Abstrak
Penggantian hukum
kolonial sudah lama dilakukan oleh bangsa Indonesia, namun kenyataannya saat
ini masih banyak hukum kolonial
berstatus sebagai hukum positif. permasalahannya apakah faktor penyebab problematik penggantian hukum kolonial dengan hukum
nasional dan bagaimanakah politik hukum sehubungan adanya problematik tersebut?. Hasil kajian, faktor penyebabnya
(a) heterogenitas bangsa Indonesia; (b) dianutnya
prinsip unifikasi dan kodifikasi; (c) perbedaan
pandangan terhadap HAM.
Sedangkan
politik hukumnya
berbentuk pembinaan bagi hukum kolonial
yang sukar diganti seperti bidang hukum yang berkaitan kehidupan
kemasyarakatan, budaya dan spiritual. Sedangkan bidang hukum “netral” seperti
hukum perikatan dan hukum dalam bidang perdagangan dilakukan pergantian
melalui dimensi pembaharuan atau
penciptaan hukum.
I. PENDAHULUAN
Penggantian
hukum-hukum kolonial (peninggalan Belanda) dengan hukum-hukum nasional (reformasi
hukum) dalam rangka membangun sistem hukum nasional yang berorientasi pada
falsafah hukum Pancasila saat ini dirasakan sangat mendesak, hal ini mengingat
walaupun bangsa Indonesia telah lebih dari 60 tahun merdeka namun sistem
hukumnya masih sangat kental diwarnai oleh nilai-nilai sistem hukum kolonial
(kultur liberal dan individual). Padahal
sistem hukum suatu bangsa tidak dapat dilepaskan dari konteks manusianya karena
hukum ada dan diperuntukkan untuk kehidupan manusia[1]. Oleh sebab itu norma hukum selalu mengandung
kultur hukum masyarakat yang membentuknya . Alasan di atas sesuai pendapat Satjipto Rahardjo[2] bahwa
hukum itu bukan institute yang jatuh dari langit, melainkan berakar pada suatu
komunitas sosial-kultural tertentu. Komunitas tersebut dapat diibaratkan
sebagai ibu yang menyusui anaknya. Dalam hal ini, masyarakat yang menyusui
hukumnya dengan sekalian nilai, sejarah dan tradisinya.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
merupakan sumber hukum yang paling mendasar, hukum tertinggi yang mengandung
nilai,
asas dan norma yang harus dipatuhi, dijunjung tinggi, dan dilaksanakan dalam
setiap pengambilan keputusan dan/atau kebijakan hukum baik oleh pemerintah, legislatif,
dan badan-badan yudisial,
serta rakyat pada umumnya. Oleh karena itu di dalam sistem hukum nasional yang
hendak dibangun dan pelaksanaannya dalam bentuk politik hukum nasional[3], harus tetap dijaga dan
dipertahankan semangat dan nilai-nilai fundamental yang terkandung dalam dasar
falsafah negara Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 dan seluruh
pasal-pasalnya sebagai landasan falsafah dan konstitusional negara[4].
Adapun
karakteristik hukum nasional Indonesia menurut Pancasila, adalah: (1) Sila
Ketuhanan YME, memberikan inspirasi bahwa
Sistem Hukum Nasional harus bernapaskan moral religius yang beradab, bukan berdasarkan hukum agama
dari suatu agama tertentu; (2) Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,
memberikan inspirasi bahwa Sistem Hukum Nasional harus mengindahkan hak-hak
asasi manusia; (3) Sila Persatuan Indonesia, akan memberikan inspirasi bahwa
Sistem Hukum Nasional harus mencerminkan jiwa dan rasa keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia; (4) Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, akan memberikan inspirasi bahwa Sistem Hukum
Nasional harus dirumuskan dengan mengikutsertakan atau memperhatikan aspirasi
dan rasa keadilan seluruh rakyat Indonesa; (5) Sila keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, akan memberikan inspirasi bahwa Sistem Hukum Nasional
tidak mengenal konsep keadilan yang semata-mata berlingkup individu, melainkan
juga keadilan yang menuju terselenggaranya kesejahteraan bersama[5]. Karakteristik
tersebut merupakan pencerminan dari asas-asas hukum yang terkandung dalam
Pancasila meliputi: (1) asas religius;
(2) asas kemanusiaan; dan (3) asas kemasyarakatan[6].
Walaupun
usaha menciptakan hukum nasional telah
lama dicanangkan[7],
namun usaha tersebut belum dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan. Hal ini
terlihat masih banyaknya hukum-hukum peninggalan kolonial yang sampai saat ini
masih berlaku seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, Kitab Undan-Undang Hukum Dagang, Het Herzine Inlands Reglemen (HIR/RBG). Bahkan berdasarkan
inventarisasi yang dilakukan Badan Pembinaan Hukum Nasional, terdapat sekitar
380 (tiga ratus delapan puluh) peraturan dari masa kolonial yang
masih berlaku. Namun sangat disayangkan, politik hukum bangsa Indonesia saat
ini tidak mendukung ke arah
penggantian hukum-hukum kolonial, ini
terlihat dari sebanyak 71
(tujuh puluh satu) Rencana Undang-Undang (RUU) dalam
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011[8], hanya ada satu RUU yang merubah
hukum kolonial yaitu RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
itupun merupakan program legislasi sebelumnya yang belum terlaksana. Kondisi tersebut diakui
oleh pakar hukum tata negara Universitas Indonesia Satya
Arinanto, bahwa: ”Memang ada beberapa peraturan yang sudah diubah, tetapi pada
praktiknya masih banyak peraturan kolonial. Salah satu tantangan kita adalah
memerdekakan hukum dari produk-produk hukum asing,”. Selanjutnya ia mengakui
bahwa pemerintah lambat mereformasi sistem hukumnya. Salah satu penyebab
kelambatan tersebut, menurut Satya, adalah kesulitan yang tinggi. Hal itu
berlaku untuk beberapa produk hukum, seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana,
Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Kitab Hukum Dagang. Meski demikian, ia
melihat pemerintah memiliki visi mengubah produk kolonial tersebut.
Ini
tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah[9].
Berdasarkan latarbelakang di atas, permasalahan dalam tulisan ini
adalah (1) apakah
faktor-faktor penyebab adanya problematik
penggantian hukum kolonial dengan hukum nasional; (2) bagaimanakah politik hukum sehubungan
adanya problematik penggantian hukum kolonial dengan hukum
nasional?
II. PEMBAHASAN
Sebelum
membahas permasalahan di atas, akan dikemukakan terlebih dahulu batasan
pengertian hukum-hukum kolonial dan hukum-hukum nasional dalam tulisan ini.
Merujuk pada berbagai paradigma tentang pengertian hukum, maka yang dimaksud
hukum kolonial dan hukum nasional dalam tulisan ini adalah hukum positif yang berbentuk peraturan
perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah kolonial dan peraturan
perundang-undangan yang dibuat oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan pengertian
politik hukum ialah
kebijaksanaan dari negara dengan perantaraan badan-badan yang berwenang untuk
menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki, yang diperkirakan bisa
digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk
mencapai apa yang dicita-citakan[10].
Pengertian di atas sejalan dengan pandangan Moh. Mahfud MD[11] bahwa Politik hukum adalah legal policy yang akan atau telah dilaksanakan secara
nasional oleh Pemerintah Indonesia yang meliputi: pertama, pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaruan
terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan; kedua, pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada
termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum. Dari
pengertian tersebut terlihat politik hukum mencakup proses pembuatan dan
pelaksanaan hukum yang dapat menunjukkan sifat dan ke arah mana hukum akan
dibangun dan ditegakkan[12].
Usaha
bangsa Indonesia untuk menciptakan hukum nasional sebagai pengganti hukum-hukum
kolonial telah di mulai
sejak Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 sebagai negara
merdeka dan UUD 1945 sebagai hukum dasarnya. Proklamasi kemerdekaan menuntut
pembaharuan atau penggantian atas
hukum-hukum peninggalan zaman penjajahan Jepang dan Belanda, sebab jika di lihat dari sudut tata
hukum maka proklamasi kemerdekaan merupakan tindakan perombakan secara total.
