Politik Hukum Penggantian Hukum Kolonial Dengan Hukum-Hukum Nasional

 Abstrak

Penggantian hukum kolonial sudah lama dilakukan oleh bangsa Indonesia, namun kenyataannya saat ini masih banyak hukum kolonial  berstatus sebagai hukum positif. permasalahannya apakah faktor penyebab problematik  penggantian hukum kolonial dengan hukum nasional dan bagaimanakah politik hukum sehubungan adanya problematik  tersebut?. Hasil kajian, faktor penyebabnya (a) heterogenitas bangsa Indonesia; (b) dianutnya prinsip unifikasi dan kodifikasi; (c)  perbedaan pandangan terhadap HAM. Sedangkan politik hukumnya berbentuk pembinaan bagi  hukum kolonial yang sukar diganti seperti bidang hukum yang berkaitan kehidupan kemasyarakatan, budaya dan spiritual. Sedangkan bidang hukum “netral” seperti hukum perikatan dan hukum dalam bidang perdagangan dilakukan pergantian melalui dimensi pembaharuan atau penciptaan hukum.

 Kata Kunci: Problema, kolonial, nasional, politik hukum


I. PENDAHULUAN

Penggantian hukum-hukum kolonial (peninggalan Belanda) dengan hukum-hukum nasional (reformasi hukum) dalam rangka membangun sistem hukum nasional yang berorientasi pada falsafah hukum Pancasila saat ini dirasakan sangat mendesak, hal ini mengingat walaupun bangsa Indonesia telah lebih dari 60 tahun merdeka namun sistem hukumnya masih sangat kental diwarnai oleh nilai-nilai sistem hukum kolonial (kultur liberal dan individual).  Padahal sistem hukum suatu bangsa tidak dapat dilepaskan dari konteks manusianya karena hukum ada dan diperuntukkan untuk kehidupan manusia[1].  Oleh sebab itu norma hukum selalu mengandung kultur hukum masyarakat yang membentuknya . Alasan di atas sesuai pendapat  Satjipto Rahardjo[2] bahwa hukum itu bukan institute yang jatuh dari langit, melainkan berakar pada suatu komunitas sosial-kultural tertentu. Komunitas tersebut dapat diibaratkan sebagai ibu yang menyusui anaknya. Dalam hal ini, masyarakat yang menyusui hukumnya dengan sekalian nilai, sejarah dan tradisinya.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum yang paling mendasar, hukum tertinggi yang mengandung nilai, asas dan norma yang harus dipatuhi, dijunjung tinggi, dan dilaksanakan dalam setiap pengambilan keputusan dan/atau kebijakan hukum baik oleh pemerintah, legislatif, dan badan-badan yudisial, serta rakyat pada umumnya. Oleh karena itu di dalam sistem hukum nasional yang hendak dibangun dan pelaksanaannya dalam bentuk politik hukum nasional[3], harus tetap dijaga dan dipertahankan semangat dan nilai-nilai fundamental yang terkandung dalam dasar falsafah negara Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 dan seluruh pasal-pasalnya sebagai landasan falsafah dan konstitusional negara[4].

Adapun karakteristik hukum nasional Indonesia menurut Pancasila, adalah: (1) Sila Ketuhanan YME, memberikan inspirasi bahwa  Sistem Hukum Nasional harus bernapaskan moral religius  yang beradab, bukan berdasarkan hukum agama dari suatu agama tertentu; (2) Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, memberikan inspirasi bahwa Sistem Hukum Nasional harus mengindahkan hak-hak asasi manusia; (3) Sila Persatuan Indonesia, akan memberikan inspirasi bahwa Sistem Hukum Nasional harus mencerminkan jiwa dan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia; (4) Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, akan memberikan inspirasi bahwa Sistem Hukum Nasional harus dirumuskan dengan mengikutsertakan atau memperhatikan aspirasi dan rasa keadilan seluruh rakyat Indonesa; (5) Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, akan memberikan inspirasi bahwa Sistem Hukum Nasional tidak mengenal konsep keadilan yang semata-mata berlingkup individu, melainkan juga keadilan yang menuju terselenggaranya kesejahteraan bersama[5]. Karakteristik tersebut merupakan pencerminan dari asas-asas hukum yang terkandung dalam Pancasila  meliputi: (1) asas religius; (2) asas kemanusiaan; dan (3) asas kemasyarakatan[6].

Walaupun usaha  menciptakan hukum nasional telah lama dicanangkan[7], namun usaha tersebut belum dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan. Hal ini terlihat masih banyaknya hukum-hukum peninggalan kolonial yang sampai saat ini masih berlaku seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undan-Undang Hukum Dagang, Het Herzine Inlands Reglemen (HIR/RBG). Bahkan berdasarkan inventarisasi yang dilakukan Badan Pembinaan Hukum Nasional, terdapat sekitar 380 (tiga ratus delapan puluh) peraturan dari masa kolonial yang masih berlaku. Namun sangat disayangkan, politik hukum bangsa Indonesia saat ini tidak mendukung ke arah penggantian hukum-hukum kolonial,  ini terlihat dari sebanyak 71 (tujuh puluh satu) Rencana Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011[8], hanya ada satu RUU yang merubah hukum kolonial yaitu RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itupun merupakan program legislasi sebelumnya yang belum terlaksana. Kondisi tersebut diakui oleh pakar hukum tata negara Universitas Indonesia  Satya Arinanto, bahwa: ”Memang ada beberapa peraturan yang sudah diubah, tetapi pada praktiknya masih banyak peraturan kolonial. Salah satu tantangan kita adalah memerdekakan hukum dari produk-produk hukum asing,”. Selanjutnya ia mengakui bahwa pemerintah lambat mereformasi sistem hukumnya. Salah satu penyebab kelambatan tersebut, menurut Satya, adalah kesulitan yang tinggi. Hal itu berlaku untuk beberapa produk hukum, seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Kitab Hukum Dagang. Meski demikian, ia melihat pemerintah memiliki visi mengubah produk kolonial tersebut. Ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah[9].

Berdasarkan latarbelakang di atas, permasalahan dalam tulisan ini adalah (1) apakah faktor-faktor penyebab adanya problematik  penggantian hukum kolonial dengan hukum nasional; (2) bagaimanakah politik hukum sehubungan adanya problematik  penggantian hukum kolonial dengan hukum nasional?

II. PEMBAHASAN

Sebelum membahas permasalahan di atas, akan dikemukakan terlebih dahulu batasan pengertian hukum-hukum kolonial dan hukum-hukum nasional dalam tulisan ini. Merujuk pada berbagai paradigma tentang pengertian hukum, maka yang dimaksud hukum kolonial dan hukum nasional dalam tulisan ini adalah hukum positif yang berbentuk peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah kolonial dan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan pengertian politik hukum ialah kebijaksanaan dari negara dengan perantaraan badan-badan yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki, yang diperkirakan bisa digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan[10]. Pengertian di atas sejalan dengan pandangan Moh. Mahfud MD[11]  bahwa Politik hukum adalah legal policy  yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh Pemerintah Indonesia yang meliputi: pertama, pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaruan terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan; kedua,  pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum. Dari pengertian tersebut terlihat politik hukum mencakup proses pembuatan dan pelaksanaan hukum yang dapat menunjukkan sifat dan ke arah mana hukum akan dibangun dan ditegakkan[12].

Usaha bangsa Indonesia untuk menciptakan hukum nasional sebagai pengganti hukum-hukum kolonial telah di mulai sejak Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 sebagai negara merdeka dan UUD 1945 sebagai hukum dasarnya. Proklamasi kemerdekaan menuntut pembaharuan atau penggantian  atas hukum-hukum peninggalan zaman penjajahan Jepang dan Belanda, sebab jika di lihat dari sudut tata hukum maka proklamasi kemerdekaan merupakan tindakan perombakan secara total. Proklamasi kemerdekaan telah membawa Indonesia pada idealita dan realita hukum yang lain dari sebelumnya. Proklamasi kemerdekaan telah mengubah tradisi masyarakat dari keadaan terjajah menjadi masyarakat bebas (merdeka). Tujuan hukum pun harus berubah secara berbalikan dari tujuan mempertahankan dan melestarikan penjajahan menjadi mengisi kemerdekaan dengan etos yang juga berubah dari penjajahan menjadi kebangsaan[13]. Usaha tersebut lebih dikonkritkan lagi pada tahun 1963  yaitu pada waktu diadakannya Seminar Hukum Nasional Pertama, dengan pokok-pokok pikiran tentang politik pembinaan hukum Indonesia yaitu (1) hukum Indonesia dibina sesuai dengan tingkat-tingkat revolusi, (II) pembinaan hukum diarahkan kepada unifikasi hukum dalam segala bidang dengan memperhatikan ciri-ciri khas dan tingkat perkembangan masyarakat se daerah[14]. Namun usaha tersebut belum sepenuhnya terwujud, hal ini ditandai masih banyaknya produk hukum peninggalan kolonial yang masih berlaku sebagai hukum positif di Indonesia sampai saat ini.

