Genta Press.
Yogyakarta. Hlm. 31
[4] Satjipto
Rahardjo. 2009. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta. Hlm. viii
[5] Hart,
mengenali kedua masyarakat yang mempunyai cara-cara penegakan hukumnya
sendiri-sendiri yaitu primary rules of
obligation dan secondary rules of
obligation.Esmi Warrasih. 2005. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis.PT.
Suryandaru Utama Semarang. Hlm. 86.
[6] Satjipto Rahardjo, 2009. Op.cit. Hlm 31.
[7] Sunarto,
2008. Kebijakan
Penanggulangan Penyerobotan Tanah oleh Masyarakat di Provinsi Lampung. Unila
Press. Hlm. 156-162
[8] Muladi, 1995. Kapita
Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Undip. Semarang. dinyatakan
bahwa penanggulangan kejahatan (politik
kriminal) merupakan suatu kebijakan atau
usaha yang rasional untuk menanggulani kejahatan. Berbagi bentuk reaksi atau
respons sosial dapat dilakukan untuk menanggulani kejahatan antara lain dengan
menggunakan hukum pidana. Dengan demikian penegakan hukum pidana
merupakan bagian dari politik kriminal. Hlm. 7.
[9] Ibid. Hlm. 8.
Penegakan
hukum pidana dalam rangka penanggulangan kejahatan merupakan suatu
proses kebijakan yang sengaja direncanakan melalui beberapa tahap yaitu (1) tahap penetapan pidana oleh pembuat undang-undang
atau tahap formulasi; (2) tahap pemberian pidana oleh badan yang berwenang
atau tahap aplikasi; dan (3) tahap pelaksanaan pidana oleh instansi pelaksana
yang berwenang atau tahap eksekusi. Tahap pertama sering disebut tahap „pemberian pidana in abstracto“ atau
penegakan hukum pidana dalam arti luas , sedangkan tahap kedua dan ketiga
disebut tahap „pemberian pidana in concreto“
atau penegakan hukum pidana dalam arti sempit.[1] Dilihat sebagai suatu proses mekanisme
penegakan hukum pidana, maka ketiga tahapan pemidanaan tersebut merupakan satu
jalinan mata rantai yang saling berkaitan dalam satu kebulatan sistem.[2] Oleh karena itu pada
tahap formulasi menempati kedudukan strategis dalam proses pemberian pidana.
Hal ini disebabkan pada tahap formulasi diharapkan adanya suatu garis pedoman
untuk tahap-tahap berikutnya agar tujuan pemidanaan dapat terwujud.
Pada tahap formulasi atau kebijakan legislatif dalam
penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana tersebut agar tidak
menimbulkan dampak negatif harus memperhatikan
3 (tiga) kebijakan dasar dalam penegakan hukum pidana yaitu (1) kebijakan
tentang perbuatan-perbuatan terlarang apa yang akan ditanggulangi karena
dipandang membahayakan atau merugikan; (2) kebijakan tentang sanksi apa yang
dapat dikenakan terhadap pelaku perbuatan terlarang dan sistem penerapannya; (3)
kebijakan tentang prosedur/mekanisme sistem peradilan pidana dalam rangka proses
penegakan hukum pidana. Kebijakan pertama dan kedua masuk dalam lingkup hukum
pidana materiil, sedangkan kebijakan ketiga masuk dalam bidang hukum pidana
formil.[3]
Selain hal-hal
di atas, perlu juga diperhatikan bahwa penegakan
hukum pidana pada tahap aplikasi, yang menggunakan mekanisme
sistem peradilan pidana pada
hakikatnya merupakan open system
mengingat besarnya pengaruh lingkungan masyarakat dan bidang-bidang kehidupan
manusia terhadap keberhasilan pencapaian tujuannya yaitu jangka pendek
resosialisasi, jangka menengah pencegahan kejahatan dan jangka panjang
kesejahteraan sosial.[4] Selain itu tidak dapat dilakukan
secara total (total enforcement) sebab
para penegak hukum dibatasi secara ketat oleh hukum acara pidana yang antara
lain mencakup aturan-aturan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan
dan pemeriksaan pendahuluan.[5]
Bertolak dari
kegagalan cara-cara penegakan hukum pidana konvensional yang
bersifat positivistis karena hanya
terbatas
pada upaya terpenuhinya prosedur formal dalam pemberantasan kejahatan, di samping dapat
memberi
peluang untuk terjadinya penyimpangan.[6]
Berkaitan dengan
itu maka
penegakan hukum pidana
yang konvensional tersebut dipandang
sudah
tidak relevan lagi
dalam
menghadapi modus operandi tindak pidana saat ini yang bersifat sistemik
dan meluas serta cenderung merupakan
extra ordinary
crimes. Oleh karena itu diperlukan
pendekatan baru dalam
penegakan hukum pidana yang menempatkan kepentingan bangsa
dan negara atau hak-hak ekonomi dan sosial rakyat di atas kepentingan dan
hak-hak individu tersangka atau terdakwa yakni pendekatan
penegakan hukum pidana
progresif.[7]
Dipilihnya pendekatan hukum progresif,
mengingat ide penegakan hukum progresif
tidak sekedar menjalankan peraturan perundang-undangan, melainkan menangkap