Proklamasi kemerdekaan telah membawa Indonesia pada idealita dan realita hukum
yang lain dari sebelumnya. Proklamasi kemerdekaan telah mengubah tradisi
masyarakat dari keadaan terjajah menjadi masyarakat bebas (merdeka). Tujuan
hukum pun harus berubah secara berbalikan dari tujuan mempertahankan dan
melestarikan penjajahan menjadi mengisi kemerdekaan dengan etos yang juga
berubah dari penjajahan menjadi kebangsaan[13]. Usaha tersebut lebih
dikonkritkan lagi pada tahun 1963 yaitu pada
waktu diadakannya Seminar Hukum Nasional Pertama, dengan pokok-pokok pikiran
tentang politik pembinaan hukum Indonesia yaitu (1) hukum Indonesia dibina
sesuai dengan tingkat-tingkat revolusi, (II) pembinaan hukum diarahkan kepada
unifikasi hukum dalam segala bidang dengan memperhatikan ciri-ciri khas dan tingkat
perkembangan masyarakat se
daerah[14]. Namun usaha tersebut belum sepenuhnya terwujud, hal
ini ditandai masih banyaknya produk hukum peninggalan kolonial yang masih
berlaku sebagai hukum positif di Indonesia sampai saat ini.
1.Faktor-Faktor
Penyebab Adanya Problematik Penggantian Hukum Kolonial dengan Hukum Nasional
a. Heteroginitas bangsa Indonesia.
Melakukan pergantian hukum kolonial menjadi
hukum nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 tidak dapat dilakukan seperti
membalikkan telapak tangan, melainkan harus memperhatikan karakteristik
Indonesia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang
mempunyai 17.508 pulau. Indonesia terbentang antara 6 derajat garis lintang
utara sampai 11 derajat garis lintang selatan, dan dari 97 derajat sampai 141
derajat garis bujur timur serta terletak antara dua benua yaitu benua Asia dan
Australia/Oceania. Wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977 mil antara
Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Apabila perairan antara pulau-pulau itu
digabungkan, maka luas Indonesia menjadi 19 juta mil persegi, Lima pulau besar di Indonesia adalah : Sumatera dengan
luas 473.606 km persegi, Jawa dengan luas 132.107 km persegi, Kalimantan (pulau
terbesar ketiga di dunia) dengan luas 539.460 km persegi, Sulawesi dengan luas
189.216 km persegi, dan Papua dengan luas 421.981 km persegi.
Penduduk
Indonesia dapat dibagi secara garis besar dalam dua kelompok. Di bagian barat
Indonesia penduduknya kebanyakan adalah suku Melayu sementara di timur adalah
suku Papua, yang mempunyai akar di kepulauan Melanesia. Banyak penduduk
Indonesia yang menyatakan dirinya sebagai bagian dari kelompok suku yang lebih
spesifik, yang dibagi menurut bahasa dan asal daerah, misalnya Jawa, Sunda atau
Batak. Islam adalah agama mayoritas yang
dipeluk oleh sekitar 85,2% penduduk Indonesia, yang menjadikan Indonesia negara
dengan penduduk muslim terbanyak di dunia. Sisanya beragama Protestan (8,9%);
Katolik (3%); Hindu (1,8%); Buddha (0,8%); dan lain-lain (0,3%). Indonesia terdiri dari berbagai suku
bangsa, agama serta kepercayaan yang berbeda. Ada Batak, Karo, Minangkabau,
Melayu di Sumatera dan sebagainya[15].
Karakteristik
di atas menimbulkan persoalan tersendiri bagi bangsa Indonesia dalam melakukan
pergantian terhadap hukum kolonial Belanda yang di bangun berlandaskan
prinsip-prinsip individualisasi dan liberalisasi sebagaimana ciri hukum Eropa
Kontinental (civil law system) pada umumnya. Kondisi
tersebut bertolak belakang dengan karakteristik hukum bangsa Indonesia
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (‘Bhineka Tunggal Ika’) yang bersifat komunal dan kekeluargaan[16].
Adanya perbedaan
karakteristik tersebut yang menimbulkan problamitik untuk menggantikan hukum
kolonial khususnya bidang hukum yang berkaitan dengan kehidupan
kemasyarakatan, budaya dan spiritual[17]. Sedangkan bidang hukum
“netral” seperti hukum perikatan dan hukum dalam bidang perdagangan relatif tidak bermasalah dikarenakan tidak langsung
berkaitan dengan karakteristik bangsa Indonesia[18]. Alasan
tersebut sesuai dengan pendapat Satjipto Rahardjo[19] bahwa Indonesia
benar-benar merupakan masyarakat majemuk nomor wahid di dunia. Secara
topografis ia berupa negara kepulauan yang terdiri dari sejumlah pulau-pulau
besar dan ribuan pulau-pulau kecil, tetapi lebih daripada itu berupa
komunitas-komunitas manusia dengan ratusan warna lokal dan etnis. Ini jauh
berbeda dengan Jepang, yang juga berupa negara kepulauan, tetapi dengan entitas
yang tunggal dan kokoh. Hukum
yang menghadapi realitas tunggal harus mencari, menemukan dan membangun
cara-cara serta teknik tersendiri untuk bisa menjadi satu-satunya institut
penentu dan penjaga ketertiban dalam ruang kehidupan yang supra mejemuk itu.
Kehidupan yang penuh dengan homogenitas ini bisa dilayani oleh model seragam,
mutlak dan sentralistis seperti model hukum kolonial, namun sebaliknya bagi
kehidupan yang bersifat
heterogenitas tidak lah
demikian[20].
b.
Dianutnya Prinsip Unifikasi dan Kodifikasi dalam Sistem Hukum Nasional.
Dianutnya
prinsip unifikasi dan
kodifikasi berdasarkan Ketetapan MPR No.
II/MPR/1988 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yaitu memberlaku
seluruh wilayah Indonesia dengan hukum yang sama dalam sistem hukum nasional, walaupun sama dengan prinsip yang dianut hukum
kolonial, namun dipandang sebagai salah satu faktor
problem penggantian hukum kolonial menjadi hukum nasional. Hal ini mengingat
sifat ‘Bhinneka Tunggal Ika’ negara
kita, tidak akan mungkin menghendaki
dilaksanakannya apa yang disebut sebagai ‘unifikasi hukum nasional’. Tidak ada
negara yang begitu heterogen seperti Indonesia yang akan mampu melaksanakan unifikasi
hukum secara
menyeluruh. Bahkan tidak juga Jerman yang begitu
homogen kulturnya, mampu melaksanakannya. Mungkin hanya negara yang sangat
homogen seperti Jepang atau Korea yang cocok untuk melaksanakan hukum yang
unified. Unifikasi hukum Indonesia nampaknya hanya akan dapat dilaksanakan
untuk bidang-bidang hukum yang oleh para pakar hukum kita disebut ‘netral’,
misalnya hukum perjanjian, perseoran dan hukum perniagaan pada umumnya
merupakan bidang-bidang hukum yang lebih tepat bagi usaha pembaharuan,
sedangkan bidang-bidang hukum yang erat hubungannya dengan kehidupan budaya dan
spirituil masyarakat seperti hukum kekeluargaan, perkawinan dan perceraian
serta waris akan mengalami kesulitan dalam melakukan pembaharuan hukum[21]. Mengingat
tradisi-tradisi lokal pun harus juga
dihormati dalam kerangka ‘Bhinneka Tunggal Ika’, nampaknya bidang-bidang hukum
seperti hukum pidana dan hukum perdata sulit untuk diunifikasikan, apalagi
hukum keluarga dan hukum waris. Dalam kerangka ini nampaknya perlu kita
pikirkan dengan kepala dingin, apakah sejumlah prinsip dalam ‘intergential recht’ warisan Belanda yang
nota bene menghormati existensi dari
ke-19 rumpun budaya Indonesia serta aneka agama itu bukannya malahan perlu
dipertahankan[22].
Begitu
juga dianutnya prinsip kodifikasi dalam sistem hukum nasional berdasarkan
Ketetapan MPR No. II/MPR/1988 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN),
yang meniru prinsip yang dianut hukum
kolonial, dipandang sebagai penyebab sulitnya penggantian hukum kolonial
menjadi hukum nasional dewasa ini. Prinsip kodifikasi menuntut berbagai
peristiwa dan perbuatan hukum diatur dan dibukukan dalam satu sistem
perundang-undangan yang sama. Sebagai contoh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) dan lain sebagainya. Dalam
kaitannya dengan hukum pidana, suatu kodifikasi antara satu asas dengan asas
yang lain hendaknya ditempatkan pada suatu tatanan sistematik yang sedemikian
rupa sehingga jelas hubungannya dan jelas apa yang menjadi dasar norma-norma
yang telah ditentukan sebagai perbuatan yang melanggar dan diancam dengan
pidana[23]. Kebijakan ini akan
mengalami hambatan manakala peristiwa
dan perbuatan hukum yang akan dikodifikasikan tersebut karena sifat dan
perkembangannya relatif
cepat berubah sehingga apabila dikodifikasikan akan mengganggu sistem
kodifikasi itu sendiri. Sebagai contoh dalam bidang hukum pidana kesukaran
penerapan prinsip kodifikasi berkaitan dengan cepatnya berubah modus operandi
suatu kejahatan dan banyaknya model kejahatan-kejahatan baru yang bersifat
kontemporer yang tidak bisa diatasi dengan menggunakan sistem kodifikasi
melainkan diatur dalam undang-undang bersifat parsial dan khusus (lex specialis), sehingga apabila terjadi
perubahan mudah untuk melakukan
penyesuaian dengan merubah undang-undang dimaksud tanpa merubah sistem
kodifikasi[24].