 

1.Faktor-Faktor Penyebab Adanya Problematik Penggantian Hukum Kolonial dengan Hukum Nasional

 

a. Heteroginitas bangsa Indonesia.

Melakukan pergantian hukum kolonial menjadi hukum nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 tidak dapat dilakukan seperti membalikkan telapak tangan, melainkan harus memperhatikan karakteristik Indonesia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang mempunyai 17.508 pulau. Indonesia terbentang antara 6 derajat garis lintang utara sampai 11 derajat garis lintang selatan, dan dari 97 derajat sampai 141 derajat garis bujur timur serta terletak antara dua benua yaitu benua Asia dan Australia/Oceania. Wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977 mil antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Apabila perairan antara pulau-pulau itu digabungkan, maka luas Indonesia menjadi 19 juta mil persegi, Lima pulau besar di Indonesia adalah : Sumatera dengan luas 473.606 km persegi, Jawa dengan luas 132.107 km persegi, Kalimantan (pulau terbesar ketiga di dunia) dengan luas 539.460 km persegi, Sulawesi dengan luas 189.216 km persegi, dan Papua dengan luas 421.981 km persegi.

Penduduk Indonesia dapat dibagi secara garis besar dalam dua kelompok. Di bagian barat Indonesia penduduknya kebanyakan adalah suku Melayu sementara di timur adalah suku Papua, yang mempunyai akar di kepulauan Melanesia. Banyak penduduk Indonesia yang menyatakan dirinya sebagai bagian dari kelompok suku yang lebih spesifik, yang dibagi menurut bahasa dan asal daerah, misalnya Jawa, Sunda atau Batak. Islam adalah agama mayoritas yang dipeluk oleh sekitar 85,2% penduduk Indonesia, yang menjadikan Indonesia negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia. Sisanya beragama Protestan (8,9%); Katolik (3%); Hindu (1,8%); Buddha (0,8%); dan lain-lain (0,3%). Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa, agama serta kepercayaan yang berbeda. Ada Batak, Karo, Minangkabau, Melayu di Sumatera dan sebagainya[15].

Karakteristik di atas menimbulkan persoalan tersendiri bagi bangsa Indonesia dalam melakukan pergantian terhadap hukum kolonial Belanda yang di bangun berlandaskan prinsip-prinsip individualisasi dan liberalisasi sebagaimana ciri hukum Eropa Kontinental (civil law system) pada umumnya. Kondisi tersebut bertolak belakang dengan karakteristik hukum bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (‘Bhineka Tunggal Ika’) yang bersifat komunal dan kekeluargaan[16]. Adanya perbedaan karakteristik tersebut yang menimbulkan problamitik untuk menggantikan hukum kolonial khususnya bidang hukum yang berkaitan dengan kehidupan kemasyarakatan, budaya dan spiritual[17]. Sedangkan bidang hukum “netral” seperti hukum perikatan dan hukum dalam bidang perdagangan relatif tidak bermasalah dikarenakan tidak langsung berkaitan dengan karakteristik bangsa Indonesia[18]. Alasan tersebut sesuai dengan pendapat Satjipto Rahardjo[19] bahwa Indonesia benar-benar merupakan masyarakat majemuk nomor wahid di dunia. Secara topografis ia berupa negara kepulauan yang terdiri dari sejumlah pulau-pulau besar dan ribuan pulau-pulau kecil, tetapi lebih daripada itu berupa komunitas-komunitas manusia dengan ratusan warna lokal dan etnis. Ini jauh berbeda dengan Jepang, yang juga berupa negara kepulauan, tetapi dengan entitas yang tunggal dan kokoh. Hukum yang menghadapi realitas tunggal harus mencari, menemukan dan membangun cara-cara serta teknik tersendiri untuk bisa menjadi satu-satunya institut penentu dan penjaga ketertiban dalam ruang kehidupan yang supra mejemuk itu. Kehidupan yang penuh dengan homogenitas ini bisa dilayani oleh model seragam, mutlak dan sentralistis seperti model hukum kolonial, namun sebaliknya bagi kehidupan yang bersifat heterogenitas tidak lah demikian[20]. 

b. Dianutnya Prinsip Unifikasi dan Kodifikasi dalam Sistem Hukum Nasional.

Dianutnya prinsip unifikasi dan kodifikasi berdasarkan Ketetapan MPR No. II/MPR/1988 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yaitu memberlaku seluruh wilayah Indonesia dengan hukum yang sama  dalam sistem hukum nasional, walaupun sama dengan prinsip yang dianut hukum kolonial, namun dipandang sebagai salah satu faktor problem penggantian hukum kolonial menjadi hukum nasional. Hal ini mengingat sifat  ‘Bhinneka Tunggal Ika’ negara kita,  tidak akan mungkin menghendaki dilaksanakannya apa yang disebut sebagai ‘unifikasi hukum nasional’. Tidak ada negara yang begitu heterogen seperti Indonesia yang akan mampu melaksanakan unifikasi hukum secara menyeluruh. Bahkan tidak juga Jerman yang begitu homogen kulturnya, mampu melaksanakannya. Mungkin hanya negara yang sangat homogen seperti Jepang atau Korea yang cocok untuk melaksanakan hukum yang unified. Unifikasi hukum Indonesia nampaknya hanya akan dapat dilaksanakan untuk bidang-bidang hukum yang oleh para pakar hukum kita disebut ‘netral’, misalnya hukum perjanjian, perseoran dan hukum perniagaan pada umumnya merupakan bidang-bidang hukum yang lebih tepat bagi usaha pembaharuan, sedangkan bidang-bidang hukum yang erat hubungannya dengan kehidupan budaya dan spirituil masyarakat seperti hukum kekeluargaan, perkawinan dan perceraian serta waris akan mengalami kesulitan dalam melakukan pembaharuan hukum[21]. Mengingat tradisi-tradisi lokal pun  harus juga dihormati dalam kerangka ‘Bhinneka Tunggal Ika’, nampaknya bidang-bidang hukum seperti hukum pidana dan hukum perdata sulit untuk diunifikasikan, apalagi hukum keluarga dan hukum waris. Dalam kerangka ini nampaknya perlu kita pikirkan dengan kepala dingin, apakah sejumlah prinsip dalam ‘intergential recht’ warisan Belanda yang nota bene menghormati existensi dari ke-19 rumpun budaya Indonesia serta aneka agama itu bukannya malahan perlu dipertahankan[22].

Begitu juga dianutnya prinsip kodifikasi dalam sistem hukum nasional berdasarkan Ketetapan MPR No. II/MPR/1988 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang meniru  prinsip yang dianut hukum kolonial, dipandang sebagai penyebab sulitnya penggantian hukum kolonial menjadi hukum nasional dewasa ini. Prinsip kodifikasi menuntut berbagai peristiwa dan perbuatan hukum diatur dan dibukukan dalam satu sistem perundang-undangan yang sama. Sebagai contoh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) dan lain sebagainya. Dalam kaitannya dengan hukum pidana, suatu kodifikasi antara satu asas dengan asas yang lain hendaknya ditempatkan pada suatu tatanan sistematik yang sedemikian rupa sehingga jelas hubungannya dan jelas apa yang menjadi dasar norma-norma yang telah ditentukan sebagai perbuatan yang melanggar dan diancam dengan pidana[23]. Kebijakan ini akan mengalami hambatan manakala  peristiwa dan perbuatan hukum yang akan dikodifikasikan tersebut karena sifat dan perkembangannya relatif cepat berubah sehingga apabila dikodifikasikan akan mengganggu sistem kodifikasi itu sendiri. Sebagai contoh dalam bidang hukum pidana kesukaran penerapan prinsip kodifikasi berkaitan dengan cepatnya berubah modus operandi suatu kejahatan dan banyaknya model kejahatan-kejahatan baru yang bersifat kontemporer yang tidak bisa diatasi dengan menggunakan sistem kodifikasi melainkan diatur dalam undang-undang bersifat parsial dan khusus (lex specialis), sehingga apabila terjadi perubahan mudah  untuk melakukan penyesuaian dengan merubah undang-undang dimaksud tanpa merubah sistem kodifikasi[24].