kehendak hukum masyarakat. Oleh sebab itu ketika suatu peraturan dianggap
membelenggu penegakan hukum, maka dituntut kreativitas dari penegak hukum itu sendiri agar mampu
menciptakan produk hukum yang mengakomodasi kehendak masyarakat yang bertumpu
pada nilai-nilai yang hidup di masyarakat.[8] Sejalan dengan pendapat di atas, menurut
Mahfud MD bahwa upaya menegakkan hukum di Indonesia memerlukan operasi caesar alias cara-cara yang tidak
konvensional, bahkan untuk tahap
tertentu dan dalam waktu yang sangat sementara mengabaikan prosedur-prosedur
formal.[9]
Pendekatan baru tersebut sudah
sejalan dengan Deklarasi Hak
Asasi Manusia Universal Perserikatan Bangsa Bangsa yang menegaskan
pembatasan hak-hak asasi individu dapat dibenarkan sepanjang bertujuan untuk
melindungi hak-hak asasi yang lebih luas asal diatur dalam bentuk
undang-undang. Keberhasilan pendekatan tersebut tidaklah semata-mata diukur
dengan keberhasilan produk legislasi melainkan juga harus disertai langkah
penegakan hukum yang konsisten baik yang bersifat preventif moralistic maupun yang
bersifat represif proaktif.[10]
Gagasan hukum progresif yang dikampanyekan oleh Prof Tjip panggilan
akrab murid-murid Satjipto Rahardjo di Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH)
Universitas Diponegoro Semarang, pada prinsipnya bertolak dari dua komponen
basis dalam hukum, yaitu peraturan dan perilaku (rules and behavior). Hukum progresif yang bertumpu pada rules and behavior, menempatkan manusia
untuk tidak terbelenggu oleh tali kekang rule
secara absolut. Itulah sebabnya,
ketika terjadi perubahan dalam masyarakat, ketika teks-teks hukum mengalami
keterlambatan atas nilai-nilai yang berkembang di masyarakat, maka penegak hukum tidak boleh
hanya membiarkan diri terbelenggu oleh tali kekang rules yang sudah tidak relevan tersebut, tetapi harus melihat
keluar (out-ward), melihat konteks
sosial yang sedang berubah tersebut dalam membuat keputusan-keputusan hukum.[11]
Hukum progresif yang bertumpu pada peraturan, membawa
konsekuensi bahwa setiap peraturan yang akan dibuat dan diberlakukan tersebut
harus sesuai dengan nilai-nilai, kehendak, situasi dan kondisi masyarakatnya. Sedangkan hukum progresif yang bertumpu pada manusia, membawa
konsekuensi pentingnya kreativitas.
Kreativitas dalam konteks penegakan hukum selain untuk mengatasi ketertinggalan
hukum, mengatasi ketimpangan hukum, juga dimaksudkan untuk membuat
terobosan-terobosan hukum. Terobosan-terobosan hukum inilah yang diharapkan
dapat mewujudkan tujuan kemanusiaan melalui bekerjanya hukum, yang menurut Satjipto
Rahardjo diistilahkan dengan hukum yang membuat bahagia.[12]
Hukum progresif juga berangkat dari dua asumsi dasar yaitu
pertama, hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya.
Berangkat dari asumsi dasar ini maka kehadiran hukum bukan untuk dirinya
sendiri melainkan untuk sesuatu yang lebih luas dan besar. Itulah sebabnya
ketika terjadi permasalahan di dalam hukum maka hukumlah yang harus ditinjau
dan diperbaiki, bukan manusia yang dipaksa-paksa untuk dimasukkan ke dalam
skema hukum; kedua, hukum bukan merupakan institusi yang mutlak serta final, karena hukum selalu berada dalam
proses untuk terus menjadi (law as a
process, law in the making).[13]
Selanjutnya
menurut Satjipto Rahardjo, bahwa menurut
perspekif Hukum Progresif, hukum
sebagai teks adalah awal saja dan akhirnya akan sangat tergantung bagaimana
faktor manusia menjalankannya. Hukum Progresif menawarkan pembebasan dari
dominasi perundang-undangan yang absolut.[14]
Perundang-undangan atau teks dilihat sebagai titik awal saja dalam menjalankan
hukum karena selanjutnya tergantung pada kreativitas dan keberanian dari manusia-manusia yang
menjalankannya. Selanjutnya menurut Satjipto Rahardjo, bahwa untuk menguji
(memverifikasi) kualitas dari hukum, tolak ukur yang dapat dijadikan pedoman
antara lain keadilan, kesejahteraan dan keberpihakan kepada rakyat. Dengan
demikian, ketika hukum masuk dalam ranah penegakan hukum misalnya, seluruh
proses bekerjanya instrumen penegak hukum harus dapat dikembalikan pada
pertanyaan apakah sudah mewujudkan
keadilan?, apakah sudah mencerminkan kesejahteraan? Apakah sudah berorientasi
kepada kepentingan rakyat?.[15]
Kajian penegakan hukum pidana
dengan pendekatan hukum progresif,
difokuskan pada rules/peraturan dan behavior/ perilaku aparat penegak hukum. Peraturan
hukum pidana yang akan dijadikan rujukan adalah peraturan hukum pidana yang