Selain
itu sukar untuk disangkal bahwa mengingat pada akhirnya kodifikasi merupakan
produk dari proses legislasi. Padahal kita menyaksikan bahwa proses legislasi
kita dalam beberapa dasawarsa terakhir adalah lebih lambat dari hampir semua
proses di berbagai sektor kehidupan lainnya dalam masyarakat. Kita hidup dalam
zaman yang ditandai oleh proses sosial yang kecepatannya belum pernah
disaksikan dalam sejarah dunia, dan pada saat yang sama kita dilayani oleh
mesin birokrasi yang gemuk, rumit, dan sangat lamban. Mungkin itu sebabnya,
mengapa Charles Himawan, ketika dilantik sebagai profesor pada Fakultas hukum
Universitas Indonesia bahkan tidak ragu-ragu untuk menegaskan dalam pidatonya,
bahwa ‘hukum di Indonesia sedang dalam keadaan tidur’. Memang lalu menjadi
sukar untuk membayangkan, bahwa dengan hukum yang ‘tidur’ perjuangan besar
untuk membangun negara akan berakhir dalam suatu kesuksesan. Itulah sebabnya
timbul keraguan atas pendapat Roscoe Pound bahwa “law is a tool for social engineering”. Dia memang mendapatkan
banyak pengikut di Indonesia, tetapi dalam kenyataannya, kita masih jauh dari
apa yang dipercayai oleh Roscoe Pound sebagai kebenaran. Sukar mempercayai
bahwa hukum dapat digunakan sebagai alat untuk merekayasa masyarakat, apabila hukum itu ‘tidur’. Kodifikasi diperlukan
dalam lingkup material tertentu dan jangkauan geografis yang terbatas, dan
itulah sebabnya mengapa negara-negara yang secara tradisional menerapkan common law pada akhirnya juga
memberlakukan aneka ‘bills’ dan ‘laws’[25].
Dalam konteks ‘Bhinneka Tunggal Ika’, banyak
kalangan mengakui bahwa penerapan prinsip kodifikasi secara nasional hanya pada bidang-bidang hukum yang ‘netral’
sifatnya, yang terutama menyangkut kegiatan perdagangan. Selebihnya harus
diserahkan kepada yurisfrudensi dan bahkan juga Peraturan Daerah. Contoh besar
dari kodifikasi yang ‘seenaknya’ adalah Undang-Undang Nomor 14 tahun 1992, yang
menentukan sanksi:’satu juta rupiah atau satu bulan kurungan’ yang mencerminkan
‘cara berhitung orang di Jakarta’ tanpa mau tahu situasi di daerah-daerah[26].
Upaya
agar peraturan perundang-undangan Indonesia tidak menimbulkan efek negatif dalam
penegakkannya, maka sejak pembentukannya harus memperhatikan atau mengakomodasi
nilai-nilai kebhinekaan
sebagai perwujudan kepentingan hukum masyarakat tempat
dimana peraturan perundang-undangan tersebut akan diberlakukan.[27] Dalam kaitan ini menurut
Esmi Warassih[28]
, bahwa “Penerapan suatu sistem hukum yang tidak berasal atau ditumbuhkan dari
kandungan masyarakat merupakan masalah, khususnya di negara-negara yang sedang
berubah karena terjadi ketidakcocokan antara nilai-nilai yang menjadi pendukung
sistem hukum dari negara lain dengan nilai-nilai yang dihayati oleh anggota
masyarakat itu sendiri”[29]. Sejalan dengan pandangan di atas dalam kaitannya
dengan hukum pidana, Sunarto berpendapat bahwa konstruksi bangunan hukum pidana
Indonesia harus dibangun di atas paradigma hukum untuk tujuan kemanusian,
artinya “hukum bukanlah untuk hukum, tetapi hukum adalah untuk tujuan
kemanusiaan”. Dipandu paradigma hukum untuk tujuan kemanusiaan tersebut, maka
keberadaan perundang-undangan negara tidak lagi dipandang sebagai kitab suci
yang mengandung skema-skema hukum bersifat pasti dan final, melainkan sekedar pedoman
bagi penguasa negara untuk bertindak dalam kasus-kasus tertentu demi
mempertahankan nilai kemanusian, sehingga pedoman tersebut dimungkinkan untuk
diterobos, karena pertanggungjawaban para penegak hukum bukanlah pada
undang-undang, melainkan pada tujuan perlindungan kemanusiaan[30].
c. Perbedaan Pandangan
terhadap HAM
Proses globalisasi tidak hanya melanda
kehidupan ekonomi tetapi telah melanda kehidupan yang lain seperti politik,
sosial budaya, hankam, iptek, pendidikan dan hukum. Globalisasi politik antara
lain berupa gerakan tentang HAM, demokrasi, transparansi dan sebagainya.
Globalisasi semakin memperkuat pemikiran-pemikiran untuk mengoprasionalkan
nilai-nilai dasar HAM yang bersifat “universal,
indivisible and interdependent and interrelated”. Bahkan seringkali
ditegaskan agar masyarakat internasional memperlakukan HAM secara global “in a fair and equal manner, on the same
footing and with the same emphasis”[31]. Di
dalam Vieena Declaration and Programme of
Action (June 1993) butir E. 83 yang mengatur tentang “Implementation and monitoring methods” ditegaskan bahwa
pemerintah-pemerintah hendaknya menggabungkan (incorporate) standar-standar yang terdapat pada instrumen-instrumen
HAM internasional ke dalam hukum nasional (domestic
legismation) dan memperkuat pelbagai struktur, lembaga nasional dan
organ-organ dalam masyarakat yang memainkan peran di dalam pempromosikan dan
melindungi HAM[32].
Penerapan prinsip-prinsip HAM internasional
yang bersifat individual dan liberal sebagaimana yang dianut hukum-hukum
kolonial ke dalam sistem hukum nasional sebagaimana diuraikan di atas tentunya
harus dianalisa secara akurat, sebab secara tradisional sekalipun sudah
mempertimbangkan dunia yang semakin ”borderless”, ideologi dan konstitusi suatu bangsa pada dasarnya sekaligus merupakan
semacam “integrated bill of right”
negara tersebut[33]. Ini mengingat konsitusi yang merupakan perwujudan ideologi bangsa, secara hati-hati
telah menggambarkan dan sekaligus membatasi kekuasaan pemerintah dan tidak
sekedar memuat pelbagai rumusan bahasa yang indah-indah, yang perumusan norma-norma dasarnya sangat
dipengaruhi oleh sistem nilai yang berlaku pada bangsa tersebut. Inilah yang
menyebabkan munculnya dorongan negara-negara berkembang termasuk
Indonesia untuk memperjuangkan prinsip relativisme
kultural dalam penerapan HAM, dengan menekankan betapa pentingnya “national and regional particularities and
varios historical, cultural and religious backrounds” (Vienna Declaration
and Programme of Actions 1993 I.5.). Demikian pula Deklarasi Kuala Lumpur
tentang HAM yang dihasilkan AIPO (Asean
Inter-Parliamentary Organization) 1993, yang menegaskan betapa pentingnya “inherent historical experiences, and
changing economic, social, political and cultural realities and value system”[34].
Bagi Indonesia pandangan terhadap HAM tidak terlepas dari
pandangan
Pancasila terhadap hakikat manusia yang menurut Notonegoro[35] yaitu
kesatuan dari bagian-bagian susunan kodrat terdiri dari jiwa dan raga, sifat
kodrat (makhluk individu dan sosial), dan kedudukan kodrat (makhluk berdiri
sendiri dan makhluk Tuhan). Oleh sebab itu aliran yang diajarkan oleh filsafat
Pancasila mengenai hakikat manusia disebut “mono-pluralisme”
atau “sarwa tunggal”, sehingga manusia adalah makhluk “mono-dualistik” atau makhluk “ mono-pluralistik”.
Berdasarkan pengertian ini, maka terhadap pandangan yang menyatakan bahwa
perkembangan manusia bertolak dari kebebasan manusia sebagai kebebasan indivual
sebagaimana yang dianut oleh negara-negara barat bertentangan dengan ajaran
filsafat Pancasila.