Selain itu sukar untuk disangkal bahwa mengingat pada akhirnya kodifikasi merupakan produk dari proses legislasi. Padahal kita menyaksikan bahwa proses legislasi kita dalam beberapa dasawarsa terakhir adalah lebih lambat dari hampir semua proses di berbagai sektor kehidupan lainnya dalam masyarakat. Kita hidup dalam zaman yang ditandai oleh proses sosial yang kecepatannya belum pernah disaksikan dalam sejarah dunia, dan pada saat yang sama kita dilayani oleh mesin birokrasi yang gemuk, rumit, dan sangat lamban. Mungkin itu sebabnya, mengapa Charles Himawan, ketika dilantik sebagai profesor pada Fakultas hukum Universitas Indonesia bahkan tidak ragu-ragu untuk menegaskan dalam pidatonya, bahwa ‘hukum di Indonesia sedang dalam keadaan tidur’. Memang lalu menjadi sukar untuk membayangkan, bahwa dengan hukum yang ‘tidur’ perjuangan besar untuk membangun negara akan berakhir dalam suatu kesuksesan. Itulah sebabnya timbul keraguan atas pendapat Roscoe Pound bahwa “law is a tool for social engineering”. Dia memang mendapatkan banyak pengikut di Indonesia, tetapi dalam kenyataannya, kita masih jauh dari apa yang dipercayai oleh Roscoe Pound sebagai kebenaran. Sukar mempercayai bahwa hukum dapat digunakan sebagai alat untuk merekayasa masyarakat, apabila  hukum itu ‘tidur’. Kodifikasi diperlukan dalam lingkup material tertentu dan jangkauan geografis yang terbatas, dan itulah sebabnya mengapa negara-negara yang secara tradisional menerapkan common law pada akhirnya juga memberlakukan  aneka ‘bills’ dan ‘laws[25].

 Dalam konteks ‘Bhinneka Tunggal Ika’, banyak kalangan mengakui bahwa penerapan prinsip kodifikasi secara nasional hanya  pada bidang-bidang hukum yang ‘netral’ sifatnya, yang terutama menyangkut kegiatan perdagangan. Selebihnya harus diserahkan kepada yurisfrudensi dan bahkan juga Peraturan Daerah. Contoh besar dari kodifikasi yang ‘seenaknya’ adalah Undang-Undang Nomor 14 tahun 1992, yang menentukan sanksi:’satu juta rupiah atau satu bulan kurungan’ yang mencerminkan ‘cara berhitung orang di Jakarta’ tanpa mau tahu situasi di daerah-daerah[26].

Upaya agar peraturan perundang-undangan Indonesia tidak menimbulkan efek negatif dalam penegakkannya, maka sejak pembentukannya harus memperhatikan atau mengakomodasi nilai-nilai kebhinekaan sebagai perwujudan kepentingan hukum masyarakat tempat dimana peraturan perundang-undangan tersebut akan diberlakukan.[27] Dalam kaitan ini menurut Esmi Warassih[28] , bahwa “Penerapan suatu sistem hukum yang tidak berasal atau ditumbuhkan dari kandungan masyarakat merupakan masalah, khususnya di negara-negara yang sedang berubah karena terjadi ketidakcocokan antara nilai-nilai yang menjadi pendukung sistem hukum dari negara lain dengan nilai-nilai yang dihayati oleh anggota masyarakat itu sendiri”[29]. Sejalan dengan pandangan di atas dalam kaitannya dengan hukum pidana, Sunarto berpendapat bahwa konstruksi bangunan hukum pidana Indonesia harus dibangun di atas paradigma hukum untuk tujuan kemanusian, artinya “hukum bukanlah untuk hukum, tetapi hukum adalah untuk tujuan kemanusiaan”. Dipandu paradigma hukum untuk tujuan kemanusiaan tersebut, maka keberadaan perundang-undangan negara tidak lagi dipandang sebagai kitab suci yang mengandung skema-skema hukum bersifat pasti dan final, melainkan sekedar pedoman bagi penguasa negara untuk bertindak dalam kasus-kasus tertentu demi mempertahankan nilai kemanusian, sehingga pedoman tersebut dimungkinkan untuk diterobos, karena pertanggungjawaban para penegak hukum bukanlah pada undang-undang, melainkan pada tujuan perlindungan kemanusiaan[30].

c. Perbedaan Pandangan terhadap HAM

Proses globalisasi tidak hanya melanda kehidupan ekonomi tetapi telah melanda kehidupan yang lain seperti politik, sosial budaya, hankam, iptek, pendidikan dan hukum. Globalisasi politik antara lain berupa gerakan tentang HAM, demokrasi, transparansi dan sebagainya. Globalisasi semakin memperkuat pemikiran-pemikiran untuk mengoprasionalkan nilai-nilai dasar HAM yang bersifat “universal, indivisible and interdependent and interrelated”. Bahkan seringkali ditegaskan agar masyarakat internasional memperlakukan HAM secara global “in a fair and equal manner, on the same footing and with the same emphasis[31]. Di dalam Vieena Declaration and Programme of Action (June 1993) butir E. 83 yang mengatur tentang “Implementation and monitoring methods” ditegaskan bahwa pemerintah-pemerintah hendaknya menggabungkan (incorporate) standar-standar yang terdapat pada instrumen-instrumen HAM internasional ke dalam hukum nasional (domestic legismation) dan memperkuat pelbagai struktur, lembaga nasional dan organ-organ dalam masyarakat yang memainkan peran di dalam pempromosikan dan melindungi HAM[32].

Penerapan prinsip-prinsip HAM internasional yang bersifat individual dan liberal sebagaimana yang dianut hukum-hukum kolonial ke dalam sistem hukum nasional sebagaimana diuraikan di atas tentunya harus dianalisa secara akurat, sebab secara tradisional sekalipun sudah mempertimbangkan dunia yang semakin ”borderless, ideologi dan konstitusi suatu bangsa pada dasarnya sekaligus merupakan semacam “integrated bill of right” negara tersebut[33]. Ini mengingat konsitusi yang merupakan perwujudan ideologi bangsa, secara hati-hati telah menggambarkan dan sekaligus membatasi kekuasaan pemerintah dan tidak sekedar memuat pelbagai rumusan bahasa yang indah-indah,  yang perumusan norma-norma dasarnya sangat dipengaruhi oleh sistem nilai yang berlaku pada bangsa tersebut. Inilah yang menyebabkan munculnya dorongan negara-negara berkembang termasuk Indonesia untuk memperjuangkan prinsip relativisme kultural dalam penerapan HAM, dengan menekankan betapa pentingnya “national and regional particularities and varios historical, cultural and religious backrounds” (Vienna Declaration and Programme of Actions 1993 I.5.). Demikian pula Deklarasi Kuala Lumpur tentang HAM yang dihasilkan AIPO (Asean Inter-Parliamentary Organization) 1993, yang menegaskan betapa pentingnya “inherent historical experiences, and changing economic, social, political and cultural realities and value system[34].

Bagi Indonesia pandangan terhadap HAM tidak terlepas dari pandangan Pancasila terhadap hakikat manusia yang menurut Notonegoro[35] yaitu kesatuan dari bagian-bagian susunan kodrat terdiri dari jiwa dan raga, sifat kodrat (makhluk individu dan sosial), dan kedudukan kodrat (makhluk berdiri sendiri dan makhluk Tuhan). Oleh sebab itu aliran yang diajarkan oleh filsafat Pancasila mengenai hakikat manusia disebut “mono-pluralisme” atau “sarwa tunggal”, sehingga manusia adalah makhluk “mono-dualistik” atau makhluk “ mono-pluralistik”. Berdasarkan pengertian ini, maka terhadap pandangan yang menyatakan bahwa perkembangan manusia bertolak dari kebebasan manusia sebagai kebebasan indivual sebagaimana yang dianut oleh negara-negara barat bertentangan dengan ajaran filsafat Pancasila.

Filsafat Pancasila mengajarkan bahwa manusia hanya dapat berkembang secara utuh di dalam lingkungan sosial, karena untuk memperjuangkan kepentingannya manusia selalu memerlukan bantuan orang lain. Oleh sebab itu kebebasan manusia dikembangkan dalam kehidupan sosial melalui keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara hak dan kewajibannya. Pancasila mengajarkan bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang otonom, artinya mengakui bahwa manusia memang bebas, merdeka akan tetapi kebebasan tersebut bukannya tak terbatas. Faktor-faktor yang membatasinya adalah diri sendiri, orang lain atau masyarakat, alam lingkungan, dan juga Tuhannya. Selain itu filsafat Pancasila menempatkan manusia sebagai makhluk berbudaya memiliki potensi pikir, rasa, karsa, dan cipta.  Oleh karena itu sistem hukum nasional yang berorientasi Pancasila selain memperhatikan hak-hak asasi manusia (HAM), juga harus memperhatikan kewajiban asasi manusia (KAM). Sistem hukum kolonial yang hanya memperhatikan HAM dan tidak mengenal KAM dipandang sebagai penyebab adanya problematik pergantian hukum kolonial dengan hukum nasional.