penyusunannya selain menggunakan pendekatan socio
legal studies, juga harus memperhatikan 3 (tiga) kebijakan dasar dalam
penegakan hukum pidana yaitu (1) kebijakan tentang perbuatan-perbuatan
terlarang apa yang akan ditanggulangi karena dipandang membahayakan atau
merugikan; (2) kebijakan tentang sanksi apa yang dapat dikenakan terhadap
pelaku perbuatan terlarang dan sistem penerapannya; (3) kebijakan tentang
prosedur/mekanisme sistem peradilan pidana dalam
rangka proses penegakan hukum pidana.[16]
Pembuatan peraturan
perundang-undangan pidana tanpa memperhatikan rujukan sebagaimana tersebut di
atas, akan menghasilkan peraturan perundang-undangan pidana yang hilang sifat
hukum pidananya, bahkan perundang-undangan dimaksud
dapat dijadikan sarana untuk melakukan kejahatan atau secara terselubung
melagalisasikan kejahatan. Dalam kaitan
ini menurut H.L
Packer, apabila hukum pidana digunakan secara samarata (indiscriminately) dan memaksa (curcively),
maka ketentuan hukum pidana tersebut
akan hilang sifatnya sebagai penjamin utama (prime guaranter) bahkan akan menjadi pengancam utama (prime threatener).[17]
Dikatakan
sebagai pengancam utama dikarena ketentuan pidana tersebut apabila
dioperasionalkan akan menimbulkan dampak negatif, baik berupa timbulnya sikap
pelaku tindak pidana yang tidak menghargai aturan hukum pidana karena merasa
dikorbankan dalam penegakan hukum pidana (judicial
caprice), juga ketentuan hukum pidana dijadikan sarana untuk melindungi
kepentingan individu atau kelompok yang nota
bene bersifat kejahatan terselubung dengan cara menjadikan setiap
pelanggaran kepentingan tersebut dikenakan sanksi pidana. Hal ini banyak
terjadi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagaimana ditemukan
oleh Masyarakat Transfaransi Indonesia
bahwa sampai tahun 1998 ada lebih
dari 64 Keputusan Presiden yang bernuansa kolusi, korupsi dan nepotisme.[18]
Upaya
agar peraturan perundang-undangan pidana tidak menimbulkan efek negatif dalam
penegakkannya, maka sejak pembentukannya harus memperhatikan atau mengakomodasi
nilai-nilai kemanusiaan
sebagai perwujudan kepentingan hukum masyarakat tempat dimana
peraturan perundang-undangan pidana tersebut akan diberlakukan.[19]
Selain itu mengingat
undang-undang dalam pelaksanaannya harus ditafsirkan oleh para penegak hukum,
maka gaya bahasa yang digunakan oleh pembentuk undang-undang harus juga mendapat
perhatian khusus.
Berdasarkan pandangan
di atas, maka sebelum peraturan perundang-undangan pidana dibuat diperlukan
kajian sosial tentang kaedah
hukum pidana yang akan dimuat dalam
suatu peraturan perundang-undangan. Hal ini mengingat Socio-legal studies berangkat dari asumsi bahwa hukum adalah sebuah
gejala sosial yang terletak dalam ruang sosial sehingga tidak bisa dilepaskan
dari konteks sosial. Hukum bukanlah entitas yang sama sekali terpisah dan bukan
merupakan bagian dari elemen sosial yang lain. Hukum tidak akan mungkin bekerja
dengan mengandalkan kemampuannya sendiri sekalipun dilengkapi dengan perangkat
asas, norma dan institusi dan sebagainya.
Penggunaan socio-legal studies dalam hukum pidana sudah lama dikenal di
Indonesia, ini teridentifikasi dari berbagai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan perspektif socio-legal yaitu: (a) Undang-Undang Nomor 1 Drt. 1951, Pasal 5 ayat (3) sub b; (b) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009,
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (1); (c) Pasal
18B ayat (2) UUD’45 (amandemen ke-2) :
Adanya jaminan undang-undang
tentang pengakuan hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat tersebut ternyata tidak serta
merta membuat kalangan hukum baik legislator, akademisi dan praktisi hukum untuk mencoba mengkaji hukum dalam perspektif yang lebih luas di luar hukum (sosiologis, Antropologis dsb). Istilah Satjipto Rahardjo masih
terbelenggu pikiran normative-positivis, yaitu pemikiran yang mengesampingkan hukum sebagai fenomena yang lebih besar,
melampai batas-batas positivis.
Belenggu pemikiran normative
positivis ternyata menyebabkan keterpurukan dalam hukum, sehingga untuk keluar dari
keterpurukan hukum tersebut, harus membebaskan diri dari belenggu
positivis. Hal ini karena pemikiran positivis-legalistik
yang hanya berbasis pada peraturan tertulis (rule
bound) tidak akan pernah mampu dan dapat menangkap hakikat kebenaran. Sehingga perlu ada
pemikiran yang responsif terhadap rasa keadilan dalam
masyarakat untuk mencari dan mengurai benang keadilan dan kebenaran.