Filsafat
Pancasila mengajarkan bahwa manusia hanya dapat berkembang secara utuh di dalam
lingkungan sosial, karena untuk memperjuangkan kepentingannya manusia selalu
memerlukan bantuan orang lain. Oleh sebab itu kebebasan manusia dikembangkan
dalam kehidupan sosial melalui keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara
hak dan kewajibannya. Pancasila mengajarkan bahwa manusia adalah makhluk Tuhan
yang otonom, artinya mengakui bahwa manusia memang bebas, merdeka akan tetapi
kebebasan tersebut bukannya tak terbatas. Faktor-faktor yang membatasinya
adalah diri sendiri, orang lain atau masyarakat, alam lingkungan, dan juga
Tuhannya. Selain itu filsafat Pancasila menempatkan manusia sebagai makhluk
berbudaya memiliki potensi pikir, rasa, karsa, dan cipta. Oleh karena itu sistem hukum nasional yang
berorientasi Pancasila selain memperhatikan hak-hak asasi manusia (HAM), juga
harus memperhatikan kewajiban asasi manusia (KAM). Sistem hukum kolonial yang
hanya memperhatikan HAM dan tidak mengenal KAM dipandang sebagai penyebab
adanya problematik pergantian hukum kolonial dengan hukum nasional.
2.
Politik Hukum Berkaitan Adanya Problematik
Penggantian Hukum Kolonial dengan Hukum Nasional
Salah satu pilar Grand Design Sistem
dan Politik Hukum Nasional adalah prinsip bahwa hukum mengabdi pada kepentingan
bangsa untuk memajukan negara dan menjadi pilar demokrasi dan tercapainya
kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu produk hukum yang dihasilkan adalah hukum
yang konsisten dengan falsafah Negara, mengalir dari landasan konstitusi UUD
1945 dan secara sosiologis menjadi sarana untuk tercapainya keadilan dan
ketertiban masyarakat.
Persoalan mendasar, terkait grand design Pembangunan
Sistem dan Politik Hukum Nasional, adalah bagaimana membuat struktur sistem
hukum (legal system)
yang kondusif bagi keberagaman sub-sistem, keberagaman substansi, pengembangan
bidang-bidang hukum yang dibutuhkan masyarakat, juga kondusif bagi terciptanya
kesadaran hukum masyarakat dan kebebasan untuk melaksanakan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku[36]. Tegasnya, harus ada
kebijakan hukum (legal
policy)
yang jelas untuk menciptakan kondisi di atas[37]. Berkaitan dengan ini, sistem
hukum dan konstitusi juga
harus
dapat merespon dinamika dan tantangan zaman dan kehidupan bernegara yang bertumpu
pada konsensus reformasi. Oleh
karena itu produk hukum yang dihasilkan harus
mencerminkan aspek filosofis, yuridis, sosiologis dan historis, sehingga
kehidupan bangsa dan negara harus berkesinambungan[38].
Berkaitan dengan hal di atas berdasarkan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014, bahwa dalam rangka mendukung
terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokrasi, dan berkeadilan maka kebijakan pembangunan di
bidang hukum dengan strategi: (1) peningkatan efektivitas peraturan
perundang-undangan; (2) peningkatan kinerja lembaga di bidang hukum; (3)
peningkatan penghormatan, pemajuan, dan penegakan HAM[39]. Oleh karena itu
agenda penegakan hukum pada RPJMN 2010-2014 yaitu: (1) masyarakat yang
demokratis disertai tegaknya “rule of law”;
(2) terwujudnya kepastian hukum yang memberikan rasa aman, adil, kepastian berusaha dan masuknya investor; (3)
peningkatan kualitas pembuatan undang-undang, kelembagaan hukum dan sumber daya
manusia (SDM) hukum; (4) peningkatan
peradilan bebas, transparan dan terbuka; (5)
perjanjian pemberantasan korupsi disertai perjanjian ekstradisi dengan
negara lain; (6) pembenahan berlanjut struktur, substansi dan budaya hukum; (7)
peningkatan “equality before the law”;
(8) aturan hukum yang pasti merupakan tugas semua pihak, pemerintah, pengusaha
dan apartur penegak hukum.[40]
Perkembangan dan perubahan sosial yang
demikian pesat sebagai akibat dari perkembangan teknologi dan industri,
menghendaki hadirnya suatu tatanan hukum yang mampu mewujudkan tujuan-tujuan
yang dikehendaki masyarakat. Oleh karena itu agar fungsi cita hukum dapat
mengakomodasi semua dinamika masyarakat yang kompleks seperti Indonesia maka
dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang bersifat demokratis harus
mempresentasikan peran hukum sebagai alat untuk mendinamisasikan masyarakat[41]. Dalam
konteks demikian, hukum merupakan suatu kebutuhan yang melekat pada kehidupan
sosial. Hukum melayani anggota-anggota masyarakat dalam mengalokasikan
kekuasaan, mendistribusikan sumber daya, melindungi kepentingan anggota-anggota
masyarakat dan menjamin tercapainya tujuan
yang telah ditetapkan dalam masyarakat.
Dengan demikian cita hukum yang berisi patokan nilai harus mewarnai
setiap produk peraturan perundang-undangan sehingga terwujud tatanan hukum yang
demokratis. Tanpa cita hukum maka produk hukum yang dihasilkan akan kehilangan
maknanya. Sehubungan dengan itu maka politik hukum yang diharapkan adalah
politik hukum yang mampu mewujudkan cita hukum dan sekaligus dapat
membahagiakan masyarakat Indonesia. Agar
hukum dapat menjawab kepentingan
masyarakatnya, maka hukum paling tidak dapat berfungsi: (1) sebagai bagian dari sistem kontrol sosial; (2) fungsi hukum sebagai alat
penyelesai sengketa; dan (3) fungsi redistribusi (redistributive function) atau fungsi rekayasa sosial (social engineering function)[42].
Hukum pada dasarnya untuk
membahagiakan manusia. Sehubungan dengan itu reformasi hukum dalam rangka membangun
Sistem hukum nasional harus berorientasi
kemanusiaan sesuai Pancasila[43]. Ini
berarti pembangunan tentang substansi hukum, pembangunan tentang struktur
hukum, dan pembangunan tentang budaya hukum harus memperhatikan HAM dan KAM
bangsa Indonesia yang menurut Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) meliputi: (a) Mengakui persamaan
derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia; (b) Saling
mencintai sesama manusia; (c) Mengembangkan sikap tenggang rasa; (d) Tidak
semena-mena terhadap orang lain; (e) Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan; (f) Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan; (g) Berani membela kebenaran dan keadilan; (h) Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu
dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Selain
itu, apabila bangsa Indonesia hendak membangun sistem hukum yang
berkarakteristik Indonesia (Sistem Hukum Pancasila), maka bangsa Indonesia
dituntut untuk mengartikan hukum tidak hanya terpaku dengan kerja
logika-deduktif semata yang masuk ranah legalistik-dogmatik dan
empirik-positivistik, melainkan juga hukum harus dibangun secara
humanis-partisipatoris, bermoral, hukum bukan untuk hukum melainkan untuk
manusia dan masyarakat (logika-induktif)[44]. Selain itu agar
cita hukum Pancasila dapat terwujud dalam setiap produk perundang-undangan
Indonesia, maka proses pembentukannya tidak hanya melalui pendekatan yuridis,
melainkan juga harus memperhatikan pendekatan sosiologis dan politis bahkan
filosofis[45].