2. Politik Hukum Berkaitan Adanya Problematik Penggantian Hukum Kolonial dengan Hukum Nasional

Salah satu pilar Grand Design Sistem dan Politik Hukum Nasional adalah prinsip bahwa hukum mengabdi pada kepentingan bangsa untuk memajukan negara dan menjadi pilar demokrasi dan tercapainya kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu produk hukum yang dihasilkan adalah hukum yang konsisten dengan falsafah Negara, mengalir dari landasan konstitusi UUD 1945 dan secara sosiologis menjadi sarana untuk tercapainya keadilan dan ketertiban masyarakat. 

Persoalan mendasar, terkait grand design Pembangunan Sistem dan Politik Hukum Nasional, adalah bagaimana membuat struktur sistem hukum (legal system) yang kondusif bagi keberagaman sub-sistem, keberagaman substansi, pengembangan bidang-bidang hukum yang dibutuhkan masyarakat, juga kondusif bagi terciptanya kesadaran hukum masyarakat dan kebebasan untuk melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku[36]. Tegasnya, harus ada kebijakan hukum (legal policy) yang jelas untuk menciptakan kondisi di atas[37]. Berkaitan dengan ini, sistem hukum dan konstitusi juga harus dapat merespon dinamika dan tantangan zaman dan kehidupan bernegara yang bertumpu pada konsensus reformasi. Oleh karena itu produk hukum yang dihasilkan harus mencerminkan aspek filosofis, yuridis, sosiologis dan historis, sehingga kehidupan bangsa dan negara harus berkesinambungan[38].

Berkaitan dengan hal di atas berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014, bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokrasi, dan berkeadilan maka kebijakan pembangunan di bidang hukum dengan strategi: (1) peningkatan efektivitas peraturan perundang-undangan; (2) peningkatan kinerja lembaga di bidang hukum; (3) peningkatan penghormatan, pemajuan, dan penegakan HAM[39]. Oleh karena itu  agenda penegakan hukum pada RPJMN 2010-2014 yaitu: (1) masyarakat yang demokratis disertai tegaknya “rule of law”; (2) terwujudnya kepastian hukum yang memberikan rasa aman, adil, kepastian  berusaha dan masuknya investor; (3) peningkatan kualitas pembuatan undang-undang, kelembagaan hukum dan sumber daya manusia  (SDM) hukum; (4) peningkatan peradilan bebas, transparan dan terbuka; (5)  perjanjian pemberantasan korupsi disertai perjanjian ekstradisi dengan negara lain; (6) pembenahan berlanjut struktur, substansi dan budaya hukum; (7) peningkatan “equality before the law”; (8) aturan hukum yang pasti merupakan tugas semua pihak, pemerintah, pengusaha dan apartur penegak hukum.[40]

Perkembangan dan perubahan sosial yang demikian pesat sebagai akibat dari perkembangan teknologi dan industri, menghendaki hadirnya suatu tatanan hukum yang mampu mewujudkan tujuan-tujuan yang dikehendaki masyarakat. Oleh karena itu agar fungsi cita hukum dapat mengakomodasi semua dinamika masyarakat yang kompleks seperti Indonesia maka dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang bersifat demokratis harus mempresentasikan peran hukum sebagai alat untuk mendinamisasikan masyarakat[41]. Dalam konteks demikian, hukum merupakan suatu kebutuhan yang melekat pada kehidupan sosial. Hukum melayani anggota-anggota masyarakat dalam mengalokasikan kekuasaan, mendistribusikan sumber daya, melindungi kepentingan anggota-anggota masyarakat dan menjamin tercapainya tujuan  yang telah ditetapkan dalam masyarakat.  Dengan demikian cita hukum yang berisi patokan nilai harus mewarnai setiap produk peraturan perundang-undangan sehingga terwujud tatanan hukum yang demokratis. Tanpa cita hukum maka produk hukum yang dihasilkan akan kehilangan maknanya. Sehubungan dengan itu maka politik hukum yang diharapkan adalah politik hukum yang mampu mewujudkan cita hukum dan sekaligus dapat membahagiakan masyarakat Indonesia. Agar hukum dapat menjawab  kepentingan masyarakatnya, maka hukum paling tidak dapat berfungsi: (1) sebagai bagian dari sistem kontrol sosial; (2) fungsi hukum sebagai alat penyelesai sengketa; dan (3) fungsi redistribusi (redistributive function) atau fungsi rekayasa sosial (social engineering function)[42].

Hukum pada dasarnya untuk membahagiakan manusia. Sehubungan dengan itu reformasi hukum dalam rangka membangun Sistem  hukum nasional harus berorientasi kemanusiaan sesuai Pancasila[43]. Ini berarti pembangunan tentang substansi hukum, pembangunan tentang struktur hukum, dan pembangunan tentang budaya hukum harus memperhatikan HAM dan KAM bangsa Indonesia yang menurut Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) meliputi: (a) Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia; (b) Saling mencintai sesama manusia; (c) Mengembangkan sikap tenggang rasa; (d) Tidak semena-mena terhadap orang lain; (e) Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan; (f) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan; (g) Berani membela kebenaran dan keadilan; (h) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

Selain itu, apabila bangsa Indonesia hendak membangun sistem hukum yang berkarakteristik Indonesia (Sistem Hukum Pancasila), maka bangsa Indonesia dituntut untuk mengartikan hukum tidak hanya terpaku dengan kerja logika-deduktif semata yang masuk ranah legalistik-dogmatik dan empirik-positivistik, melainkan juga hukum harus dibangun secara humanis-partisipatoris, bermoral, hukum bukan untuk hukum melainkan untuk manusia dan masyarakat (logika-induktif)[44].   Selain itu agar cita hukum Pancasila dapat terwujud dalam setiap produk perundang-undangan Indonesia, maka proses pembentukannya tidak hanya melalui pendekatan yuridis, melainkan juga harus memperhatikan pendekatan sosiologis dan politis bahkan filosofis[45].

Pentingnya perubahan cara pandang terhadap hukum tersebut, mengingat belenggu pemikiran normative positivis ternyata menyebabkan keterpurukan dalam hukum, sehingga untuk keluar dari keterpurukan hukum tersebut,  harus membebaskan diri dari belenggu positivis. Hal ini karena pemikiran positivis-legalistik yang hanya berbasis pada peraturan tertulis (rule bound) semata tidak akan pernah mampu dan dapat menangkap hakikat kebenaran. Sehingga perlu ada  pemikiran yang responsif terhadap rasa keadilan dalam  masyarakat untuk mencari dan mengurai benang keadilan dan kebenaran. Pemikiran ini dilandasi bahwa bangunan hukum dibangun oleh hubungan antar manusia sebagai  hubungan sosial antar individu dengan keseluruhan variasi dan kompleksitasnya yang cenderung sifatnya asimetris. Dalam artian hukum tunduk pada kekuatan sentripetal yang menciptakan keteraturan, sekaligus tunduk pada kekuatan sentrifugal yang menciptakan ketidakteraturan (disorder), chaos maupun konflik. Sehingga hukum tidak dapat dipandang sebagai sesuatu yang kaku (formal-legalistik-positivis) tetapi harus lentur memperhatikan fakta dan realitas sosial sebagaimana pendapat Charles Stamford yang dikutip oleh Ahmad Ali.[46]

Perwujudan cara berpikir doktrinal tentang hukum, tergambar adanya pemahaman bahwa undang-undang dipandang sebagai sarana yang paling efektif untuk mengawal kebijakan penguasa negara (law effectively legitimates policy). Di samping itu  peraturan perundang-undangan  merupakan cara utama penciptaan hukum nasional dikarenakan (1) sistem hukum Indonesia berorientasi pada sistem hukum Hindia Belanda yang merupakan sistem hukum kontinental yang mengutamakan bentuk sistem hukum tertulis; (2) politik pembangunan hukum nasional mengutamakan penggunaan peraturan perundang-undangan sebagai instrumen utama dibandingkan hukum yurisfrudensi dan hukum kebiasaan[47]

 

 Dalam menentukan politik hukum juga harus memperhatikan fungsi hukum yang sangat berkaitan dengan struktur masyarakatnya. Dalam hal ini bagi masyarakat sederhana yaitu masyarakat yang masih kecil jumlahnya dan pola hubungan antar para anggota masih terjalin sangat erat berdasarkan asas kekerabatan sehingga penyelenggaraan keadilan relatif mudah maka fungsi hukum hanya sebatas mengatur standar berperilaku masyarakat, yang oleh Hart disebut primary rules of obligation. Sebaliknya bagi masyarakat yang sudah kompleks dibutuhkan tatanan hukum yang memiliki kewajiban sekundair (secondary rules of obligation) meliputi peraturan-peraruran yang berisi pengakuan norma tertentu (rules of recognition), peraturan-peraturan yang menggarap perubahan-perubahan (rules of change), dan peraturan tentang penyelesaian sengketa (rules of adjudication) sehingga hukum berfungsi selain sebagai sosial kontrol (social control) juga berfungsi sebagai rekayasa sosial (social engineering)[48].