Pemikiran ini dilandasi bahwa bangunan hukum di bangun oleh hubungan antar
manusia sebagai hubungan sosial antar individu dengan keseluruhan variasi dan kompleksitasnya yang
cenderung sifatnya asimetris. Dalam artian hukum tunduk pada kekuatan sentripetal
yang menciptakan keteraturan, sekaligus tunduk pada kekuatan
sentrifugal yang menciptakan ketidakteraturan (disorder), chaos maupun
konflik. Sehingga hukum tidak dapat dipandang sebagai sesuatu yang kaku
(formal-legalistik-positivis) tetapi harus lentur
memperhatikan fakta dan realitas sosial sebagaimana
pendapat Charles Stamford yang dikutip oleh Ahmad Ali.[20] Oleh
karena itu, khususnya dalam penegakan hukum pidana tidak
hanya sekedar memenuhi kehendak undang-undang atau aturan tertulis., melainkan
harus melihat nilai sosiologis-rasional yang menghendaki hukum mempunyai utility dan equity.[21]
Kebijakan
penanggulangan kejahatan
melalui perundang-undangan pidana seharusnya memperhatikan juga cita hukum Indonesia yakni Pancasila.
Menjadikan Pancasila sebagai pandangan hidup dan sekaligus Norma Fundamental
Negara, konsekuensinya setiap produk peraturan perundang-undangan harus
diwarnai dan di aliri
nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain religius, kemanusiaan
dan kemasyarakatan. Pancasila sebagai “Margin of
Appreciation” terwujud baik dalam pengembangan teori-teori hukum maupun
dalam praktik penegakan hukum yang
meliputi proses-proses: (1) Law
Making; (2) Law Enforcement; (3) Law Awareness. Agar cita hukum Pancasila
dapat terwujud dalam setiap produk perundang-undangan Indonesia, maka proses
pembentukannya tidak hanya melalui pendekatan yuridis, melainkan juga harus
memperhatikan pendekatan sosiologis dan politis.[22]
Rambu-rambu penggunaan hukum pidana dalam peraturan perundang-undangan, yang mencerminkan kepentingan masyarakat agar terhindar dari ekses
negatifnya yaitu:
1.
Jangan menggunakan hukum pidana dengan secara emosional untuk melakukan
pembalasan semata-mata;
2.
Hukum pidana hendaknya jangan digunakan
untuk memidana perbuatan yang tidak jelas korban atau kerugiannya;
3.
Hukum pidana jangan dipakai guna mencapai
suatu tujuan yang pada dasarnya dapat dicapai dengan cara lain yang sama
efektifnya dengan penderitaan atau kerugian yang lebih sedikit;
4.
Jangan memakai hukum pidana apabila kerugian yang ditimbulkan oleh
pemidanaan akan lebih besar daripada kerugian yang diakibatkan oleh tindak
pidana yang akan dirumuskan;
5.
Hukum pidana jangan digunakan apabila
hasil sampingan (by product) yang
ditimbulkan lebih merugikan dibanding dengan perbuatan yang akan
dikriminalisasikan;
6.
Jangan menggunakan hukum pidana apabila tidak dibanding oleh masyarakat
secara kuat;
7.
Jangan menggunakan hukum pidana apabila penggunaannya diperkirakan
tidak dapat efektif (unenforceable);
8.
Hukum pidana harus uniform, univerying and universalistic;
9.
Hukum pidana harus rasional;
10. Hukum
pidana harus menjaga keserasian antara order, legitimation and competence;
11. Hukum
pidana harus menjaga keselarasan antara social
defence, procedural fairness and
substantive justice;
12. Hukum
pidana harus menjaga keserasian antara moralis komunal, moralis kelembagaan dan
moralis sipil;
13. Penggunaan
hukum pidana harus memperhatikan korban kejahatan;
14. Dalam
hal-hal tertentu hukum pidana harus mempertimbangkan secara khusus
skala prioritas kepentingan pengaturan;
15.
Penggunaan hukum pidana sebagai sarana represif harus
didayagunakan secara serentak dengan sarana pencegahan yang bersifat non-penal
(prevention without punishment).[23]
Basis kedua
dari hukum progresif adalah perilaku aparat penegak hukum. Perilaku aparat penegak hukum pidana sebagai perwujudan dari perspektif
hukum progresif adalah adanya kinerja maksimal aparat penegak hukum
pidana dalam rangka mewujudkan keadilan substansial,
kesejahteraan dan kepentingan rakyat. Supremacy
of law bukan diterjemahkan sebagai
supremasi Undang-Undang, melainkan supremacy
of justice. Oleh karena itu cara kerja aparat penegak hukum pidana dalam
persepektif hukum progresif sejalan dengan tuntutan cara kerja aparat peradilan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang
Nomor 48
Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman,
Pasal 5
ayat (1) bahwa hakim dan hakim
konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami
nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Urgensi adanya tuntutan kinerja
penegak hukum pidana sebagaimana yang diamanatkan oleh
undang-undang kehakiman di atas dikarenakan penegakkan hukum pidana
dengan menggunakan mekanisme sistem
peradilan pidana pada
hakikatnya merupakan open system. Hal
ini mengingat besarnya pengaruh lingkungan masyarakat dan bidang-bidang
kehidupan manusia terhadap keberhasilan pencapaian tujuan sistem peradilan
pidana yaitu jangka pendek resosialisasi, jangka menengah pencegahan kejahatan
dan jangka panjang kesejahteraan sosial. Selain itu penegakkan hukum dalam
suatu masyarakat mempunyai kecenderungan-kecenderungannya sendiri yang
disebabkan oleh struktur masyarakatnya.
