Sistem Hukum Pidana Progresif Sebagai Model Penegakan Hukum di Negara Kesejahteraan Republik Indonesia

Pendahuluan

Fungsi hukum pidana sama seperti fungsi hukum[1] pada umumnya yakni merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat khususnya dalam rangka menanggulangi kejahatan agar tercapai kesejahteraan sosial sebagai salah satu tujuan diadakannya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Upaya perlindungan masyarakat tersebut diwujudkan dengan pertama-tama melakukan kriminalisasi terhadap semua perbuatan yang dipandang akan menghalangi terwujudnya kesejahteraan sosial dan selanjutnya melakukan penegakan hukum atas pelanggarannya.

Penegakan hukum termasuk penegakan hukum pidana merupakan rangkaian proses untuk  menjabarkan nilai-nilai, ide, cita yang bersifat  abstrak  menjadi tujuan hukum. Tujuan hukum atau cita hukum memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran. Dalam kaitan ini menurut Radbruch,  bahwa pada hakikatnya hukum mengandung ide atau konsep-konsep yang dapat digolongkan sebagai sesuatu yang abstrak. Ke dalam kelompok yang abstrak termasuk ide tentang keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sosial.[2]  Agar hukum dapat ditegakkan maka tatanan hukum  harus sesuai dengan masyarakat tempat dimana hukum tersebut akan diberlakukan. Alasan di atas sesuai pendapat  Satjipto Rahardjo  bahwa hukum itu bukan institut yang jatuh dari langit, melainkan berakar pada suatu komunitas sosial-kultural tertentu. Komunitas tersebut dapat diibaratkan sebagai ibu yang menyusui anaknya. Dalam hal ini, masyarakat yang menyusui hukumnya dengan sekalian nilai, sejarah dan tradisinya.[3]

Masalah penegakan hukum merupakan masalah yang tidak sederhana, bukan saja karena kompleksitas sistem hukum itu sendiri, tetapi juga rumitnya jalinan hubungan antar sistem hukum dengan sistem sosial, politik, ekonomi, dan budaya masyarakat.[4] Selain itu penegakan hukum dalam suatu masyarakat mempunyai kecenderungan-kecenderungannya sendiri yang disebabkan oleh struktur masyarakatnya.[5] Struktur masyarakat tersebut merupakan kendala, baik berupa penyediaan sarana sosial yang memungkinkan penegakan hukum dijalankan, maupun memberikan hambatan-hambatan yang menyebabkan penegakan hukum tidak dapat dijalankan atau kurang dapat dijalankan dengan seksama.[6] Pengertian hukum sebagai suatu sistem hukum dikemukakan antara lain oleh Lawrence M. Friedman, bahwa hukum merupakan gabungan antara komponen struktur, substansi dan kultur.[7]

Usaha penanggulangan kejahatan dalam rangka terwujudnya kesejahteraan sosial harus dilakukan secara simultan baik melalui hukum pidana (penal) maupun bidang hukum lainnya (non-penal).[8] Dalam rangka penanggulangan kejahatan maka upaya  non-penal  yang utama perlu dilakukan adalah adanya kebijakan  untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya  dan melakukan pembaharuan pada bidang-bidang hukum yang berkaitan erat dengan pemberantasan kejahatan, seperti hukum administrasi negara yang mengatur tentang kesejahteraan masyarakat, kesehatan masyarakat, dan lain sebagainya.

Perlunya aspek non-penal dalam  menunjang penangulangan kejahatan, mengingat penegakan hukum pidana bukan merupakan satu-satunya tumpuan harapan untuk dapat menanggulangi kejahatan secara tuntas. Hal ini wajar karena pada hakikatnya kejahatan itu merupakan “masalah kemanusiaan” dan “masalah sosial” yang tidak dapat diatasi semata-mata dengan hukum pidana. Namun demikian keberhasilan penegakan hukum pidana sangat diharapkan karena pada bidang penegakan hukum pidana inilah dipertaruhkan makna dari “Negara berdasarkan atas hukum”[9] sebagai dasar untuk terwujudnya kesejahteraan sosial. Berdasarkan latar belakang di atas, maka permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimanakah model penegakan hukum pidana yang dapat mewujudkan Negara Kesejahteraan Republik Indonesia?.



[1] Friedman, Lawrence M. American Law An Introduction (Hukum Amerika Sebuah Pengantar) diterjemahkan oleh Wishnu Basuki,  PT. Tatanusa, Jakarta. 2001, hlm. 11-18, bahwa hukum paling tidak dapat berfungsi: (1) sebagai bagian dari sistem kontrol sosial; (2) fungsi hukum sebagai alat penyelesai sengketa; dan (3) fungsi redistribusi (redistributive function) atau fungsi rekayasa sosial (social engineering function)

[2] Gustav Radbruch, Vorschule der Rechtsphilosophie. Hlm. 23-31 sebagaimana dikutip Satjipto Rahardjo. 2009.  Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Genta Publishing. Yogyakarta.  Hlm. 12.

[3] Satjipto Rahardjo. 2008. Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya. Genta Press. Yogyakarta. Hlm. 31

[4] Satjipto Rahardjo. 2009. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis,  Genta Publishing, Yogyakarta. Hlm. viii

[5] Hart, mengenali kedua masyarakat yang mempunyai cara-cara penegakan hukumnya sendiri-sendiri yaitu primary rules of obligation dan secondary rules of obligation.Esmi Warrasih. 2005. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis.PT. Suryandaru Utama Semarang. Hlm. 86.