Berdasarkan uraian di atas, agar politik hukum penggantian hukum-hukum kolonial dengan hukum nasional mampu memenuhi kepentingan hukum masyarakat Indonesia, maka bentuk politik hukumnya adalah sebagai berikut: (1) Hukum kolonial yang sukar diganti seperti bidang hukum yang erat hubungannya dengan kehidupan kemasyarakatan, budaya dan spiritual masyarakat seperti bidang-bidang hukum pidana, kekeluargaan dan waris, maka politik hukumnya  berbentuk pembinaan terhadap hukum kolonial yaitu tetap memberlakukan hukum produk kolonial sepanjang tidak bertentangan dengan kondisi Indonesia. Hal ini sesuai dengan  ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945; (2) Hukum kolonial yang bersifat hukum “netral” seperti hukum perikatan dan hukum dalam bidang perdagangan maka politik hukumnya berbentuk pembaharuan yaitu melakukan penyesuaian-penyesuaian hukum kolonial terhadap kondisi sosial, politik dan budaya bangsa Indonesia atau berbentuk penciptaan hukum yaitu merubah secara total substansi produk hukum kolonial dengan hukum nasional.

 

III. Simpulan dan Saran

a. Simpulan.

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat ditarik simpulan sebagai berikut:

1. Faktor penyebab adanya problematik penggantian hukum-hukum kolonial dengan hukum nasional antara lain: (a) heterogenitas bangsa Indonesia; (b) dianutnya prinsip unifikasi dan kodifikasi dalam sistem hukum nasional; (c)  adanya perbedaan pandangan terhadap Hak Asasi Manusia.

2. Politik hukum dalam mengatasi problematik tersebut yaitu melakukan pembinaan terhadap hukum kolonial yang sukar diganti seperti bidang hukum yang erat hubungannya dengan kehidupan kemasyarakatan, budaya dan spiritual masyarakat seperti bidang-bidang hukum pidana, kekeluargaan dan waris. Sedangkan bidang hukum “netral” seperti hukum perikatan dan hukum dalam bidang perdagangan dilakukan pergantian melalui dimensi pembaharuan atau penciptaan hukum.

b. Saran

Disarankan adanya kebijakan negara yang mewajibkan semua hukum positif yang masih berbahasa Belanda (dimensi pembinaan) segera diganti dengan bahasa Indonesia melalui proses legislasi.

 

Daftar Pustaka:

Akib, M,  Politik Hukum Pengelolaan Lingkungan dan Refleksinya Dalam Produk Hukum Otonomi Daerah, Jurnal Media Hukum FH UMY Vol. 16 No. 3 Th 2011.

Alkostar, Artidjo, Politik Pemidanaan di Dalam RUU KUHP, Majalah Hukum Nasional BPHN Depkumham No. 1 Tahun 2011.

Arif Fakrulloh, Zudan, Model Hukum Yang Humanis Partisipatoris: Ide Dasar dan Teorisasinya Dengan Latar Sosial Indonesia, Jurnal Ilmiah Hukum Legality Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Malang, Vol. 9. No. 2. September 2001-Januari 2002.

Arief, Barda Nawawi. 2008.   Kumpulan Hasil Seminar Hukum Nasional Ke I s/d VIII dan Konvensi Hukum Nasional 2008, Penerbit Pustaka Magister Semarang.

----------. 2008. Bahan Kuliah Mk. Pembaharuan Hukum Nasional, Program Doktor Ilmu Hukum KPK Undip-Unila.

Atmasasmita, Romli, Politik Hukum Pidana Dalam Pembangunan Nasional, Majalah Hukum Nasional BPHN Depkumham No. 1 Tahun 2011.

----------, Tiga Paradigma Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Majalah Hukum Nasional BPHN Depkumham No. 2 Tahun 2011.

Djunaedi, Oding , Pancasila Sebagai Paradigma Perkembangan Hukum, Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon, Edisi:01/Juni/2005.

Hasan, Ahmadi, Adat Badamai Sebagai Penyelesaian Sengketa Dalam Sistem Hukum Nasional, Jurnal Konstitusi PKK Fakultas Syariah IAIN Antasari, Vol. I, No. 1, Nopember 2008

Hartono, C.F.G. Sunaryati. 1993, Politik Hukum dan Pembangunan Hukum Dalam Pembangunan Jangka Panjang Tahap II; Dalam Pro Justitia Majalah Hukum Unpar Bandung.

----------, 1991. Dari Hukum Antar Golongan Ke Hukum Antar Adat,  PT. Citra Aditya Bakti Bandung,

Hikmah, Mutiara, Aspek Penegakan Hukum Pada Pencemaran Air, Jurnal Penelitian FHUI No. 1 Vol. 3 Tahun 2002

Rahardjo, Satjipto. 2007. Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum. Penerbit Buku Kompas, Jakarta.

----------. 2008. Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya. Genta Press. Yogyakarta.

Rasjidi, H. Lili. 2008. Pembangunan Sistem Hukum dalam rangka Pembinaan Hukum Nasional: Dalam Buku Butir-Butir Pemikiran dalam Hukum, Memperingati 70 Tahun Prof. Dr. B. Arief Sidharta, SH. PT. Refika Aditama. Bandung.

Riyanto, Astim,  Sistem Hukum Negara-Negara Asia Tenggara,   Jurnal Hukum & Pembangunan FHUI Tahun-37 No. 2 April-Juni 2007

Riyanto, Astim, Pancasila Dasar Negara Indonesia, Jurnal Hukum dan Pembangunan FHUI  Tahun Ke 37 No. 3  Tahun 2007.

Rokhmad, Abu, HAM dan Demokrasi di Era Globalisasi Menuju Promosi dan Perlindungan HAM Generasi Kedua, Jurnal Ilmu Hukum  FH Unissula.  Vol. XV. No. 3 Desember 2005.

Kusumaatmadja, Mochtar. 1986. Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional. Binacipta. Bandung.

Kusumohamidjojo, Budiono. 1993. Politik Hukum dan Pembangunan Hukum Nasional Dalam PJPT II, Dalam Pro Justitia Majalah Hukum Unpar Bandung.

Loqman, Loebby. 1993. Delik Politik di Indonesia. IND-HILL-CO. Jakarta.

Lumbun, Gayus T, Budaya Hukum Mempengaruhi Pelestarian Fungsi Lingkungan. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum “Era Hukum” No. 1 Tahun 11 September 2003

----------., Politik Hukum Bidang Peradilan di Indonesia, Majalah Hukum Nasional BPHN Depkumham RI. No. 1 Tahun 2008.

Ma’ruf, Umar, POlitik Hukum Hak Menguasai oleh Negara Terhadap Tanah,  Jurnal Ilmu Hukum FH Unissula. Vol. XVI. No. 3 September 2006.

Mahfud, MD, Moh.TT. Politik Hukum di Indonesia. LP3ES,

Mansyur, M. Ali,  Pancasila Sebagai Dasar Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia, Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang Vol. XV No.1 Juni 2005.

Mahmutarom, Pembangunan Hukum Nasional Dalam Konteks Global. Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro “Masalah-Masalah Hukum” Vol. 35 No. 1 Januari-Maret 2006.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1992,  Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.

Muladi. 2007. Reformasi Hukum Dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional. Makalah Disampaikan Dalam Kuliah Umum Pascasarjana Magister Hukum Unila.

----------. 2002. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit Undip. Semarang.

----------. 2011. Membangun “Grand Design” Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Yang Mengakomodasi Keadilan di Era Demokrasi, Makalah Disampaikan Pada Seminar “Penyelenggaraan Peradilan Pidana: Quo Vadis antara Penegakan Hukum dan Keadilan” Kerjasama Laboratorium dan Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung, 23 Juli 2011.