Struktur masyarakat tersebut merupakan kendala, baik berupa penyediaan
sarana sosial yang memungkinkan penegakan hukum dijalankan, maupun memberikan
hambatan-hambatan yang menyebabkan penegakan hukum tidak dapat dijalankan atau
kurang dapat dijalankan dengan seksama.[24]
Oleh sebab itu di tangan aparat penegak hukum pidanalah, diharapkan hukum dapat
berfungsi sebagai mekanisme pengintegrasi (law
as an integrative mechanism) seperti yang dikemukakan oleh Harry C.
Bredemeier.[25]
Menurut Bredemeir bahwa
pengadilan lah yang mewakili fungsi integrasi yang dilakukan oleh sus sistem
sosial. Integrasi ini dilakukannya dengan cara menggarap masukan-masukan yang
berasal dari sub sub sistem yang lain menjadi keluaran-keluaran seperti
tergambar dalam ragaan 3 berikut.[26]
Masukan dari Proses Pengintegrasian Bentuk Keluarannya:
fungsi: oleh:
Adaptasi
Penataan kembali
dalam masyarakat
Mempertahankan pola Keadilan
(budaya)
Ragaan 3: Pola proses pertukaran dari Bredemeir
Penegakan hukum pidana di Indonesia menggunakan konsep Sistem
Peradilan Pidana Terpadu (Integrated
Criminal Justice System). Konsep ini menghendaki adanya kerjasama secara
terpadu di antara komponen-komponen yang terlibat dalam sistem peradilan pidana, sebab kegagalan dari salah satu
komponen dalam sistem tersebut akan mempengaruhi cara dan hasil kerja dari
komponen lainnya. Oleh sebab itu masing-masing komponen harus memiliki
pandangan yang sama dan memiliki rasa tanggung jawab baik terhadap hasil kerja
sesuai porsisnya masing-masing, maupun secara keseluruhan dalam kegiatan proses
peradilan pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP),
komponen dimaksud adalah kepolisian, kejaksaan, kehakiman dan lembaga pemasyarakatan.[27]
Berdasarkan konsepsi sistem peradilan pidana terpadu tersebut dan dikaitkan adanya
tuntutan perilaku aparat penegak hukum yang bersifat progresif, ini berarti menghendaki adanya perilaku progresif aparat kepolisian dalam
kapasitasnya sebagai penyidik; perilaku progresif aparat kejaksaan dalam
kapasitasnya sebagai penuntut umum dan eksekutor; perilaku progresif aparat kehakiman dalam kapasitasnya sebagai hakim dan panitera, dan perilaku progresif aparat lembaga
pemasyarakatan dalam kapasitasnya sebagai aparat pembina terpidana.
Implementasi dari
prinsip-prinsip sebagaimana yang telah diuraikan di atas akan menciptakan model hukum pidana progresif yakni hukum pidana yang berorientasi pada
aspek kemanusiaan (humanistik) baik pada tataran formulasi maupun aplikasi.