[6] Satjipto Rahardjo, 2009. Op.cit. Hlm 31.

[7] Sunarto2008. Kebijakan Penanggulangan Penyerobotan Tanah oleh Masyarakat di Provinsi Lampung. Unila Press. Hlm. 156-162

[8] Muladi,  1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Undip. Semarang. dinyatakan bahwa penanggulangan kejahatan  (politik kriminal)  merupakan suatu kebijakan atau usaha yang rasional untuk menanggulani kejahatan. Berbagi bentuk reaksi atau respons sosial dapat dilakukan untuk menanggulani kejahatan antara lain dengan menggunakan hukum pidana. Dengan demikian penegakan hukum pidana merupakan bagian dari politik kriminal. Hlm. 7.

[9] Ibid.  Hlm. 8.

Pembahasan

Penegakan hukum pidana dalam rangka penanggulangan kejahatan merupakan suatu proses kebijakan yang sengaja direncanakan melalui beberapa tahap yaitu (1) tahap penetapan pidana oleh pembuat undang-undang atau tahap formulasi; (2) tahap pemberian pidana oleh badan yang berwenang atau tahap aplikasi; dan (3) tahap pelaksanaan pidana oleh instansi pelaksana yang berwenang atau tahap eksekusi. Tahap pertama sering disebut tahap „pemberian pidana in abstracto“ atau penegakan hukum pidana dalam arti luas , sedangkan tahap kedua dan ketiga disebut tahap „pemberian pidana in concreto“ atau penegakan hukum pidana dalam arti sempit.[1]  Dilihat sebagai suatu proses mekanisme penegakan hukum pidana, maka ketiga tahapan pemidanaan tersebut merupakan satu jalinan mata rantai yang saling berkaitan dalam satu kebulatan sistem.[2] Oleh karena itu pada tahap formulasi menempati kedudukan strategis dalam proses pemberian pidana. Hal ini disebabkan pada tahap formulasi diharapkan adanya suatu garis pedoman untuk tahap-tahap berikutnya agar tujuan pemidanaan dapat terwujud.

Pada tahap formulasi atau kebijakan legislatif dalam penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana tersebut agar tidak menimbulkan dampak negatif harus memperhatikan 3 (tiga) kebijakan dasar dalam penegakan hukum pidana yaitu (1) kebijakan tentang perbuatan-perbuatan terlarang apa yang akan ditanggulangi karena dipandang membahayakan atau merugikan; (2) kebijakan tentang sanksi apa yang dapat dikenakan terhadap pelaku perbuatan terlarang dan sistem penerapannya; (3) kebijakan tentang prosedur/mekanisme sistem peradilan pidana dalam rangka proses penegakan hukum pidana. Kebijakan pertama dan kedua masuk dalam lingkup hukum pidana materiil, sedangkan kebijakan ketiga masuk dalam bidang hukum pidana formil.[3]

Selain hal-hal di atas,  perlu juga diperhatikan bahwa penegakan hukum pidana pada tahap aplikasi, yang menggunakan mekanisme sistem peradilan pidana pada hakikatnya merupakan open system mengingat besarnya pengaruh lingkungan masyarakat dan bidang-bidang kehidupan manusia terhadap keberhasilan pencapaian tujuannya yaitu jangka pendek resosialisasi, jangka menengah pencegahan kejahatan dan jangka panjang kesejahteraan sosial.[4] Selain itu tidak dapat dilakukan secara total (total enforcement) sebab para penegak hukum dibatasi secara ketat oleh hukum acara pidana yang antara lain mencakup aturan-aturan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan pendahuluan.[5]

Bertolak dari kegagalan cara-cara penegakan hukum pidana konvensional yang bersifat positivistis  karena  hanya terbatas pada upaya terpenuhinya prosedur formal dalam pemberantasan kejahatan, di samping dapat memberi peluang untuk terjadinya penyimpangan.[6] Berkaitan dengan itu maka penegakan hukum pidana yang konvensional tersebut dipandang sudah tidak relevan  lagi dalam menghadapi modus operandi tindak pidana saat ini yang bersifat sistemik dan meluas serta cenderung merupakan extra ordinary crimes. Oleh karena itu diperlukan pendekatan baru dalam penegakan hukum pidana yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara atau hak-hak ekonomi dan sosial rakyat di atas kepentingan dan hak-hak individu tersangka atau terdakwa yakni pendekatan penegakan hukum pidana progresif.[7]

Dipilihnya pendekatan hukum progresif, mengingat  ide penegakan hukum progresif tidak sekedar menjalankan peraturan perundang-undangan, melainkan menangkap kehendak hukum masyarakat. Oleh sebab itu ketika suatu peraturan dianggap membelenggu penegakan hukum, maka dituntut kreativitas dari penegak hukum itu sendiri agar mampu menciptakan produk hukum yang mengakomodasi kehendak masyarakat yang bertumpu pada nilai-nilai yang hidup di masyarakat.[8]  Sejalan dengan pendapat di atas, menurut Mahfud MD bahwa upaya menegakkan hukum di Indonesia memerlukan operasi caesar alias cara-cara yang tidak konvensional, bahkan untuk tahap tertentu dan dalam waktu yang sangat sementara mengabaikan prosedur-prosedur formal.[9]

Pendekatan baru tersebut sudah sejalan dengan Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal Perserikatan Bangsa Bangsa yang menegaskan pembatasan hak-hak asasi individu dapat dibenarkan sepanjang bertujuan untuk melindungi hak-hak asasi yang lebih luas asal diatur dalam bentuk undang-undang. Keberhasilan pendekatan tersebut tidaklah semata-mata diukur dengan keberhasilan produk legislasi melainkan juga harus disertai langkah penegakan hukum yang konsisten baik yang bersifat preventif moralistic maupun yang bersifat represif proaktif.[10]