Mudzakkir, Kebijakan Kodifikasi (Total) Hukum Pidana Melalui RUU KUHP dan AntisipasiTerhadap Problem Perumusan Hukum Pidana dan Penegakan Hukum Pidana di Masa Datang, Majalah Hukum Nasional BPHN Depkumham No. 1 Tahun 2011.

Mulyanto, Potret Nilai Universal Versus Nilai Partikular Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Bingkai Konstitusi di Indonesia, Jurnal Konstitusi P3KHAM LPPM Universitas Sebelas Maret Vol. I, No. 1, Agustus 2008.

Said, Noor Aziz, Aspek-Aspek Sosiologik Sistem Hukum Nasional (Tinjauan Kritis Terhadap Kasus Bank Century),  Jurnal Dinamika Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Jawa Tengah, Volume 10 No. 3 September 2010.

Samudra, Teguh, Politik Hukum Pidana dan Politik Pemidainaan, Majalah Hukum Nasional BPHN Depkumham No. 1 Tahun 2011.

Saptaningrum, Indriastuti Dyah, Jejak Neoliberalisme Dalam Perkembangan Hukum Indonesia,  Jurnal Hukum Jentera, Edisi Khusus 2008.

Shidarta, Penalaran Hukum Dalam Sudut Pandang Keluarga Sistem Hukum dan Penstudi Hukum, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum “Era Hukum” No. 1 Tahun 11 September 2003.

Soemarsono, Maleha,  Negara Hukum Indonesia Ditinjau Dari Sudut Teori Tujuan Negara, Jurnal Hukum & Pembangunan Tahun-37 No. 2 April-Juni 2007.

SS, Soehardjo. 1993. Filsafat Hukum, Bahan Kuliah Program Magister Hukum Undip Semarang.

Sunarto,  2009. Rekonstruksi Hukum Pidana Era Transformasi dan Globalisasi Dalam Penegakan Hukum Secara Integratif, Pidato Pengukuhan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Lampung. Bandar Lampung.

Sukriono, Didik, Politik Hukum Pemerintahan Desa di Indonesia, Jurnal Konstitusi PKK Universitas Kanjuruhan Malang Vol.I, No. 1, September 2008.

Sulistiyono, Tri,  Pluralisme Hukum; Menggapai Hukum Adat Gaya Baru Yang Berperspektif Keadilan Gender, Jurnal Konstitusi  PKK Universitas Negeri Semarang, Vol. I, No. 1. Nopember 2008

Sutrisno, Endang, Mengukuhkan Paradigma Hukum di Era Orde Reformasi, Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon, Edisi:01/Juni/2005.

Warassih Pujirahayu, Esmi.  Pemberdayaan Masyarakat Dalam Mewujudkan Tujuan Hukum (Proses Penegakan Hukum dan Persoalan Keadilan), Pidato Pengukuhan Guru Besar FH Undip Semarang 14 April 2001.

----------. 2005. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Penerbit PT. Suryandaru Utama . Semarang.

Wildan, Dadan,  Nasionalisme dan Jati Diri Bangsa di Era Globalisasi , Jurnal Sekretariat Negara RI Negarawan, No. 08 Mei 2008.


Media

http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0508/20/Politikhukum/ 1985686.htm.

http://www.indonesia.go.id/.

http://www.bphn.go.id/

http://www.legalitas.org/database/lain/nasional/Prolegnas2005-2009.htm

Faizin Sulistio, http://www. Google.com.  diunduh tgl. 2-2-2009

http://mediaindonesia.com. diunduh 10 Juni  2011

 



[1] Bandingkn pendapat Shidarta, Penalaran Hukum Dalam Sudut Pandang Keluarga Sistem Hukum dan Penstudi Hukum, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum “Era Hukum” No. 1 Tahun 11 September 2003. hlm. 20. bahwa sistem hukum merupakan sistem terbuka dalam arti dipengaruhi dan mempengaruhi sistem-sistem lain di luar hukum. Tidak mengherankan apabila di antara sistem-sistem hukum terdapat persamaan dan sekaligus perbedaan. Ciri-ciri yang sama inilah yang kemudian menjadi dasar pengklasifikasian sejumlah sistem hukum itu ke dalam suatu keluarga sistem hukum (parent legal system),

[2] Satjipto Rahardjo, 2008. Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya. Genta Press. Yogyakarta, hlm. 31

[3] Politik Hukum Nasional bisa meliputi: (a) pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada secara konsisten; (b) pembangunan hukum yang intinya adalah pembaharuan terhadap ketentuan hukum yang telah ada yang dianggap usang dan penciptaan ketentuan hukum baru yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan perkembangan masyarakat; (c) penegasan fungsi lembaga penegak hukum atau pelaksana hukum dan pembinaan anggotanya; (d) meningkatkan kesadaran hukum masyarakat menurut persepsi kelompok elit pengambil kebijakan. Endang Sutrisno, Mengukuhkan Paradigma Hukum di Era Orde Reformasi, Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon, Edisi:01/Juni/2005, hlm. 34.

[4] Suatu perundang-undangan atau hukum dapat dianggap baik dari sudut berlakunya apabila memenuhi syarat-syarat sbb: (1) Berlaku secara yuridis;(2) Berlaku secara sosiologis; (3) Berlaku secara filosofis. Berlakunya hukum secara filosofis sangat ditentukan oleh berlakunya hukum secara sosiologis. Dengan demikian, berlakunya hukum secara sosiologis merupakan syarat mutlak agar hukum dapat berlaku secara filosofis. T. Gayus Lumbun, Budaya Hukum Mempengaruhi Pelestarian Fungsi Lingkungan. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum “Era Hukum” No. 1 Tahun 11 September 2003, hlm. 23. Dalam kaitan ini menurut Mahmutarom, Pembangunan Hukum Nasional Dalam Konteks Global. Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro “Masalah-Masalah Hukum” Vol. 35 No. 1 Januari-Maret 2006.  hlm. 84. bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Badan Pembinaan Hukum Nasional pada Tahun 1995 tentang “Penerapan Nilai-Nilai Filosofis, Sosiologis dan Yuridis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Nasional” menunjukkan bahwa kurangnya kesadaran akan muatan nilai-nilai tersebut sebagai satu kesatuan/sistem nilai dalam peraturan perundang-undangan, sehingga penuntun kehidupan sosial pun sering terasa kurang jelas bahkan dirasa kurang adil.

[5] Dalam rangka menjadikan nilai-nilai tiap sila dalam Pancasila merupakan parameter dalam pembangunan hukum dan ilmu hukum Indonesia, peranan Pancasila menjadi sangat konkurent dengan kemajuan ilmu hukum, yang dalam implementasinya dapat dilihat pada kemampuan nilai-nilai Pancasila mengilhami, mencerahi, dan membangkitkan credo lahirnya ilmu hukum Indonesia yang Pancasilaistis. M. Ali Mansyur, Pancasila Sebagai Dasar Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia, Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang Vol. XV No.1 Juni 2005, hlm. 13.

[6] Barda Nawawi Arief, Bahan Kuliah S3 PDIH KPK Undip-Unila tahun 2008. Bandingkan pendapat  Maleha Soemarsono, Negara Hukum Indonesia Ditinjau Dari Sudut Teori Tujuan Negara, Jurnal Hukum & Pembangunan Tahun-37 No. 2 April-Juni 2007, hlm. 318-319. bahwa

Beberapa ciri dari sistem hukum Pancasila, adalah: (1) Kehidupan beragama perlu mendapat jaminan dan perlindungan hukum sepenuhnya. Dalam sistem hukum Pancasila delik agama beserta sanksi perlu dikaji secara khusus; (2) perlu ada ketentuan-ketentuan hukum yang melindungi harkat dan martabat manusia yang hidup di Negara Indonesia tanpa membedakan asal keturunan dan status sosial; (3) hukum nasional berlaku sama bagi setiap lapisan masyarakat Indonesia tanpa membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, kedudukan sosial; (4) Memiliki wajah kerakyatan yang perlu ditampilkan dalam peraturan perundang-undangan; (5) Konsep keadilan. 

[7] Usaha ini terlihat pada ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 lalu ditindaklanjuti adanya kegiatan Seminar Hukum Nasional I: Jakarta, 11 Maret 1963, Barda Nawawi Arief, 2008, Kumpulan Hasil Seminar Hukum Nasional Ke I sd VIII dan Konvensi Hukum Nasional 2008. Semarang: Pustaka Magister, hlm. 1.

[8] http://mediaindonesia.com. diunduh 10 Juni  2011

[9] http://www2.kompas.com/ diunduh 17 Januari 2010.