Pentingnya perubahan cara pandang
terhadap hukum tersebut, mengingat belenggu pemikiran normative positivis ternyata menyebabkan keterpurukan dalam hukum, sehingga untuk keluar dari keterpurukan hukum tersebut, harus membebaskan diri dari belenggu
positivis. Hal ini karena pemikiran positivis-legalistik
yang hanya berbasis pada peraturan tertulis (rule
bound) semata tidak akan pernah
mampu dan dapat menangkap hakikat kebenaran. Sehingga perlu ada
pemikiran yang responsif terhadap rasa keadilan dalam masyarakat untuk mencari dan mengurai benang
keadilan dan kebenaran. Pemikiran ini dilandasi bahwa bangunan hukum dibangun oleh hubungan antar manusia sebagai hubungan sosial antar individu dengan keseluruhan variasi dan
kompleksitasnya yang cenderung sifatnya asimetris. Dalam artian hukum tunduk pada kekuatan sentripetal yang menciptakan keteraturan, sekaligus tunduk pada kekuatan sentrifugal yang
menciptakan ketidakteraturan (disorder),
chaos maupun konflik. Sehingga hukum tidak dapat dipandang
sebagai sesuatu yang kaku (formal-legalistik-positivis) tetapi harus lentur
memperhatikan fakta dan realitas sosial sebagaimana pendapat Charles Stamford yang dikutip oleh Ahmad Ali.[46]
Perwujudan
cara berpikir doktrinal tentang hukum, tergambar adanya pemahaman bahwa
undang-undang dipandang sebagai sarana yang paling
efektif untuk mengawal
kebijakan
penguasa negara (law effectively
legitimates policy). Di samping itu peraturan perundang-undangan merupakan cara utama penciptaan hukum
nasional dikarenakan (1) sistem hukum Indonesia berorientasi pada
sistem hukum Hindia Belanda yang merupakan sistem hukum kontinental yang
mengutamakan bentuk sistem hukum tertulis; (2) politik pembangunan hukum
nasional mengutamakan penggunaan peraturan perundang-undangan sebagai instrumen
utama dibandingkan hukum yurisfrudensi dan hukum kebiasaan[47]
Dalam
menentukan politik hukum juga harus memperhatikan fungsi hukum yang sangat
berkaitan dengan struktur masyarakatnya. Dalam hal ini bagi masyarakat
sederhana yaitu masyarakat yang masih kecil jumlahnya dan pola hubungan antar
para anggota masih terjalin sangat erat berdasarkan asas kekerabatan sehingga
penyelenggaraan keadilan relatif mudah maka fungsi hukum hanya sebatas mengatur
standar berperilaku masyarakat, yang oleh Hart disebut primary rules of obligation. Sebaliknya bagi masyarakat yang sudah
kompleks dibutuhkan tatanan hukum yang memiliki kewajiban sekundair (secondary rules of obligation) meliputi
peraturan-peraruran yang berisi pengakuan norma tertentu (rules of recognition), peraturan-peraturan yang menggarap
perubahan-perubahan (rules of change),
dan peraturan tentang penyelesaian sengketa (rules of adjudication) sehingga hukum berfungsi selain sebagai
sosial kontrol (social control) juga
berfungsi sebagai rekayasa sosial (social
engineering)[48].
Berdasarkan uraian di atas, agar politik hukum penggantian hukum-hukum kolonial dengan
hukum nasional mampu
memenuhi kepentingan hukum masyarakat Indonesia, maka bentuk politik hukumnya
adalah sebagai berikut: (1) Hukum kolonial yang sukar diganti seperti
bidang hukum yang erat hubungannya dengan kehidupan kemasyarakatan, budaya dan
spiritual masyarakat seperti bidang-bidang hukum pidana, kekeluargaan dan waris, maka politik
hukumnya berbentuk pembinaan terhadap
hukum kolonial yaitu tetap memberlakukan hukum produk kolonial sepanjang tidak
bertentangan dengan kondisi Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945; (2) Hukum kolonial
yang bersifat hukum “netral” seperti hukum perikatan dan hukum dalam
bidang perdagangan
maka politik hukumnya berbentuk pembaharuan yaitu melakukan penyesuaian-penyesuaian hukum
kolonial terhadap kondisi sosial, politik dan budaya bangsa Indonesia atau berbentuk
penciptaan hukum
yaitu merubah secara total substansi
produk hukum kolonial dengan hukum nasional.
III. Simpulan dan Saran
a.
Simpulan.
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat ditarik simpulan sebagai berikut:
1.
Faktor penyebab adanya problematik penggantian hukum-hukum kolonial dengan hukum nasional antara lain: (a) heterogenitas
bangsa Indonesia;
(b) dianutnya prinsip unifikasi dan kodifikasi dalam sistem
hukum nasional;
(c) adanya
perbedaan pandangan terhadap Hak Asasi Manusia.
2.
Politik hukum dalam
mengatasi problematik tersebut yaitu melakukan pembinaan terhadap hukum
kolonial yang sukar diganti seperti bidang hukum
yang erat hubungannya dengan kehidupan kemasyarakatan, budaya dan spiritual
masyarakat seperti bidang-bidang hukum pidana, kekeluargaan dan waris. Sedangkan bidang
hukum “netral” seperti hukum perikatan dan hukum dalam bidang perdagangan dilakukan pergantian
melalui dimensi pembaharuan atau
penciptaan hukum.
b.
Saran
Disarankan
adanya kebijakan negara yang mewajibkan semua hukum positif yang masih
berbahasa Belanda (dimensi pembinaan) segera diganti dengan bahasa Indonesia
melalui proses legislasi.
Daftar Pustaka:
Akib, M, Politik Hukum Pengelolaan Lingkungan dan Refleksinya Dalam Produk Hukum Otonomi Daerah, Jurnal Media Hukum FH UMY Vol. 16 No. 3 Th 2011.
Alkostar, Artidjo, Politik Pemidanaan di Dalam RUU KUHP, Majalah Hukum Nasional BPHN Depkumham No. 1 Tahun 2011.
Arif Fakrulloh, Zudan, Model Hukum Yang Humanis Partisipatoris: Ide Dasar dan Teorisasinya Dengan Latar Sosial Indonesia, Jurnal Ilmiah Hukum Legality Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Malang, Vol. 9. No. 2. September 2001-Januari 2002.
Arief, Barda Nawawi. 2008. Kumpulan Hasil Seminar Hukum Nasional Ke I s/d VIII dan Konvensi Hukum Nasional 2008, Penerbit Pustaka Magister Semarang.
----------. 2008. Bahan Kuliah Mk. Pembaharuan Hukum Nasional, Program Doktor Ilmu Hukum KPK Undip-Unila.
Atmasasmita, Romli, Politik Hukum Pidana Dalam Pembangunan Nasional, Majalah Hukum Nasional BPHN Depkumham No. 1 Tahun 2011.
----------, Tiga Paradigma Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Majalah Hukum Nasional BPHN Depkumham No. 2 Tahun 2011.
Djunaedi, Oding , Pancasila Sebagai Paradigma Perkembangan Hukum, Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon, Edisi:01/Juni/2005.
Hasan, Ahmadi, Adat Badamai Sebagai Penyelesaian Sengketa Dalam Sistem Hukum Nasional, Jurnal Konstitusi PKK Fakultas Syariah IAIN Antasari, Vol. I, No. 1, Nopember 2008
Hartono, C.F.G. Sunaryati. 1993, Politik Hukum dan Pembangunan Hukum Dalam Pembangunan Jangka Panjang Tahap II; Dalam Pro Justitia Majalah Hukum Unpar Bandung.
----------, 1991. Dari Hukum Antar Golongan Ke Hukum Antar Adat, PT. Citra Aditya Bakti Bandung,
Hikmah, Mutiara, Aspek Penegakan Hukum
Pada Pencemaran Air, Jurnal Penelitian FHUI
No. 1 Vol. 3 Tahun 2002
Rahardjo, Satjipto. 2007. Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum. Penerbit Buku Kompas, Jakarta.
----------. 2008. Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya. Genta Press. Yogyakarta.
Rasjidi, H. Lili. 2008. Pembangunan Sistem Hukum dalam rangka Pembinaan Hukum Nasional: Dalam Buku Butir-Butir Pemikiran dalam Hukum, Memperingati 70 Tahun Prof. Dr. B. Arief Sidharta, SH. PT. Refika Aditama. Bandung.
Riyanto, Astim, Sistem Hukum Negara-Negara Asia Tenggara, Jurnal Hukum & Pembangunan FHUI Tahun-37 No. 2 April-Juni 2007
Riyanto, Astim, Pancasila Dasar Negara Indonesia, Jurnal Hukum dan Pembangunan FHUI Tahun Ke 37 No. 3 Tahun 2007.
Rokhmad, Abu, HAM dan Demokrasi di Era Globalisasi Menuju Promosi dan Perlindungan HAM Generasi Kedua, Jurnal Ilmu Hukum FH Unissula. Vol. XV. No. 3 Desember 2005.
Kusumaatmadja, Mochtar. 1986. Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional. Binacipta. Bandung.
Kusumohamidjojo, Budiono. 1993. Politik Hukum dan Pembangunan Hukum Nasional Dalam PJPT II, Dalam Pro Justitia Majalah Hukum Unpar Bandung.
Loqman, Loebby. 1993. Delik Politik di Indonesia. IND-HILL-CO. Jakarta.
Lumbun, Gayus T, Budaya Hukum Mempengaruhi Pelestarian Fungsi Lingkungan. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum “Era Hukum” No. 1 Tahun 11 September 2003
----------., Politik Hukum Bidang Peradilan di Indonesia, Majalah Hukum Nasional BPHN Depkumham RI. No. 1 Tahun 2008.
Ma’ruf, Umar,
POlitik Hukum Hak Menguasai oleh Negara Terhadap Tanah, Jurnal Ilmu Hukum FH Unissula. Vol. XVI. No.
3 September 2006.
Mahfud, MD, Moh.TT. Politik Hukum di Indonesia. LP3ES,
Mansyur, M. Ali, Pancasila Sebagai Dasar Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia, Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang Vol. XV No.1 Juni 2005.