Gagasan hukum progresif yang dikampanyekan oleh Prof Tjip panggilan akrab murid-murid Satjipto Rahardjo di Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Universitas Diponegoro Semarang, pada prinsipnya bertolak dari dua komponen basis dalam hukum, yaitu peraturan dan perilaku (rules and behavior). Hukum progresif yang bertumpu pada rules and behavior, menempatkan manusia untuk tidak terbelenggu oleh tali kekang rule secara absolut. Itulah sebabnya, ketika terjadi perubahan dalam masyarakat, ketika teks-teks hukum mengalami keterlambatan atas nilai-nilai yang berkembang di masyarakat, maka penegak hukum tidak boleh hanya membiarkan diri terbelenggu oleh tali kekang rules yang sudah tidak relevan tersebut, tetapi harus melihat keluar (out-ward), melihat konteks sosial yang sedang berubah tersebut dalam membuat keputusan-keputusan hukum.[11]

Hukum progresif yang bertumpu pada peraturan, membawa konsekuensi bahwa setiap peraturan yang akan dibuat dan diberlakukan tersebut harus sesuai dengan nilai-nilai, kehendak, situasi dan kondisi masyarakatnya.  Sedangkan hukum progresif yang bertumpu pada manusia, membawa konsekuensi pentingnya kreativitas. Kreativitas dalam konteks penegakan hukum selain untuk mengatasi ketertinggalan hukum, mengatasi ketimpangan hukum, juga dimaksudkan untuk membuat terobosan-terobosan hukum. Terobosan-terobosan hukum inilah yang diharapkan dapat mewujudkan tujuan kemanusiaan melalui bekerjanya hukum, yang menurut Satjipto Rahardjo diistilahkan dengan hukum yang membuat bahagia.[12]

Hukum progresif juga berangkat dari dua asumsi dasar yaitu pertama, hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya. Berangkat dari asumsi dasar ini maka kehadiran hukum bukan untuk dirinya sendiri melainkan untuk sesuatu yang lebih luas dan besar. Itulah sebabnya ketika terjadi permasalahan di dalam hukum maka hukumlah yang harus ditinjau dan diperbaiki, bukan manusia yang dipaksa-paksa untuk dimasukkan ke dalam skema hukum; kedua, hukum bukan merupakan institusi yang mutlak serta  final, karena hukum selalu berada dalam proses untuk terus menjadi (law as a process, law in the making).[13] Selanjutnya menurut Satjipto Rahardjo, bahwa menurut  perspekif  Hukum Progresif, hukum sebagai teks adalah awal saja dan akhirnya akan sangat tergantung bagaimana faktor manusia menjalankannya. Hukum Progresif menawarkan pembebasan dari dominasi perundang-undangan yang absolut.[14] Perundang-undangan atau teks dilihat sebagai titik awal saja dalam menjalankan hukum karena selanjutnya tergantung pada kreativitas dan keberanian dari manusia-manusia yang menjalankannya. Selanjutnya menurut Satjipto Rahardjo, bahwa untuk menguji (memverifikasi) kualitas dari hukum, tolak ukur yang dapat dijadikan pedoman antara lain keadilan, kesejahteraan dan keberpihakan kepada rakyat. Dengan demikian, ketika hukum masuk dalam ranah penegakan hukum misalnya, seluruh proses bekerjanya instrumen penegak hukum harus dapat dikembalikan pada pertanyaan  apakah sudah mewujudkan keadilan?, apakah sudah mencerminkan kesejahteraan? Apakah sudah berorientasi kepada kepentingan rakyat?.[15]

Kajian penegakan hukum pidana dengan pendekatan hukum progresif, difokuskan pada rules/peraturan dan behavior/ perilaku aparat penegak hukum. Peraturan hukum pidana yang akan dijadikan rujukan adalah peraturan hukum pidana yang penyusunannya selain menggunakan pendekatan socio legal studies, juga harus memperhatikan 3 (tiga) kebijakan dasar dalam penegakan hukum pidana yaitu (1) kebijakan tentang perbuatan-perbuatan terlarang apa yang akan ditanggulangi karena dipandang membahayakan atau merugikan; (2) kebijakan tentang sanksi apa yang dapat dikenakan terhadap pelaku perbuatan terlarang dan sistem penerapannya; (3) kebijakan tentang prosedur/mekanisme sistem peradilan pidana dalam rangka proses penegakan hukum pidana.[16]

Pembuatan peraturan perundang-undangan pidana tanpa memperhatikan rujukan sebagaimana tersebut di atas, akan menghasilkan peraturan perundang-undangan pidana yang hilang sifat hukum pidananya, bahkan perundang-undangan dimaksud dapat dijadikan sarana untuk melakukan kejahatan atau secara terselubung melagalisasikan kejahatan.  Dalam kaitan ini menurut H.L Packer, apabila hukum pidana digunakan secara samarata (indiscriminately) dan memaksa (curcively), maka  ketentuan hukum pidana tersebut akan hilang sifatnya sebagai penjamin utama (prime guaranter) bahkan akan menjadi pengancam utama (prime threatener).[17]