Contoh hukum pidana progresif yang berorientasi humanistik yaitu: (1)
adanya kebijakan selektif dan limitatif untuk melakukan penegakan hukum pidana
dengan menggunakan jalur litigasi dan
mengembangkan penyelesaikan perkara pidana dengan menggunakan sarana
non-litigasi dalam kaitannya dengan restorative
justice baik berupa mediasi penal, penyelesaian perkara di luar persidangan, alternatif penyelesaian di luar jalur hukum
untuk perkara anak (diversi) dan lain-lain sejenisnya terutama bagi tindak
pidana yang sifat tercelanya/sikap batin yang jahat (mens rea) di masyarakat adalah rendah; (2) memperbanyak jenis
sanksi pidana sehingga memberi kebebasan bagi hakim untuk memberikan sanksi pidana
yang sesuai dengan kejahatan dan kepentingan bagi pelakunya; (3) hukum pidana
yang mengadopsi nilai-nilai yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) Nomor 65/PUU-VIII/2010 yang menetapkan bahwa pengertian saksi adalah “orang yang dapat
memberikan keterangan dalam
rangka penyidikan, penuntutan,
dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”. Berdasarkan putusan tersebut bahwa arti
penting saksi bukan terletak pada apakah dia melihat, mendengar, atau mengalami
sendiri suatu peristiwa pidana, melainkan pada relevansi kesaksiannya dengan
perkara pidana yang sedang di proses; (4) hukum pidana yang mengadopsi nilai-nilai
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-VIII/2010 yang menetapkan bahwa batas usia anak yang
dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana adalah 12 tahun yang meubah
batas usia anak yang dapat dipertanggungjawabkan berdasar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997
yaitu 8 tahun; (5) hukum pidana yang mengadopsi
nilai-nilai yang terdapat dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun
2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP
yaitu menurut ketentuan Pasal 1 bahwa kata-kata “dua ratus lima puluh rupiah” dalam Pasal 364, 373, 379, 384,
407 dan Pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu
rupiah); ketentuan ini mengangkat nilai harga barang atau uang yang menjadi objek
tindak pidana ringan sebanyak 1.000 (seribu) kali. Konsekuensi dari adanya ketentuan tersebut yaitu
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Perma Nomor 2 Tahun 2012 yaitu (a) Dalam
menerima pelimpahan perkara Pencurian, Penipuan, Penggelapan, Penadahan dari
Penuntut Umum, Ketua Pengadilan wajib memperhatikan nilai barang atau uang yang
menjadi objek perkara dengan memperhatikan ketentuan Pasal 1; (b) Apabila nilai
barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta
lima ratus ribu rupiah), Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk
memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan
Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP; (c) Apabila terhadap terdakwa
sebelumnya dikenakan penahanan, Ketua Pengadilan tidak menetapkan penahanan
ataupun perpanjangan penahanan. Sedangkan terhadap tiap jumlah maksimum hukuman
denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat (1) dan ayat (2), Pasal
303 bis ayat (1) dan ayat (2) dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali
(Pasal 4).
Prinsip-prinsip
hukum progresif sebagaimana
yang diuraikan di atas juga dianggap penting,
mengingat sistem peradilan pidana yang dikembangkan di Indonesia adalah
sistem peradilan pidana yang “berkemanusiaan”,
disamping bersifat effisiensi, profesional, sistem pendidikan terpadu,
partisifasi masyarakat, juga mencerminkan nilai-nilai sebagai berikut: (a) Mengutamakan pencegahan; (b) Bersifat “Tat-Tater Strafrecht” (berorientasi baik
pada perbuatan maupun pada orang); (c) Harmoni dan kesejahteraan sosial sebagai
tujuan akhir; (d) Berorientasi
ke masa depan; (e) Penggunaan
ilmu pengetahuan baik ilmu pengetahuan sosial maupun ilmu pengetahuan alam.[28]
Selain itu dalam
konteks pembangunan struktur hukum dalam perspektif hukum pidana progresif yang
berasaskan
Pancasila, berarti membangun
struktur penegak hukum dalam hal ini kepolisian, kejaksaan, kehakiman dan lembaga pemasyarakatan yang berorientasi pada Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kewajiban Asasi Manusia (KAM) yaitu
struktur penegak hukum yang mencerminkan proses penegakan hukum sebagai
keseluruhan kegiatan dari para pelaksana penegak hukum ke arah tegaknya hukum,
keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat
manusia, ketertiban, ketenteraman dan kepastian hukum sesuai dengan Pancasila
dan UUD 1945. Dengan adanya pembentukan struktur hukum yang berorientasi kepada
HAM dan KAM Indonesia, diharapkan praktik-praktik penegakan hukum seperti ‘pilih tebang’, ‘gregetan’ dan ‘penyiksaan
phisik dan non-phisik’, di masa yang akan datang tidak akan diketemukan lagi.
Sedangkan pembangunan budaya hukum dalam
perspektif hukum progresif berasaskan Pancasila
berarti pembangunan budaya hukum
di arahkan
sebagai proses penanaman kesadaran hukum rakyat melalui kegiatan berupa sosialisasi, penyuluhan,
penataran dan bahkan memberdayakan masyarakat dalam proses legislasi. Selain masyarakat, adresat pembangunan budaya hukum yang bersifat progresif juga
diperlukan di kalangan aparat penegak hukum. Ini mengingat di tangan mereka lah
dapat terwujudnya nilai-nilai yang terkandung di dalam suatu peraturan
perundang-undangan. Apalagi ketika menemukan suatu peraturan perundang-undangan
yang akan mereka tegakkan nyata-nyata tidak mencerminkan nilai-nilai yang
dianut oleh masyarakat tempat dimana peraturan tersebut akan ditegakkan. Dalam kaitan ini menurut Barda Nawawi
Arief bahwa dalam rangka meningkatkan
kualitas penegakan hukum, minimal perlu dilakukan reformasi dan
optimalisasi tiga pendekatan keilmuan secara integral, yaitu: (1) pendekatan
juridis-ilmiah-religius; (2) pendekatan juridis-kontekstual (Integralistik
Sistemik); dan (3) pendekatan juridis berwawasan global/komparatif.[29]
Sebagai
contoh diperlukan adanya budaya hukum di kalangan aparat penegak hukum bersifat
progresif dalam kaitannya dengan penggunaan upaya paksa penangkapan dan
penahanan. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 KUHAP dan Pasal 21 KUHAP alasan
melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang yang diduga keras
melakukan tindak pidana hanya berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Sedangkan
KUHAP tidak menjelaskan apa pengertian dan kriteria ‘bukti yang cukup’. Di sini
dituntut adanya keprofesionalan dan integritas moral dari penegak hukum
(penyidik) dalam menegakkan ketentuan tersebut. Ketentuan yang memberikan
wewenang diskresioner seperti itu rentan melanggar HAM terhadap seseorang yang
diduga melakukan tindak pidana.