Mahmutarom, Pembangunan Hukum Nasional Dalam Konteks Global. Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro “Masalah-Masalah Hukum” Vol. 35 No. 1 Januari-Maret 2006.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1992, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.
Muladi. 2007. Reformasi Hukum Dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional. Makalah Disampaikan Dalam Kuliah Umum Pascasarjana Magister Hukum Unila.
----------. 2002. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit Undip. Semarang.
----------. 2011. Membangun “Grand Design” Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Yang Mengakomodasi Keadilan di Era Demokrasi, Makalah Disampaikan Pada Seminar “Penyelenggaraan Peradilan Pidana: Quo Vadis antara Penegakan Hukum dan Keadilan” Kerjasama Laboratorium dan Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung, 23 Juli 2011.
Mudzakkir, Kebijakan Kodifikasi (Total) Hukum Pidana Melalui RUU KUHP dan AntisipasiTerhadap Problem Perumusan Hukum Pidana dan Penegakan Hukum Pidana di Masa Datang, Majalah Hukum Nasional BPHN Depkumham No. 1 Tahun 2011.
Mulyanto, Potret Nilai Universal Versus Nilai Partikular Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Bingkai Konstitusi di Indonesia, Jurnal Konstitusi P3KHAM LPPM Universitas Sebelas Maret Vol. I, No. 1, Agustus 2008.
Said, Noor Aziz, Aspek-Aspek Sosiologik Sistem Hukum Nasional (Tinjauan Kritis Terhadap Kasus Bank Century), Jurnal Dinamika Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Jawa Tengah, Volume 10 No. 3 September 2010.
Samudra, Teguh, Politik Hukum Pidana dan Politik Pemidainaan, Majalah Hukum Nasional BPHN Depkumham No. 1 Tahun 2011.
Saptaningrum, Indriastuti Dyah, Jejak Neoliberalisme Dalam Perkembangan Hukum Indonesia, Jurnal Hukum Jentera, Edisi Khusus 2008.
Shidarta, Penalaran Hukum Dalam Sudut Pandang Keluarga Sistem Hukum dan Penstudi Hukum, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum “Era Hukum” No. 1 Tahun 11 September 2003.
Soemarsono, Maleha, Negara Hukum Indonesia Ditinjau Dari Sudut Teori Tujuan Negara, Jurnal Hukum & Pembangunan Tahun-37 No. 2 April-Juni 2007.
SS, Soehardjo. 1993. Filsafat Hukum, Bahan Kuliah Program Magister Hukum Undip Semarang.
Sunarto, 2009. Rekonstruksi Hukum Pidana Era Transformasi dan Globalisasi Dalam Penegakan Hukum Secara Integratif, Pidato Pengukuhan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Lampung. Bandar Lampung.
Sukriono, Didik, Politik Hukum Pemerintahan Desa di Indonesia, Jurnal Konstitusi PKK Universitas Kanjuruhan Malang Vol.I, No. 1, September 2008.
Sulistiyono, Tri, Pluralisme Hukum; Menggapai Hukum Adat Gaya Baru Yang Berperspektif Keadilan Gender, Jurnal Konstitusi PKK Universitas Negeri Semarang, Vol. I, No. 1. Nopember 2008
Sutrisno, Endang, Mengukuhkan Paradigma Hukum di Era Orde Reformasi, Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon, Edisi:01/Juni/2005.
Warassih Pujirahayu, Esmi. Pemberdayaan Masyarakat Dalam Mewujudkan Tujuan Hukum (Proses Penegakan Hukum dan Persoalan Keadilan), Pidato Pengukuhan Guru Besar FH Undip Semarang 14 April 2001.
----------. 2005. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Penerbit PT. Suryandaru Utama . Semarang.
Wildan,
Dadan, Nasionalisme dan Jati Diri Bangsa di Era Globalisasi , Jurnal
Sekretariat Negara RI Negarawan, No. 08 Mei 2008.
Media
http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0508/20/Politikhukum/ 1985686.htm.
http://www.indonesia.go.id/.
http://www.bphn.go.id/
http://www.legalitas.org/database/lain/nasional/Prolegnas2005-2009.htm
Faizin Sulistio, http://www. Google.com. diunduh tgl. 2-2-2009
http://mediaindonesia.com.
diunduh 10 Juni 2011
[1] Bandingkn
pendapat Shidarta, Penalaran Hukum Dalam
Sudut Pandang Keluarga Sistem Hukum dan Penstudi Hukum, Jurnal Ilmiah Ilmu
Hukum “Era Hukum” No. 1 Tahun 11 September 2003.
hlm. 20. bahwa sistem hukum merupakan sistem terbuka dalam arti dipengaruhi dan
mempengaruhi sistem-sistem lain di luar hukum. Tidak mengherankan apabila di
antara sistem-sistem hukum terdapat persamaan dan sekaligus perbedaan.
Ciri-ciri yang sama inilah yang kemudian menjadi dasar pengklasifikasian
sejumlah sistem hukum itu ke dalam suatu keluarga sistem hukum (parent legal system),
[2] Satjipto
Rahardjo, 2008. Negara Hukum yang
Membahagiakan Rakyatnya. Genta Press. Yogyakarta, hlm. 31
[3] Politik
Hukum Nasional bisa meliputi: (a) pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada
secara konsisten; (b) pembangunan hukum yang intinya adalah pembaharuan
terhadap ketentuan hukum yang telah ada yang dianggap usang dan penciptaan ketentuan
hukum baru yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan perkembangan masyarakat; (c)
penegasan fungsi lembaga penegak hukum atau pelaksana hukum dan pembinaan
anggotanya; (d) meningkatkan kesadaran hukum masyarakat menurut persepsi
kelompok elit pengambil kebijakan. Endang Sutrisno, Mengukuhkan Paradigma Hukum di Era Orde Reformasi, Jurnal Ilmiah
Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon, Edisi:01/Juni/2005, hlm.
34.
[4]
Suatu perundang-undangan atau hukum dapat dianggap baik dari sudut berlakunya
apabila memenuhi syarat-syarat sbb: (1) Berlaku secara yuridis;(2) Berlaku
secara sosiologis; (3) Berlaku secara filosofis. Berlakunya hukum secara
filosofis sangat ditentukan oleh berlakunya hukum secara sosiologis. Dengan
demikian, berlakunya hukum secara sosiologis merupakan syarat mutlak agar hukum
dapat berlaku secara filosofis. T. Gayus Lumbun, Budaya Hukum Mempengaruhi Pelestarian Fungsi Lingkungan. Jurnal
Ilmiah Ilmu Hukum “Era Hukum” No. 1 Tahun 11 September 2003, hlm. 23. Dalam
kaitan ini menurut Mahmutarom, Pembangunan
Hukum Nasional Dalam Konteks Global. Majalah Ilmiah Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro “Masalah-Masalah Hukum” Vol. 35 No. 1 Januari-Maret
2006. hlm. 84. bahwa berdasarkan hasil
penelitian yang dilakukan Badan Pembinaan Hukum Nasional pada Tahun 1995
tentang “Penerapan Nilai-Nilai Filosofis, Sosiologis dan Yuridis dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Nasional” menunjukkan bahwa kurangnya
kesadaran akan muatan nilai-nilai tersebut sebagai satu kesatuan/sistem nilai
dalam peraturan perundang-undangan, sehingga penuntun kehidupan sosial pun
sering terasa kurang jelas bahkan dirasa kurang adil.
[5] Dalam
rangka menjadikan nilai-nilai tiap sila dalam Pancasila merupakan parameter
dalam pembangunan hukum dan ilmu hukum Indonesia, peranan Pancasila menjadi
sangat konkurent dengan kemajuan ilmu hukum, yang dalam implementasinya dapat
dilihat pada kemampuan nilai-nilai Pancasila mengilhami, mencerahi, dan
membangkitkan credo lahirnya ilmu hukum Indonesia yang Pancasilaistis. M. Ali
Mansyur, Pancasila Sebagai Dasar
Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia, Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas
Islam Sultan Agung Semarang Vol. XV No.1 Juni 2005, hlm. 13.