Dikatakan sebagai pengancam utama dikarena ketentuan pidana tersebut apabila dioperasionalkan akan menimbulkan dampak negatif, baik berupa timbulnya sikap pelaku tindak pidana yang tidak menghargai aturan hukum pidana karena merasa dikorbankan dalam penegakan hukum pidana (judicial caprice), juga ketentuan hukum pidana dijadikan sarana untuk melindungi kepentingan individu atau kelompok yang nota bene bersifat kejahatan terselubung dengan cara menjadikan setiap pelanggaran kepentingan tersebut dikenakan sanksi pidana. Hal ini banyak terjadi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagaimana ditemukan oleh Masyarakat Transfaransi Indonesia  bahwa sampai  tahun 1998 ada lebih dari 64 Keputusan Presiden yang bernuansa kolusi, korupsi dan nepotisme.[18]

            Upaya agar peraturan perundang-undangan pidana tidak menimbulkan efek negatif dalam penegakkannya, maka sejak pembentukannya harus memperhatikan atau mengakomodasi nilai-nilai kemanusiaan sebagai perwujudan kepentingan hukum masyarakat tempat dimana peraturan perundang-undangan pidana tersebut akan diberlakukan.[19] Selain itu mengingat undang-undang dalam pelaksanaannya harus ditafsirkan oleh para penegak hukum, maka gaya bahasa yang digunakan oleh pembentuk undang-undang harus juga mendapat perhatian khusus.

            Berdasarkan pandangan di atas, maka sebelum peraturan perundang-undangan pidana dibuat diperlukan kajian sosial tentang kaedah  hukum pidana yang akan dimuat dalam suatu peraturan perundang-undangan. Hal ini mengingat Socio-legal studies berangkat dari asumsi bahwa hukum adalah sebuah gejala sosial yang terletak dalam ruang sosial sehingga tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial. Hukum bukanlah entitas yang sama sekali terpisah dan bukan merupakan bagian dari elemen sosial yang lain. Hukum tidak akan mungkin bekerja dengan mengandalkan kemampuannya sendiri sekalipun dilengkapi dengan perangkat asas, norma dan institusi dan sebagainya.

            Penggunaan socio-legal studies dalam hukum pidana sudah lama dikenal di Indonesia, ini teridentifikasi dari berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perspektif socio-legal yaitu: (a)   Undang-Undang Nomor 1 Drt. 1951, Pasal 5 ayat  (3) sub b; (b)    Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (1); (c)   Pasal 18B ayat (2) UUD’45 (amandemen ke-2) :

Adanya jaminan undang-undang tentang pengakuan hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat tersebut ternyata tidak serta merta membuat kalangan hukum baik legislator, akademisi dan praktisi hukum  untuk mencoba mengkaji  hukum dalam perspektif yang lebih luas di luar hukum (sosiologis, Antropologis dsb). Istilah Satjipto Rahardjo masih terbelenggu pikiran normative-positivis, yaitu pemikiran yang mengesampingkan hukum sebagai fenomena yang lebih besar, melampai batas-batas positivis.

Belenggu pemikiran normative positivis ternyata menyebabkan keterpurukan dalam hukum, sehingga untuk keluar dari keterpurukan hukum tersebut,  harus membebaskan diri dari belenggu positivis. Hal ini karena pemikiran positivis-legalistik yang hanya berbasis pada peraturan tertulis (rule bound) tidak akan pernah mampu dan dapat menangkap hakikat kebenaran. Sehingga perlu ada  pemikiran yang responsif terhadap rasa keadilan dalam  masyarakat untuk mencari dan mengurai benang keadilan dan kebenaran. Pemikiran ini dilandasi bahwa bangunan hukum di bangun oleh hubungan antar manusia sebagai  hubungan sosial antar individu dengan keseluruhan variasi dan kompleksitasnya yang cenderung sifatnya asimetris. Dalam artian hukum tunduk pada kekuatan sentripetal yang menciptakan keteraturan, sekaligus tunduk pada kekuatan sentrifugal yang menciptakan ketidakteraturan (disorder), chaos maupun konflik. Sehingga hukum tidak dapat dipandang sebagai sesuatu yang kaku (formal-legalistik-positivis) tetapi harus lentur memperhatikan fakta dan realitas sosial sebagaimana pendapat Charles Stamford yang dikutip oleh Ahmad Ali.[20] Oleh karena itu, khususnya dalam penegakan hukum pidana tidak hanya sekedar memenuhi kehendak undang-undang atau aturan tertulis., melainkan harus melihat nilai sosiologis-rasional yang menghendaki hukum mempunyai utility dan equity.[21]

Kebijakan penanggulangan kejahatan melalui perundang-undangan pidana seharusnya memperhatikan juga cita hukum Indonesia yakni Pancasila. Menjadikan Pancasila sebagai pandangan hidup dan sekaligus Norma Fundamental Negara, konsekuensinya setiap produk peraturan perundang-undangan harus diwarnai dan di aliri nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain religius, kemanusiaan dan kemasyarakatan. Pancasila sebagai “Margin of Appreciation” terwujud baik dalam pengembangan teori-teori hukum maupun dalam praktik penegakan hukum yang  meliputi proses-proses: (1) Law Making; (2) Law Enforcement; (3) Law Awareness. Agar cita hukum Pancasila dapat terwujud dalam setiap produk perundang-undangan Indonesia, maka proses pembentukannya tidak hanya melalui pendekatan yuridis, melainkan juga harus memperhatikan pendekatan sosiologis dan politis.[22]

Rambu-rambu  penggunaan hukum pidana dalam peraturan perundang-undangan,  yang mencerminkan kepentingan masyarakat agar terhindar dari ekses negatifnya yaitu:

1.   Jangan menggunakan hukum pidana dengan secara emosional untuk melakukan pembalasan semata-mata;

2.   Hukum pidana hendaknya jangan digunakan untuk memidana perbuatan yang tidak jelas korban atau kerugiannya;

3.   Hukum pidana jangan dipakai guna mencapai suatu tujuan yang pada dasarnya dapat dicapai dengan cara lain yang sama efektifnya dengan penderitaan atau kerugian yang lebih sedikit;

4.   Jangan memakai hukum pidana apabila kerugian yang ditimbulkan oleh pemidanaan akan lebih besar daripada kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana yang akan dirumuskan;

5.   Hukum pidana jangan digunakan apabila hasil sampingan (by product) yang ditimbulkan lebih merugikan dibanding dengan perbuatan yang akan dikriminalisasikan;

6.   Jangan menggunakan hukum pidana apabila tidak dibanding oleh masyarakat secara kuat;

7.   Jangan menggunakan hukum pidana apabila penggunaannya diperkirakan tidak dapat efektif (unenforceable);

8.   Hukum pidana harus uniform, univerying and universalistic;

9.   Hukum pidana harus rasional;

10.  Hukum pidana harus menjaga keserasian antara order, legitimation and competence;

11.  Hukum pidana harus menjaga keselarasan antara social defence, procedural fairness and substantive justice;

12.  Hukum pidana harus menjaga keserasian antara moralis komunal, moralis kelembagaan dan moralis sipil; 

13.  Penggunaan hukum pidana harus memperhatikan korban kejahatan;

14.  Dalam hal-hal tertentu hukum pidana harus mempertimbangkan secara khusus skala prioritas kepentingan pengaturan;

15.  Penggunaan hukum pidana sebagai sarana represif harus didayagunakan secara serentak dengan sarana pencegahan yang bersifat non-penal (prevention without punishment).[23]

 

Basis kedua dari hukum progresif adalah perilaku aparat penegak hukum. Perilaku aparat penegak hukum pidana sebagai perwujudan dari perspektif hukum progresif adalah adanya kinerja maksimal aparat penegak hukum pidana dalam rangka mewujudkan keadilan substansial, kesejahteraan dan kepentingan rakyat. Supremacy of law bukan  diterjemahkan sebagai supremasi Undang-Undang, melainkan supremacy of justice. Oleh karena itu cara kerja aparat penegak hukum pidana dalam persepektif hukum progresif sejalan dengan tuntutan cara kerja  aparat peradilan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 5 ayat (1) bahwa hakim dan hakim konstitusi  wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Urgensi adanya tuntutan kinerja penegak hukum pidana sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang kehakiman di atas dikarenakan penegakkan hukum pidana dengan  menggunakan mekanisme sistem peradilan pidana pada hakikatnya merupakan open system. Hal ini mengingat besarnya pengaruh lingkungan masyarakat dan bidang-bidang kehidupan manusia terhadap keberhasilan pencapaian tujuan sistem peradilan pidana yaitu jangka pendek resosialisasi, jangka menengah pencegahan kejahatan dan jangka panjang kesejahteraan sosial. Selain itu penegakkan hukum dalam suatu masyarakat mempunyai kecenderungan-kecenderungannya sendiri yang disebabkan oleh struktur masyarakatnya.   Struktur masyarakat tersebut merupakan kendala, baik berupa penyediaan sarana sosial yang memungkinkan penegakan hukum dijalankan, maupun memberikan hambatan-hambatan yang menyebabkan penegakan hukum tidak dapat dijalankan atau kurang dapat dijalankan dengan seksama.[24] Oleh sebab itu di tangan aparat penegak hukum pidanalah, diharapkan hukum dapat berfungsi sebagai mekanisme pengintegrasi (law as an integrative mechanism) seperti yang dikemukakan oleh Harry C. Bredemeier.[25] Menurut Bredemeir bahwa pengadilan lah yang mewakili fungsi integrasi yang dilakukan oleh sus sistem sosial. Integrasi ini dilakukannya dengan cara menggarap masukan-masukan yang berasal dari sub sub sistem yang lain menjadi keluaran-keluaran seperti tergambar dalam ragaan 3 berikut.[26]

                       Masukan dari                            Proses Pengintegrasian                           Bentuk Keluarannya:

                            fungsi:                                             oleh:

 

 

                        Adaptasi                                                                                                 Penataan kembali

                       (ekonomi)                                                                                            proses produktif

                                                                                                                                                 dalam masyarakat

                      Pengejaran tujuan                              Sistem hukum

                         (politik)                                             (Pengadilan)                                Legalisasi dan konkretisasi

                                                                                                                                              tujuan-tujuan masyarakat

 

                 Mempertahankan pola                                                                                 Keadilan

                         (budaya)

 

Ragaan 3: Pola proses pertukaran dari Bredemeir

 

 Penegakan hukum pidana di Indonesia menggunakan konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System). Konsep ini menghendaki adanya kerjasama secara terpadu di antara komponen-komponen yang terlibat dalam sistem peradilan pidana, sebab kegagalan dari salah satu komponen dalam sistem tersebut akan mempengaruhi cara dan hasil kerja dari komponen lainnya. Oleh sebab itu masing-masing komponen harus memiliki pandangan yang sama dan memiliki rasa tanggung jawab baik terhadap hasil kerja sesuai porsisnya masing-masing, maupun secara keseluruhan dalam kegiatan proses peradilan pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP), komponen dimaksud adalah kepolisian, kejaksaan, kehakiman dan lembaga pemasyarakatan.[27]

Berdasarkan konsepsi sistem peradilan pidana terpadu tersebut dan dikaitkan adanya tuntutan perilaku aparat penegak hukum yang bersifat progresif,  ini berarti menghendaki adanya  perilaku progresif aparat kepolisian dalam kapasitasnya sebagai penyidik; perilaku progresif aparat kejaksaan dalam kapasitasnya sebagai penuntut umum dan eksekutor; perilaku progresif aparat kehakiman dalam kapasitasnya sebagai  hakim dan panitera, dan perilaku progresif aparat lembaga pemasyarakatan dalam kapasitasnya sebagai aparat pembina terpidana.