[10] Sudarto, 1983, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat:Kajian Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana, Bandung: Sinar Baru, hlm. 93.

[11] Moh. Mahfud, MD, TT. Op.cit, hlm. 9.

[12] Bandingkan pendapat Gayus T. Lumbun, Politik Hukum Bidang Peradilan di Indonesia, Majalah Hukum Nasional BPHN Depkumham RI. No. 1 Tahun 2008, hlm. 205, bahwa politik hukum nasional yaitu secara umum pembenahan politik hukum dimaksudkan untuk mewujudkan tertib peraturan perundang-undangan dan semakin terciptanya peraturan perundang-undangan yang adil, konsekuensi dan tidak diskriminatif serta  mencerminkan aspirasi masyarakat dan kebutuhan pembangunan. Sedangkan Satjipto Rahardjo mendefinisikan politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat. Umar Ma’ruf, POlitik Hukum Hak Menguasai oleh Negara Terhadap Tanah,  Jurnal Ilmu Hukum FH Unissula. Vol. XVI. No. 3 September 2006, hlm. 374.

[13] Ibid,. hlm. 10.

[14] Barda Nawawi Arief, 2008.   Ibid.

[15]  http://www. Indonesia.go.id/ diunduh tgl. 1 Maret 2011

[16] Hukum Adat sebagaimana dirumuskan dalam Seminar Hukum Adat dan Pembangunan Nasional (1975) yaitu sebagai Hukum Indonesia Asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia, yang di sana sini mengandung unsur agama.  Ahmadi Hasan, Adat Badamai Sebagai Penyelesaian Sengketa Dalam Sistem Hukum Nasional, Jurnal Konstitusi PKK Fakultas Syariah IAIN Antasari, Vol. I, No. 1, Nopember 2008, hlm. 43.

[17] Bandingkan pendapat Romli Atmasasmita, Tiga Paradigma Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Majalah Hukum Nasional BPHN Depkumham No. 2 Tahun 2011, bahwa upaya penemuan model hukum penting bagi bangsa Indonesia yang memiliki heterogenitas sosial, budaya dan geografis serta memiliki sumber daya alam strategis bagi kehidupan bangsa Indonesia di masa yang akan datang, hlm. 194.

[18] Bandingkan pendapat Astim Riyanto, Sistem Hukum Negara-Negara Asia Tenggara,   Jurnal Hukum & Pembangunan Tahun-37 No. 2 April-Juni 2007, hlm. 265. bahwa dalam kenyataan terdapat sistem-sistem hukum (suatu Negara) yang sekaligus mengandung ciri-ciri tradisi hukum kontinental dan tradisi hukum anglo-saksis, gabungan antara tradisi hukum kontinental dan tradisi hukum anglo-saksis, gabungan antara tradisi hukum kontinental dan tradisi hukum sosialis, atau gabungan antara hukum anglo-saksis dan tradisi hukum sosialis. Terdapat pula sistem-sistem hukum yang tidak dapat digolongkan ke dalam salah satu dari tiga kelompok di atas, misalnya Negara-negara yang mengidentifikasikan diri dengan tradisi hukum menurut ajaran Islam (the moslem legal tradition). Sedangkan menurut Tri Sulistiyono, Pluralisme Hukum; Menggapai Hukum Adat Gaya Baru Yang Berperspektif Keadilan Gender, Jurnal Konstitusi  PKK Universitas Negeri Semarang, Vol. I, No. 1. Nopember 2008, hlm. 83. bahwa Interrelasi, interaksi dan saling pengaruh di antara berbagai sistem hukum ini, sifatnya saling berkompetisi, saling menolak, atau bisa juga saling meneguhkan. Beginilah konsep pluralisme hukum terbaru yang dapat ditemukan dalam berbagai literatur antropologi hukum saat ini.

[19] Rahardjo, Satjipto. 2007. Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum. Penerbit Buku Kompas, Jakarta, hlm. 30.

[20] Bandingkan Zudan Arif Fakrulloh, Model Hukum Yang Humanis Partisipatoris: Ide Dasar dan Teorisasinya Dengan Latar Sosial Indonesia, Jurnal Ilmiah Hukum Legality Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Malang, Vol. 9. No. 2. September 2001-Januari 2002,  hlm. 182.

bahwa kebhinekaan Indonesia dengan lebih dari 300 etnis yang tersebar dalam 17.667 (tujuh belas ribu enam ratus enam puluh tujuh) buah pulau dan 50 (lima puluh) bahasa yang berbeda antara satu dengan yang lain, memerlukan kearifan budaya sehingga pembangunan hukum tidak hanya semata-mata untuk kepentingan Negara, melainkan juga untuk kepentingan warga Negara yang menjadi sasaran dari hukum itu sendiri.

[21] Mochtar Kusumaatmadja, 1986. Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional. Binacipta. Bandung, hlm. 6.

[22] Budiono Kusumohamidjojo, 1993. Politik Hukum dan Pembangunan Hukum Nasional Dalam PJPT II, Dalam Pro Justitia Majalah Hukum Unpar Bandung, hlm. 77.

[23] Loebby Loqman, 1993. Delik Politik di Indonesia. IND-HILL-CO. Jakarta, 15.

[24]Bandingkan pendapat Mudzakkir, Kebijakan Kodifikasi (Total) Hukum Pidana Melalui RUU KUHP dan AntisipasiTerhadap Problem Perumusan Hukum Pidana dan Penegakan Hukum Pidana di Masa Datang, Majalah Hukum Nasional BPHN Depkumham No. 1 Tahun 2011, bahwa kebijakan pengaturan hukum pidana dalam undang-undang di luar KUHP semakin hari semakin menguat, ada yang mengatakan kebijakan tersebut adalah mengepung KUHP dengan berbagai alasan dan mengalihkan perkembangannya ke dalam undang-undang di luar KUHP. Selanjutnya dikatakan bahwa  penumpukan norma hukum pidana dan perumusan ancaman sanksi pidananya secara diam-diam telah membentuk sistem perumusan norma hukum pidana dan sistem perumusan ancaman sanksi pidana tersendiri sehingga terdapat 2 (dua) sistem hukum pidana nasional yaitu sistem hukum pidana yang dalam KUHP dan “sistem hukum pidana” yang ada dalam undang-undang di luar KUHP, hlm. 21.

[25] Budiono Kusumohamidjojo, Op.cit. hlm. 78.

[26]  Ibid.

[27] Bandingkan pendapat Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1992. Op.cit. Hlm 167 bahwa pendekatan humanistis dalam penggunaaan sanksi pidana, tidak hanya berarti bahwa pidana yang dikenakan kepada si pelanggar harus sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang beradab; tetapi juga harus dapat membangkitkan kesadaran si pelanggar akan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai pergaulan hidup bermasyarakat.

[28] Esmi Warassih, 2001. Pemberdayaan Masyarakat Dalam Mewujudkan Tujuan Hukum (Proses Penegakan Hukum dan Persoalan Keadilan), Pidato Pengukuhan Guru Besar FH Undip Semarang 14 April 2001, hlm. 12.

[29] Bandingkan pendapat I Nyoman Nurjana, bahwa pembangunan hukum nasional telah menempatkan dominasi dan diskriminasi dari peraturan hukum Negara terhadap masyarakat di daerah,mengabaikan, menggusur dan bahkan “mematikan” nilai-nilai, prinsip-prinsip dan norma-norma rakyat (customary law/folk law/indigenous law/adat law), Didik Sukriono, Politik Hukum Pemerintahan Desa di Indonesia, Jurnal Konstitusi PKK Universitas Kanjuruhan Malang Vol.I, No. 1, September 2008, hlm. 16.

[30] Sunarto,  2009. Rekonstruksi Hukum Pidana Era Transformasi dan Globalisasi Dalam Penegakan Hukum Secara Integratif, Pidato Pengukuhan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Lampung. Bandar Lampung. Hlm. 16-18.

[31] Dalam kaitan ini menurut Abu Rokhmad, HAM dan Demokrasi di Era Globalisasi Menuju Promosi dan Perlindungan HAM Generasi Kedua, Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang  Vol. XV. No. 3 Desember 2005. hlm. 497 bahwa mempromosikan dan menegakkan HAM merupakan salah satu elemen utama supremasi hukum, dan supremasi hukum merupakan salah satu inti nilai demokrasi. Semangat ini dengan jelas tersurat dan tersirat dalam pembukaan UUD.