Adanya model
penegakan hukum pidana progresif berdasarkan Pancasila berarti juga menuntut
bahwa model-model penegakan hukum seperti di era penjajahan atau setidak-tidaknya yang tumbuh
dan berkembang pada saat penjajahan seperti perlakuan terhadap pelaku kejahatan
sebagai objek pemeriksaan, rekayasa kasus untuk menjaga wibawa lembaga atau
golongan tertentu, dan lain sebagainya
yang nota bene melangar HAM
harus sudah ditinggalkan. Hal ini penting untuk dijadikan komitmen bagi aparat
penegak hukum mengingat sampai saat ini masih banyak ditemukan penanganan
perkara pidana seperti yang terjadi pada masa penjajahan. Kasus Sengkon dan
Karta yang telah menjalani hukuman lebih 5 (lima) tahun karena divonis bersalah
melakukan pembunuhan namun ternyata bukan pelakunya, lalu ada kasus salah vonis
terhadap pasangan suami-istri yang bernama Risman Lakoro dan Rostin Mahaji
warga Kabupaten Boalemo Gorontalo.[30]
[1] Bandingkan pendapat Muladi bahwa penegakan hukum pidana pada hakikatnya merupakan penegakan
kebijakan melalui beberapa tahap:
1. Tahap
formulasi, yaitu
tahap penegakan hukum in
abstracto oleh badan pembuat undang-undang. Tahap ini dapat pula disebut
tahap kebijakan legislatif.
2. Tahap
aplikasi, yaiu tahap penerapan hukum pidana oleh aparat-aparat penegak hukum mulai
dari Kepolisian sampai Pengadilan. Tahap
kedua ini dapat pula disebut tahap kebijakan yudikatif.
3. Tahap
eksekusi, yaitu tahap pelaksanaan hukum pidana secara konkrit oleh aparat-aparat
pelaksana pidana. Tahap ini dapat disebut tahap kebijakan eksekutif atau
administratif. Ibid. Hlm13.
[2] Muladi
dan Barda Nawawi Arief, 1992, Teori-teori dan Kebijakan Pidana,
Alumni, Bandung. Hlm. 91.
[3] Ibid. Hlm. 198
[4] Muladi,
1995, Ibid. Hlm. 1.
[5] Konsep penegakan hukum yang bersifat total diarahkan untuk melindungi
pelbagai nilai berupa kepentingan hukum
yang ada di belakang norma hukum pidana yang berkaitan, baik kepentingan
Negara, kepentingan masyarakat maupun kepentingan individu. Ibid. Hlm. 39.
[6] Sistem peradilan pidana dapat bersifat kriminogen manakala
terjadi kriminalisasi yang tidak terkendali, tujuan pidana yang
tidak jelas, effektivitasnya terbatas dan adanya disparitas pidana, Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana,
Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995. Hlm. 24-25.
[7] Hukum Pidana Progresif adalah hukum pidana yang
berbasis pada prinsip-prinsip hukum progresif. Menurut perspektif hukum progresif bahwa hukum bertujuan membahagiakan manusia.
Bandingkan dengan pendapat Barda Nawawi Arief bahwa konsep pemidanaan yang
berorientai pada orang (“konsep pemidanaan individual/personal) lebih
mengutamakan filsafat pembinaan/perawatan si pelaku kejahatan (“The treatment of offenders”) yang
melahirkan pendektan humanistik, ide individualisasi pidana dan tujuan pemidanaan yang berorientasi
pada perbaikan si pembuat. Barda Nawawi Arief. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana.PT.
Citra Aditya Bakti. Bandung. 1998. Hlm.49.
[8] Yudi
Kristiana, 2009. Menuju Kejaksaan Progresif:
Studi Tentang Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana. LSHP Yogyakarta. Hlm 55.
[9] Moh.
Mahfud MD.
2007. Hukum Tak Kunjung Tegak. PT. Citra
Aditya Bakti. Bandung. Hlm 146.
[10] .Romli Atmasasmita.
2004. Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional, Mandar Maju, Bandung. Hlm. 13.
[11] Satjipto
Rahardjo.
2004. Op.cit.
Hlm. 5
[12] Yudi
Kristiana, 2009. Op.cit. Hlm. 35.
[13] Satjipto Rahardjo, 2009. Hukum Progresif, Sebuah Sistesa Hukum Indonesia. Genta Publishing
Yogyakarta.
Hlm. 6
[14] Yudi
Kristiana,
2009. Op.cit. Hlm.
v.
[15] Ibid. Hlm. 33.
[16] Muladi dan
Barda Nawawi Arief, Op.cit. Hlm. 198
[17] Packer.
1968. The Limits of the Criminal
Sanction. Stanford University Press. California. Hlm.
366.