Implementasi dari prinsip-prinsip sebagaimana yang telah diuraikan di atas akan  menciptakan model hukum  pidana progresif  yakni hukum pidana yang berorientasi pada aspek kemanusiaan (humanistik) baik pada tataran formulasi maupun aplikasi. Contoh hukum pidana progresif yang berorientasi humanistik  yaitu:  (1) adanya kebijakan selektif dan limitatif untuk melakukan penegakan hukum pidana dengan menggunakan jalur  litigasi dan mengembangkan penyelesaikan perkara pidana dengan menggunakan sarana non-litigasi dalam kaitannya dengan restorative justice baik berupa mediasi penal, penyelesaian perkara di luar persidangan,  alternatif penyelesaian di luar jalur hukum untuk perkara anak (diversi) dan lain-lain sejenisnya terutama bagi tindak pidana yang sifat tercelanya/sikap batin yang jahat (mens rea) di masyarakat adalah rendah; (2) memperbanyak jenis sanksi pidana sehingga memberi kebebasan bagi hakim untuk memberikan sanksi pidana yang sesuai dengan kejahatan dan kepentingan bagi pelakunya; (3) hukum pidana yang mengadopsi nilai-nilai yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-VIII/2010 yang menetapkan bahwa pengertian saksi   adalah “orang  yang  dapat  memberikan  keterangan  dalam  rangka  penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.  Berdasarkan putusan tersebut bahwa arti penting saksi bukan terletak pada apakah dia melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana, melainkan pada relevansi kesaksiannya dengan perkara pidana yang sedang di proses; (4) hukum pidana yang mengadopsi nilai-nilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-VIII/2010  yang menetapkan bahwa batas usia anak yang dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana adalah 12 tahun yang meubah batas usia anak yang dapat dipertanggungjawabkan  berdasar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 yaitu 8 tahun; (5)  hukum pidana yang mengadopsi nilai-nilai yang terdapat dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP yaitu menurut ketentuan Pasal 1 bahwa kata-kata “dua ratus lima  puluh rupiah” dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan Pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); ketentuan ini mengangkat nilai harga barang atau uang yang menjadi objek tindak pidana ringan sebanyak 1.000 (seribu) kali. Konsekuensi  dari adanya ketentuan tersebut yaitu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Perma Nomor 2 Tahun 2012 yaitu (a) Dalam menerima pelimpahan perkara Pencurian, Penipuan, Penggelapan, Penadahan dari Penuntut Umum, Ketua Pengadilan wajib memperhatikan nilai barang atau uang yang menjadi objek perkara dengan memperhatikan ketentuan Pasal 1; (b) Apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP; (c) Apabila terhadap terdakwa sebelumnya dikenakan penahanan, Ketua Pengadilan tidak menetapkan penahanan ataupun perpanjangan penahanan. Sedangkan terhadap tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 303 bis ayat (1) dan ayat (2) dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali (Pasal 4).

Prinsip-prinsip hukum progresif sebagaimana yang diuraikan di atas juga dianggap penting, mengingat sistem peradilan pidana yang dikembangkan di Indonesia adalah sistem peradilan pidana yang “berkemanusiaan”, disamping bersifat effisiensi, profesional, sistem pendidikan terpadu, partisifasi masyarakat, juga mencerminkan nilai-nilai sebagai berikut: (a) Mengutamakan pencegahan; (b) Bersifat “Tat-Tater Strafrecht” (berorientasi baik pada perbuatan maupun pada orang); (c) Harmoni dan kesejahteraan sosial sebagai tujuan akhir; (d) Berorientasi ke masa depan; (e) Penggunaan ilmu pengetahuan baik ilmu pengetahuan sosial maupun ilmu pengetahuan alam.[28]

Selain itu dalam konteks pembangunan struktur hukum dalam perspektif hukum pidana progresif yang berasaskan Pancasila, berarti membangun struktur penegak hukum dalam hal ini kepolisian, kejaksaan, kehakiman dan lembaga pemasyarakatan yang berorientasi pada Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kewajiban Asasi Manusia (KAM) yaitu struktur penegak hukum yang mencerminkan proses penegakan hukum sebagai keseluruhan kegiatan dari para pelaksana penegak hukum ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban, ketenteraman dan kepastian hukum sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dengan adanya pembentukan struktur hukum yang berorientasi kepada HAM dan KAM Indonesia, diharapkan praktik-praktik penegakan hukum seperti ‘pilih tebang’, ‘gregetan’ dan ‘penyiksaan phisik dan non-phisik’, di masa yang akan datang tidak akan diketemukan lagi.