[6] Barda
Nawawi Arief, Bahan Kuliah S3 PDIH KPK Undip-Unila tahun 2008. Bandingkan
pendapat Maleha Soemarsono, Negara Hukum Indonesia Ditinjau Dari Sudut
Teori Tujuan Negara, Jurnal Hukum & Pembangunan Tahun-37 No. 2
April-Juni 2007, hlm. 318-319. bahwa
Beberapa
ciri dari sistem hukum Pancasila, adalah: (1) Kehidupan beragama perlu mendapat
jaminan dan perlindungan hukum sepenuhnya. Dalam sistem hukum Pancasila delik
agama beserta sanksi perlu dikaji secara khusus; (2) perlu ada
ketentuan-ketentuan hukum yang melindungi harkat dan martabat manusia yang
hidup di Negara Indonesia tanpa membedakan asal keturunan dan status sosial;
(3) hukum nasional berlaku sama bagi setiap lapisan masyarakat Indonesia tanpa
membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, kedudukan sosial; (4) Memiliki
wajah kerakyatan yang perlu ditampilkan dalam peraturan perundang-undangan; (5)
Konsep keadilan.
[7] Usaha ini
terlihat pada ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 lalu ditindaklanjuti
adanya kegiatan Seminar Hukum Nasional I: Jakarta, 11 Maret 1963, Barda Nawawi
Arief, 2008, Kumpulan Hasil Seminar Hukum
Nasional Ke I sd VIII dan Konvensi Hukum Nasional 2008. Semarang: Pustaka
Magister, hlm. 1.
[8] http://mediaindonesia.com.
diunduh 10 Juni 2011
[9] http://www2.kompas.com/
diunduh 17 Januari 2010.
[10] Sudarto,
1983, Hukum Pidana dan Perkembangan
Masyarakat:Kajian Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana, Bandung: Sinar Baru,
hlm. 93.
[11] Moh.
Mahfud, MD, TT. Op.cit, hlm. 9.
[12] Bandingkan
pendapat Gayus T. Lumbun, Politik Hukum
Bidang Peradilan di Indonesia, Majalah Hukum Nasional BPHN Depkumham RI. No.
1 Tahun 2008, hlm. 205, bahwa politik hukum nasional yaitu secara umum
pembenahan politik hukum dimaksudkan untuk mewujudkan tertib peraturan
perundang-undangan dan semakin terciptanya peraturan perundang-undangan yang
adil, konsekuensi dan tidak diskriminatif serta
mencerminkan aspirasi masyarakat dan kebutuhan pembangunan. Sedangkan Satjipto
Rahardjo mendefinisikan politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang
hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertentu dalam
masyarakat. Umar Ma’ruf, POlitik Hukum
Hak Menguasai oleh Negara Terhadap Tanah,
Jurnal Ilmu Hukum FH Unissula. Vol. XVI. No. 3 September 2006, hlm. 374.
[13] Ibid,. hlm. 10.
[14] Barda
Nawawi Arief, 2008. Ibid.
[15] http://www. Indonesia.go.id/ diunduh tgl. 1 Maret 2011
[16] Hukum
Adat sebagaimana dirumuskan dalam Seminar Hukum Adat dan Pembangunan Nasional
(1975) yaitu sebagai Hukum Indonesia Asli yang tidak tertulis dalam bentuk
perundang-undangan Republik Indonesia, yang di sana sini mengandung unsur
agama. Ahmadi Hasan, Adat Badamai
Sebagai Penyelesaian Sengketa Dalam Sistem Hukum Nasional, Jurnal Konstitusi
PKK Fakultas Syariah IAIN Antasari, Vol. I, No. 1, Nopember 2008, hlm. 43.
[17] Bandingkan
pendapat Romli Atmasasmita, Tiga
Paradigma Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Majalah Hukum Nasional BPHN
Depkumham No. 2 Tahun 2011, bahwa upaya penemuan model hukum penting bagi
bangsa Indonesia yang memiliki heterogenitas sosial, budaya dan geografis serta
memiliki sumber daya alam strategis bagi kehidupan bangsa Indonesia di masa
yang akan datang, hlm. 194.
[18] Bandingkan
pendapat Astim Riyanto, Sistem Hukum Negara-Negara Asia
Tenggara, Jurnal Hukum &
Pembangunan Tahun-37 No. 2 April-Juni 2007, hlm. 265. bahwa dalam kenyataan
terdapat sistem-sistem hukum (suatu Negara) yang sekaligus mengandung ciri-ciri
tradisi hukum kontinental dan tradisi hukum anglo-saksis, gabungan antara
tradisi hukum kontinental dan tradisi hukum anglo-saksis, gabungan antara
tradisi hukum kontinental dan tradisi hukum sosialis, atau gabungan antara
hukum anglo-saksis dan tradisi hukum sosialis. Terdapat pula sistem-sistem
hukum yang tidak dapat digolongkan ke dalam salah satu dari tiga kelompok di
atas, misalnya Negara-negara yang mengidentifikasikan diri dengan tradisi hukum
menurut ajaran Islam (the moslem legal
tradition). Sedangkan menurut Tri Sulistiyono, Pluralisme Hukum; Menggapai Hukum Adat Gaya Baru Yang Berperspektif
Keadilan Gender, Jurnal Konstitusi
PKK Universitas Negeri Semarang, Vol. I, No. 1. Nopember 2008, hlm. 83.
bahwa Interrelasi, interaksi dan saling pengaruh di antara berbagai sistem
hukum ini, sifatnya saling berkompetisi, saling menolak, atau bisa juga saling
meneguhkan. Beginilah konsep pluralisme hukum terbaru yang dapat ditemukan
dalam berbagai literatur antropologi hukum saat ini.
[19] Rahardjo, Satjipto. 2007. Biarkan
Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum. Penerbit
Buku Kompas, Jakarta, hlm. 30.
[20] Bandingkan
Zudan Arif Fakrulloh, Model Hukum Yang
Humanis Partisipatoris: Ide Dasar dan Teorisasinya Dengan Latar Sosial
Indonesia, Jurnal Ilmiah Hukum Legality Fakultas Hukum Universitas
Muhamadiyah Malang, Vol. 9. No. 2. September 2001-Januari 2002, hlm.
182.
bahwa kebhinekaan
Indonesia dengan lebih dari 300 etnis yang tersebar dalam 17.667 (tujuh belas
ribu enam ratus enam puluh tujuh) buah pulau dan 50 (lima puluh) bahasa yang
berbeda antara satu dengan yang lain, memerlukan kearifan budaya sehingga
pembangunan hukum tidak hanya semata-mata untuk kepentingan Negara, melainkan
juga untuk kepentingan warga Negara yang menjadi sasaran dari hukum itu
sendiri.
[21] Mochtar Kusumaatmadja, 1986. Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan
Nasional. Binacipta. Bandung, hlm. 6.
[22] Budiono Kusumohamidjojo, 1993. Politik Hukum dan Pembangunan Hukum Nasional
Dalam PJPT II, Dalam Pro Justitia Majalah Hukum Unpar Bandung, hlm. 77.
[23] Loebby Loqman, 1993. Delik Politik di Indonesia. IND-HILL-CO. Jakarta, 15.
[24]Bandingkan pendapat Mudzakkir, Kebijakan Kodifikasi (Total) Hukum Pidana Melalui RUU KUHP dan
AntisipasiTerhadap Problem Perumusan Hukum Pidana dan Penegakan Hukum Pidana di
Masa Datang, Majalah Hukum Nasional BPHN Depkumham No. 1 Tahun 2011, bahwa
kebijakan pengaturan hukum pidana dalam undang-undang di luar KUHP semakin hari
semakin menguat, ada yang mengatakan kebijakan tersebut adalah mengepung KUHP
dengan berbagai alasan dan mengalihkan perkembangannya ke dalam undang-undang
di luar KUHP. Selanjutnya dikatakan bahwa
penumpukan norma hukum pidana dan perumusan ancaman sanksi pidananya
secara diam-diam telah membentuk sistem perumusan norma hukum pidana dan sistem
perumusan ancaman sanksi pidana tersendiri sehingga terdapat 2 (dua) sistem
hukum pidana nasional yaitu sistem hukum pidana yang dalam KUHP dan “sistem
hukum pidana” yang ada dalam undang-undang di luar KUHP, hlm. 21.
[25] Budiono
Kusumohamidjojo, Op.cit. hlm. 78.
[26] Ibid.
[27] Bandingkan pendapat
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1992. Op.cit.
Hlm 167 bahwa pendekatan humanistis dalam penggunaaan sanksi pidana, tidak
hanya berarti bahwa pidana yang dikenakan kepada si pelanggar harus sesuai
dengan nilai-nilai kemanusiaan yang beradab; tetapi juga harus dapat
membangkitkan kesadaran si pelanggar akan nilai-nilai kemanusiaan dan
nilai-nilai pergaulan hidup bermasyarakat.
[28] Esmi
Warassih, 2001. Pemberdayaan
Masyarakat Dalam Mewujudkan Tujuan Hukum (Proses Penegakan Hukum dan Persoalan Keadilan), Pidato Pengukuhan
Guru Besar FH Undip Semarang 14 April 2001, hlm. 12.