[32] Muladi, 2002. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit Undip. Semarang, hlm. 11. Bandingkan pendapat Dadan Wildan, Nasionalisme dan Jati Diri Bangsa di Era Globalisasi , Jurnal Sekretariat Negara RI Negarawan, No. 08 Mei 2008, hlm. 146, bahwa sampaikapan pun, di dunia ini akan senantiasa terdapat berbagai bangsa dan negara dengan ciri khas dan kepentingan masing-masing. Globalisasi tidaklah menyebabkan lenyapnya bangsa-bangsa dan mengecilnya peran negara.

[33] Bandingkan pendapat Noor Aziz Said, Aspek-Aspek Sosiologik Sistem Hukum Nasional (Tinjauan Kritis Terhadap Kasus Bank Century),  Jurnal Dinamika Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Jawa Tengah, Volume 10 No. 3 September 2010, hlm. 225, bahwa Falsafah liberalisme yang dianut sistem hukum nasional yang berorientasi pada kemerdekaan individu mengakibatkan sistem hukum nasional bercirikan kelas.

[34] Ibid. hlm. 13 Bandingkan pendapat  Franz Magnis Soseno, bahwa konsep HAM itu berdimensi ganda meliputi (1) dimensi universalitas yakni substansi HAM itu pada hakikatnya bersifat umum, dan tidak terikat oleh waktu dan tempat; (2) dimensi kontekstualitas (partikular) yakni menyangkut penerapan HAM bila ditinjau dari tempat berlakunya HAM. Maksudnya ide-ide HAM dapat diterapkan secara efektif, sepanjang ‘tempat’ yang memberikan suasana kondusif untuk itu.  Mulyanto, Potret Nilai Universal Versus Nilai Partikular Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Bingkai Konstitusi di Indonesia, Jurnal Konstitusi P3KHAM LPPM Universitas Sebelas Maret Vol. I, No. 1, Agustus 2008. hlm. 44.

[35]SS, Soehardjo. 1993. Filsafat Hukum, Bahan Kuliah Program Magister Hukum Undip Semarang, hlm. 10.

 

 

[36] Bandingkan pendapat Mutiara Hikmah, Aspek Penegakan Hukum Pada Pencemaran Air, Jurnal Penelitian FHUI No. 1 Vol. 3 Tahun 2002, bahwa dalam rangka mendorong terwujudnya hukum nasional maupun penerapan hukum, maka memupuk pertumbuhan kesadaran hukum serta membinanya, para penegak hukum mempunyai peran yang amat besar hlm. 65

[37] Contoh dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup, bahwa Politik hukum pengelolaan lingkungan dapat diartikan sebagai arah kebijakan hukum pengelolaan lingkungan yang dibuat oleh negara untuk mencapai tujuan tertentu dalam bidang lingkungan. M. Akib, Politik Hukum Pengelolaan Lingkungan dan Refleksinya Dalam Produk Hukum Otonomi Daerah, Jurnal Media Hukum FH UMY Vol. 16 No. 3 Th 2011, hlm. 574

[38] http://www.bphn.go.id/ diunduh tgl. 11-10-2010.

[39] Lampiran Perpres Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka  Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014.  Bab VIII.II.8.2.

[40] Muladi,  2011. Membangun “Grand Design” Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Yang Mengakomodasi Keadilan di Era Demokrasi, Makalah Disampaikan Pada Seminar “Penyelenggaraan Peradilan Pidana: Quo Vadis antara Penegakan Hukum dan Keadilan Kerjasama Laboratorium Hukum dan Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung, 23 Juli 2011.

[41] Bandingkan pendapat Romli Atmasasmita, Politik Hukum Pidana Dalam Pembangunan Nasional, Majalah Hukum Nasional BPHN Depkumham No. 1 Tahun 2011, bahwa praktik kebijakan hukum pemegang kekuasaan telah memahami secara keliru atas konsep dan kebijakan hukum pembangunan khusus penggunaan kalimat “sarana” yang disamakan dengan “alat” (tools). Kekeliruan dalam politik hukum tersebut terlihat dengan disyahkannya beberapa undang-undang di era reformasi yang mencerminkan karakteristik hukum sebagai “alat” bukan “sarana pembaharuan masyarakat”, hlm. 167. Sedangkan Teguh Samudra, Politik Hukum Pidana dan Politik Pemidainaan, Majalah Hukum Nasional BPHN Depkumham No. 1 Tahun 2011, bahwa hukum dapat berfungsi sebagai alat untuk melakukan perubahan dalam masyarakat yaitu mengubah pola pikir masyarakat tradisional menjadi pola pikir masyarakat modern, hlm. 65.

 

 

 

[42] Friedman, Lawrence M. 2001. American Law An Introduction (Hukum Amerika Sebuah Pengantar) diterjemahkan oleh Wishnu Basuki,  PT. Tatanusa, Jakarta, hlm. 11-18.

[43] Bandingkan pendapat Notonengoro, bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa adalah meliputi dan menjiwai sila-sila kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin dengan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Astin Riyanto, Pancasila Dasar Negara Indonesia, Jurnal Hukum dan Pembangunan FHUI  Tahun Ke 37 No. 3 2007, hlm. 464.

[44] Bandingkan pendapat  Oding Djunaedi, Pancasila Sebagai Paradigma Perkembangan Hukum, Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon, Edisi:01/Juni/2005, hlm. 7. bahwa  diterimanya Pancasila sebagai sumber hukum dapat sejalan dengan pemikiran dan teori hukum antara lain: (1) Teori hukum yang dikemukakan Hans Kelsen dengan Stufenbau desrecht “hukum itu bersifat hirarkhis”bertingkat. Tingkatan hukum yang paling tinggi derajatnya adalah Ground Norm yang tidak lain adalah dasar-dasar sosial dari pada hukum untuk bangsa Indonesia, tidak lain adalah Pancasila; (2) Mazhab sejarah, yang dipelopori oleh Carl von Savigny  menyatakan bahwa “hukum itu tidak dibuat, akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat (volkgeist).; (3) Aliran Utility, dari Jeremy Bentham, konsepnya “hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakat, guna mencapai hidup bahagia”; (4) Aliran Sociological Yurisprudence, dari Eugen Ehrlich, yang konsepnya “hukum yang dibuat harus sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat” (living law).

[45] Artidjo Alkostar, Politik Pemidanaan di Dalam RUU KUHP, Majalah Hukum Nasional BPHN Depkumham No. 1 Tahun 2011, bahwa politik pemidanaan dalam RUU KUHP dituntut untuk menyesuaikan dengan dinamika hukum yang bergerak secara sentripetal ke arah nilai-nilai kebenaran (logis), keadilan (etis), harmoni sosial (estetis) bersamaan secara sentrifugal ke arah perkembangan lingkungan sosial, politik, dan budaya. Secara sentrifugal hukum Indonesia sejatinya mampu mengadopsi dan menyerap konvensi-konvensi internasional dan secara bersamaan juga menginternalisasikan nilai-nilai kearifan lokal, termasuk diantaranya islah, restorative justice dan mediasi dalam perkara pidana.

[46] Ahmad Ali, 2002 . Keterpurukan  Hukum di Indonesia penyebab dan Solusinya, Ghalia  Indonesia, Jakarta. Hlm. 48. Bandingkan pendapat Daniel S. Lav, hukum tidak pernah dapat berdiri sendiri. Hukum harus dilihat dengan mempertimbangkan konteks politik  yang melingkupinya, Indriastuti Dyah Saptaningrum, Jejak Neoliberalisme Dalam Perkembangan Hukum Indonesia, Jurnal Hukum Jentera, Edisi Khusus 2008. hlm. 72.

[47] Bagir Manan, 1994. Fungsi dan Materi Peraturan Perundang-Undangan,  Makalah Penataran Dosen PLKH BKS-PTN Bidang Hukum Se-Wilayah Barat FH Unila Bandar Lampung, hlm. 10.

[48] Esmi Warassih, 2005, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologi, Semarang: PT. Suryandaru Utama, hlm. 30. Bandingkan pendapat Romli Atmasasmita, Tiga Paradigma Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Majalah Hukum Nasional BPHN Depkumham No. 2 Tahun 2011, bahwa model hukum pembangunan (hukum sebagai sarana pembangunan, pen) justru dalam praktek pembentukan hukum dan penegakan hukum masih sering mengalami hambatan-hambatan yaitu kebiasaan kurang terpuji selama 50 tahun Indonesia merdeka yaitu pengambilan kebijakan sering memanfaatkan celah untuk menggunakan hukum sekedar sebagai alat (mekanis) dengan tujuan memperkuat dan mendahulukan kepentingan kekuasaan daripada kepentingan dan manfaat bagi masyarakat seluas-luasnya, seperti perampasan hak masyarakat adat atas tanah untuk tujuan pembangunan gedung pemerintah dan jalan raya, hlm. 199.

 

 

 

0 Comments