Sedangkan pembangunan budaya hukum dalam perspektif hukum progresif berasaskan Pancasila  berarti pembangunan  budaya hukum di arahkan sebagai proses penanaman kesadaran hukum rakyat melalui kegiatan berupa sosialisasi, penyuluhan, penataran dan bahkan memberdayakan masyarakat dalam proses legislasi. Selain masyarakat, adresat pembangunan budaya hukum yang bersifat progresif juga diperlukan di kalangan aparat penegak hukum. Ini mengingat di tangan mereka lah dapat terwujudnya nilai-nilai yang terkandung di dalam suatu peraturan perundang-undangan. Apalagi ketika menemukan suatu peraturan perundang-undangan yang akan mereka tegakkan nyata-nyata tidak mencerminkan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat tempat dimana peraturan tersebut akan ditegakkan.   Dalam kaitan ini menurut Barda Nawawi Arief  bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penegakan hukum, minimal perlu dilakukan reformasi dan optimalisasi tiga pendekatan keilmuan secara integral, yaitu: (1) pendekatan juridis-ilmiah-religius; (2) pendekatan juridis-kontekstual (Integralistik Sistemik); dan (3) pendekatan juridis berwawasan global/komparatif.[29]

Sebagai contoh diperlukan adanya budaya hukum di kalangan aparat penegak hukum bersifat progresif dalam kaitannya dengan penggunaan upaya paksa penangkapan dan penahanan. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 KUHAP dan Pasal 21 KUHAP alasan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana hanya berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Sedangkan KUHAP tidak menjelaskan apa pengertian dan kriteria ‘bukti yang cukup’. Di sini dituntut adanya keprofesionalan dan integritas moral dari penegak hukum (penyidik) dalam menegakkan ketentuan tersebut. Ketentuan yang memberikan wewenang diskresioner seperti itu rentan melanggar HAM terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.

Adanya model penegakan hukum pidana progresif berdasarkan Pancasila berarti juga menuntut bahwa model-model penegakan hukum seperti di era  penjajahan atau setidak-tidaknya yang tumbuh dan berkembang pada saat penjajahan seperti perlakuan terhadap pelaku kejahatan sebagai objek pemeriksaan, rekayasa kasus untuk menjaga wibawa lembaga atau golongan tertentu, dan lain sebagainya  yang nota bene melangar HAM harus sudah ditinggalkan. Hal ini penting untuk dijadikan komitmen bagi aparat penegak hukum mengingat sampai saat ini masih banyak ditemukan penanganan perkara pidana seperti yang terjadi pada masa penjajahan. Kasus Sengkon dan Karta yang telah menjalani hukuman lebih 5 (lima) tahun karena divonis bersalah melakukan pembunuhan namun ternyata bukan pelakunya, lalu ada kasus salah vonis terhadap pasangan suami-istri yang bernama Risman Lakoro dan Rostin Mahaji warga  Kabupaten Boalemo Gorontalo.[30]



[1] Bandingkan pendapat  Muladi bahwa penegakan hukum pidana pada hakikatnya merupakan penegakan kebijakan melalui beberapa tahap:

1.       Tahap formulasi, yaitu tahap penegakan hukum in abstracto oleh badan pembuat undang-undang. Tahap ini dapat pula disebut tahap kebijakan legislatif.

2.       Tahap aplikasi, yaiu tahap penerapan hukum pidana oleh aparat-aparat penegak hukum mulai dari Kepolisian sampai Pengadilan. Tahap kedua ini dapat pula disebut tahap kebijakan yudikatif.

3.       Tahap eksekusi, yaitu tahap pelaksanaan hukum pidana secara konkrit oleh aparat-aparat pelaksana pidana. Tahap ini dapat disebut tahap kebijakan eksekutif atau administratif. Ibid. Hlm13.

[2] Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1992,  Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung. Hlm.  91.

[3] Ibid. Hlm. 198

[4] Muladi, 1995, Ibid.  Hlm. 1.

[5] Konsep penegakan hukum yang bersifat total diarahkan untuk melindungi pelbagai nilai berupa kepentingan  hukum yang ada di belakang norma hukum pidana yang berkaitan, baik kepentingan Negara, kepentingan masyarakat maupun kepentingan individu. Ibid. Hlm. 39.

[6] Sistem peradilan pidana dapat bersifat kriminogen manakala terjadi kriminalisasi yang tidak terkendali, tujuan pidana yang tidak jelas, effektivitasnya terbatas dan adanya disparitas pidana, Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995. Hlm. 24-25.

[7] Hukum Pidana Progresif adalah hukum pidana yang berbasis pada prinsip-prinsip hukum progresif. Menurut perspektif hukum progresif bahwa hukum bertujuan membahagiakan manusia. Bandingkan dengan pendapat Barda Nawawi Arief bahwa konsep pemidanaan yang berorientai pada orang (“konsep pemidanaan individual/personal) lebih mengutamakan filsafat pembinaan/perawatan si pelaku kejahatan (“The treatment of offenders”) yang melahirkan pendektan humanistik, ide individualisasi pidana dan tujuan pemidanaan yang berorientasi pada perbaikan si pembuat. Barda Nawawi Arief. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana.PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. 1998. Hlm.49.

[8] Yudi Kristiana, 2009. Menuju Kejaksaan Progresif: Studi Tentang Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana.  LSHP Yogyakarta. Hlm 55.

[9] Moh. Mahfud MD. 2007. Hukum Tak Kunjung Tegak.  PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. Hlm 146.

[10] .Romli Atmasasmita. 2004. Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional,     Mandar  Maju, Bandung. Hlm. 13.

[11] Satjipto Rahardjo. 2004. Op.cit. Hlm. 5

[12] Yudi Kristiana, 2009. Op.cit.  Hlm. 35.