[18] Esmi Warassih, 2005. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologi. PT. Suryandaru Utama. Hlm. 61
[19] Bandingkan pendapat Muladi dan Barda Nawawi Arief,
1992. Op.cit. Hlm 167 bahwa
pendekatan humanistis dalam penggunaaan sanksi pidana, tidak hanya berarti
bahwa pidana yang dikenakan kepada si pelanggar harus sesuai dengan nilai-nilai
kemanusiaan yang beradab; tetapi juga harus dapat membangkitkan kesadaran si
pelanggar akan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai pergaulan hidup
bermasyarakat.
[20] Ahmad Ali, 2002 . Keterpurukan Hukum di Indonesia penyebab dan Solusinya, Ghalia Indonesia, Jakarta. Hlm. 48.
[21] Faizin Sulistio, www. Google.com. diunduh tgl. 2-2-2009
[22] Muladi,
2007. Reformasi Hukum Dalam Pembangunan
Sistem Hukum Nasional. Bahan Kuliah Umum Magister Ilmu Hukum Unila. Bandar
Lampung. Hlm. 12.
[23] Muladi,
1995. Op.cit. Hlm. 102.
[24] Satjipto Rahardjo,
2009. Op.cit. Hlm.
31.
[25] Sunarto, 2003. Op.cit. Hlm. 89.
[26] Satjipto Rahardjo, 1986. Ilmu Hukum, Alumni. Bandung. Hlm. 39
[27] Romli
Atmasasmita. 1983. Bunga Rampai Hukum
Acara Pidana, Binacipta, Bandung. Hlm.
16
[28] Muladi. 1995. Op.cit. Hlm. 146.
[29] Barda Nawawi Arief, 2011. Op.cit. Hlm. 70-71
[30] Radar
Lampung, Tak Ada Sanksi Bagi Hakim Salah
Vonis, tgl. 21 Juli 2007.
Salah satu
tujuan dibentuknya NKRI adalah terwujudnya kesejahterasan seluruh rakyat
Indonesia. Kesejahteraan sosial juga
merupakan tujuan jangka panjang bagi sistem peradilan pidana, disamping untuk
menanggulangi kejahatan dan resosialisasi terpidana. Untuk terwujudnya tujuan
tersebut maka dalam menangulangi kejahatan di Indonesia termasuk perlakuan
terhadap pelakunya dibutuhkan adanya hukum pidana yang memperhatikan aspek-aspek kemanusiaan. Hukum pidana progresif yang berbasis
peraturan dan perilaku (rules and
behavior) serta berprinsip hukum untuk manusia dan selalu berubah
memperhatikan kehendak hukum masyarakat dipandang sebagai model penegakan hukum
yang mampu mewujudkan keadilan di negara kesejahteraan Republik Indonesia. Hal
ini dikarenakan aspek legalitas pada hukum pidana progresif dibangun berdasarkan kajian-kajian yang
bersifat socio-legal studies, sedangkan aspek struktural dituntut adanya kreativitas atas kinerja aparat penegak hukum
sebagaimana yang diamanatkan Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 48
Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman,
bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami
nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
1. Atmasasmita, Romli. 2004. Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional, Mandar Maju, Bandung.
2. ----------, 1983. Bunga Rampai Hukum Acara Pidana, Binacipta, Bandung.
3. Ali, Ahmad. 2002 . Keterpurukan Hukum di Indonesia penyebab dan Solusinya, Ghalia Indonesia, Jakarta.
4. Friedman, Lawrence M. 2001. American Law An Introduction (Hukum Amerika Sebuah Pengantar) diterjemahkan oleh Wishnu Basuki, PT. Tatanusa, Jakarta.
5. Kristiana, Yudi. 2009. Menuju Kejaksaan Progresif: Studi Tentang Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana. LSHP Yogyakarta.
6. Mahfud MD, Moh. 2007. Hukum Tak Kunjung Tegak. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
7. Muladi, 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Undip. Semarang.
8. ----------, 2007. Reformasi Hukum Dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional. Bahan Kuliah Umum Magister Ilmu Hukum Unila. Bandar Lampung.
9. Muladi dan Nawawi Arief, Barda, 1992, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.
10. Nawawi Arief, Barda. 1998. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana.PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
11. Packer. 1968. The Limits of the Criminal Sanction. Stanford University Press. California.
12. Rahardjo, Satjipto. 1986. Ilmu Hukum, Alumni. Bandung.
13. ----------, 2008. Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya. Genta Press. Yogyakarta.
14. ----------, 2009. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta.
15. ---------, 2009. Hukum Progresif, Sebuah Sistesa Hukum Indonesia. Genta Publishing Yogyakarta.
16. Sunarto, 2008. Kebijakan Penanggulangan Penyerobotan Tanah oleh Masyarakat di Provinsi Lampung. Unila Press.
17. Warrasih, Esmi. 2005. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis.PT. Suryandaru Utama Semarang.
Media
1. Faizin Sulistio, www. Google.com.
2. Radar Lampung, Tak Ada Sanksi Bagi Hakim Salah Vonis, tgl. 21 Juli 2007.
0 Comments