[13] Satjipto Rahardjo, 2009. Hukum Progresif, Sebuah Sistesa Hukum Indonesia. Genta Publishing Yogyakarta.

Hlm. 6

[14] Yudi Kristiana, 2009. Op.cit. Hlm.  v.

[15] Ibid.  Hlm. 33.

[16] Muladi dan Barda Nawawi Arief, Op.cit. Hlm. 198

[17] Packer. 1968. The Limits of the Criminal Sanction. Stanford University Press. California. Hlm. 366.

[18] Esmi Warassih, 2005. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologi. PT. Suryandaru Utama. Hlm.  61

[19] Bandingkan pendapat Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1992. Op.cit. Hlm 167 bahwa pendekatan humanistis dalam penggunaaan sanksi pidana, tidak hanya berarti bahwa pidana yang dikenakan kepada si pelanggar harus sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang beradab; tetapi juga harus dapat membangkitkan kesadaran si pelanggar akan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai pergaulan hidup bermasyarakat.

[20] Ahmad Ali, 2002 . Keterpurukan  Hukum di Indonesia penyebab dan Solusinya, Ghalia  Indonesia, Jakarta. Hlm. 48.

[21] Faizin Sulistio, www. Google.com.  diunduh tgl. 2-2-2009

[22] Muladi, 2007. Reformasi Hukum Dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional. Bahan Kuliah Umum Magister Ilmu Hukum Unila. Bandar Lampung. Hlm. 12.

[23] Muladi, 1995. Op.cit. Hlm.  102.

 

[24] Satjipto Rahardjo, 2009. Op.cit. Hlm. 31.

[25] Sunarto, 2003. Op.cit. Hlm.  89.

[26] Satjipto Rahardjo, 1986. Ilmu Hukum, Alumni. Bandung. Hlm. 39

[27] Romli Atmasasmita. 1983. Bunga Rampai Hukum Acara Pidana, Binacipta, Bandung. Hlm. 16

[28] Muladi. 1995. Op.cit. Hlm.  146.

[29] Barda Nawawi Arief, 2011. Op.cit. Hlm. 70-71

 

[30] Radar Lampung, Tak Ada Sanksi Bagi Hakim Salah Vonis, tgl. 21 Juli 2007.

Simpulan

Salah satu tujuan dibentuknya NKRI adalah terwujudnya kesejahterasan seluruh rakyat Indonesia. Kesejahteraan sosial  juga merupakan tujuan jangka panjang bagi sistem peradilan pidana, disamping untuk menanggulangi kejahatan dan resosialisasi terpidana. Untuk terwujudnya tujuan tersebut maka dalam menangulangi kejahatan di Indonesia termasuk perlakuan terhadap pelakunya dibutuhkan adanya hukum pidana yang  memperhatikan aspek-aspek kemanusiaan.  Hukum pidana progresif yang berbasis peraturan dan perilaku (rules and behavior) serta berprinsip hukum untuk manusia dan selalu berubah memperhatikan kehendak hukum masyarakat dipandang sebagai model penegakan hukum yang mampu mewujudkan keadilan di negara kesejahteraan Republik Indonesia. Hal ini dikarenakan aspek legalitas pada hukum pidana progresif  dibangun berdasarkan kajian-kajian yang bersifat socio-legal studies, sedangkan aspek struktural dituntut adanya kreativitas atas kinerja aparat penegak hukum sebagaimana yang diamanatkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa hakim dan hakim konstitusi  wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.


Daftar Pustaka

1. Atmasasmita, Romli. 2004. Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional,     Mandar  Maju, Bandung. 

2. ----------, 1983. Bunga Rampai Hukum Acara Pidana, Binacipta, Bandung. 

3. Ali, Ahmad.  2002 . Keterpurukan  Hukum di Indonesia penyebab dan Solusinya, Ghalia  Indonesia, Jakarta. 

4. Friedman, Lawrence M. 2001. American Law An Introduction (Hukum Amerika Sebuah Pengantar) diterjemahkan oleh Wishnu Basuki,  PT. Tatanusa, Jakarta. 

5. Kristiana, Yudi.  2009. Menuju Kejaksaan Progresif: Studi Tentang Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana.  LSHP Yogyakarta. 

6. Mahfud MD, Moh. 2007. Hukum Tak Kunjung Tegak.  PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. 

7. Muladi,  1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Undip. Semarang. 

8. ----------, 2007. Reformasi Hukum Dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional. Bahan Kuliah Umum Magister Ilmu Hukum Unila. Bandar Lampung. 

9. Muladi dan Nawawi Arief, Barda, 1992,  Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung. 

10. Nawawi Arief, Barda. 1998. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana.PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. 

11. Packer. 1968. The Limits of the Criminal Sanction. Stanford University Press. California. 

12. Rahardjo, Satjipto. 1986. Ilmu Hukum, Alumni. Bandung. 

13. ----------, 2008. Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya. Genta Press. Yogyakarta.

14. ----------, 2009. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis,  Genta Publishing, Yogyakarta. 

15. ---------, 2009. Hukum Progresif, Sebuah Sistesa Hukum Indonesia. Genta Publishing Yogyakarta. 

16. Sunarto,  2008. Kebijakan Penanggulangan Penyerobotan Tanah oleh Masyarakat di Provinsi Lampung. Unila Press.

17. Warrasih, Esmi. 2005. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis.PT. Suryandaru Utama Semarang. 


Media

1. Faizin Sulistio, www. Google.com.  

2. Radar Lampung, Tak Ada Sanksi Bagi Hakim Salah Vonis, tgl. 21 Juli 2007.



0 Comments