[29] Bandingkan
pendapat I Nyoman Nurjana, bahwa pembangunan hukum nasional
telah menempatkan dominasi dan diskriminasi dari peraturan hukum Negara
terhadap masyarakat di daerah,mengabaikan, menggusur dan bahkan “mematikan”
nilai-nilai, prinsip-prinsip dan norma-norma rakyat (customary law/folk law/indigenous law/adat law), Didik Sukriono,
Politik Hukum Pemerintahan Desa di Indonesia, Jurnal Konstitusi PKK Universitas
Kanjuruhan Malang Vol.I, No. 1, September 2008, hlm. 16.
[30] Sunarto, 2009. Rekonstruksi
Hukum Pidana Era Transformasi dan Globalisasi Dalam Penegakan Hukum Secara
Integratif, Pidato Pengukuhan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Lampung.
Bandar Lampung. Hlm. 16-18.
[31] Dalam
kaitan ini menurut Abu Rokhmad, HAM dan
Demokrasi di Era Globalisasi Menuju Promosi dan Perlindungan HAM Generasi
Kedua, Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang Vol. XV. No. 3 Desember 2005. hlm. 497 bahwa mempromosikan
dan menegakkan HAM merupakan salah satu elemen utama supremasi hukum, dan
supremasi hukum merupakan salah satu inti nilai demokrasi. Semangat ini dengan
jelas tersurat dan tersirat dalam pembukaan UUD.
[32] Muladi, 2002. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem
Peradilan Pidana. Badan Penerbit Undip. Semarang, hlm. 11. Bandingkan pendapat Dadan Wildan, Nasionalisme dan Jati Diri Bangsa di Era
Globalisasi , Jurnal Sekretariat Negara RI Negarawan, No. 08 Mei 2008, hlm.
146, bahwa sampaikapan pun, di dunia ini akan
senantiasa terdapat berbagai bangsa dan negara dengan ciri khas dan kepentingan
masing-masing. Globalisasi tidaklah menyebabkan lenyapnya bangsa-bangsa dan
mengecilnya peran negara.
[33] Bandingkan
pendapat Noor Aziz Said, Aspek-Aspek
Sosiologik Sistem Hukum Nasional (Tinjauan Kritis Terhadap Kasus Bank Century),
Jurnal Dinamika Hukum, Fakultas
Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Jawa Tengah, Volume 10 No. 3
September 2010, hlm. 225, bahwa Falsafah liberalisme yang dianut sistem hukum
nasional yang berorientasi pada kemerdekaan individu mengakibatkan sistem hukum
nasional bercirikan kelas.
[34] Ibid. hlm. 13 Bandingkan pendapat Franz Magnis Soseno, bahwa konsep HAM itu
berdimensi ganda meliputi (1) dimensi universalitas yakni substansi HAM itu
pada hakikatnya bersifat umum, dan tidak terikat oleh waktu dan tempat; (2)
dimensi kontekstualitas (partikular) yakni menyangkut penerapan HAM bila
ditinjau dari tempat berlakunya HAM. Maksudnya ide-ide HAM dapat diterapkan
secara efektif, sepanjang ‘tempat’ yang memberikan suasana kondusif untuk
itu. Mulyanto, Potret Nilai Universal Versus Nilai Partikular Hak Asasi Manusia (HAM)
Dalam Bingkai Konstitusi di Indonesia, Jurnal Konstitusi P3KHAM LPPM
Universitas Sebelas Maret Vol. I, No. 1, Agustus 2008. hlm. 44.
[35]SS, Soehardjo. 1993. Filsafat
Hukum, Bahan Kuliah Program Magister Hukum Undip Semarang,
hlm. 10.
[36] Bandingkan
pendapat Mutiara
Hikmah, Aspek Penegakan Hukum Pada
Pencemaran Air, Jurnal Penelitian FHUI No. 1 Vol. 3 Tahun 2002, bahwa dalam
rangka mendorong terwujudnya hukum nasional maupun penerapan hukum, maka
memupuk pertumbuhan kesadaran hukum serta membinanya, para penegak hukum mempunyai
peran yang amat besar hlm. 65
[37] Contoh
dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup, bahwa Politik hukum pengelolaan
lingkungan dapat diartikan sebagai arah kebijakan hukum pengelolaan lingkungan
yang dibuat oleh negara untuk mencapai tujuan tertentu dalam bidang lingkungan.
M. Akib, Politik Hukum Pengelolaan
Lingkungan dan Refleksinya Dalam Produk Hukum Otonomi Daerah, Jurnal Media
Hukum FH UMY Vol. 16 No. 3 Th 2011, hlm. 574
[38] http://www.bphn.go.id/ diunduh tgl. 11-10-2010.
[39] Lampiran
Perpres Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun
2010-2014. Bab VIII.II.8.2.
[40] Muladi, 2011. Membangun
“Grand Design” Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Yang Mengakomodasi Keadilan
di Era Demokrasi, Makalah Disampaikan Pada Seminar “Penyelenggaraan Peradilan Pidana: Quo Vadis antara Penegakan Hukum dan
Keadilan” Kerjasama Laboratorium Hukum dan
Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung, 23
Juli 2011.
[41] Bandingkan
pendapat Romli Atmasasmita, Politik Hukum
Pidana Dalam Pembangunan Nasional, Majalah Hukum Nasional BPHN Depkumham
No. 1 Tahun 2011, bahwa praktik kebijakan hukum pemegang kekuasaan telah
memahami secara keliru atas konsep dan kebijakan hukum pembangunan khusus
penggunaan kalimat “sarana” yang disamakan dengan “alat” (tools). Kekeliruan
dalam politik hukum tersebut terlihat dengan disyahkannya beberapa
undang-undang di era reformasi yang mencerminkan karakteristik hukum sebagai
“alat” bukan “sarana pembaharuan masyarakat”, hlm. 167. Sedangkan Teguh
Samudra, Politik Hukum Pidana dan Politik
Pemidainaan, Majalah Hukum Nasional BPHN Depkumham No. 1 Tahun 2011, bahwa
hukum dapat berfungsi sebagai alat untuk melakukan perubahan dalam masyarakat
yaitu mengubah pola pikir masyarakat tradisional menjadi pola pikir masyarakat
modern, hlm. 65.
[42] Friedman, Lawrence M. 2001. American Law An Introduction (Hukum
Amerika Sebuah Pengantar) diterjemahkan oleh Wishnu Basuki, PT. Tatanusa, Jakarta, hlm. 11-18.
[43] Bandingkan
pendapat Notonengoro, bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa adalah meliputi dan
menjiwai sila-sila kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia,
kerakyatan yang dipimpin dengan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan,
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Astin Riyanto, Pancasila Dasar Negara Indonesia, Jurnal
Hukum dan Pembangunan FHUI Tahun Ke 37
No. 3 2007, hlm. 464.
[44] Bandingkan
pendapat Oding Djunaedi, Pancasila Sebagai Paradigma Perkembangan
Hukum, Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati
Cirebon, Edisi:01/Juni/2005, hlm. 7. bahwa
diterimanya Pancasila sebagai sumber hukum dapat sejalan dengan pemikiran
dan teori hukum antara lain: (1) Teori hukum yang dikemukakan Hans Kelsen
dengan Stufenbau desrecht “hukum itu
bersifat hirarkhis”bertingkat. Tingkatan hukum yang paling tinggi derajatnya
adalah Ground Norm yang tidak lain
adalah dasar-dasar sosial dari pada hukum untuk bangsa Indonesia, tidak lain
adalah Pancasila; (2) Mazhab sejarah, yang dipelopori oleh Carl von Savigny menyatakan bahwa “hukum itu tidak dibuat,
akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat (volkgeist).; (3) Aliran Utility, dari
Jeremy Bentham, konsepnya “hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakat, guna
mencapai hidup bahagia”; (4) Aliran Sociological
Yurisprudence, dari Eugen Ehrlich, yang konsepnya “hukum yang dibuat harus
sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat” (living law).
[45] Artidjo
Alkostar, Politik Pemidanaan di Dalam RUU
KUHP, Majalah Hukum Nasional BPHN Depkumham No. 1 Tahun 2011, bahwa politik
pemidanaan dalam RUU KUHP dituntut untuk menyesuaikan dengan dinamika hukum
yang bergerak secara sentripetal ke arah nilai-nilai kebenaran (logis),
keadilan (etis), harmoni sosial (estetis) bersamaan secara sentrifugal ke arah
perkembangan lingkungan sosial, politik, dan budaya. Secara sentrifugal hukum
Indonesia sejatinya mampu mengadopsi dan menyerap konvensi-konvensi
internasional dan secara bersamaan juga menginternalisasikan nilai-nilai
kearifan lokal, termasuk diantaranya islah,
restorative justice dan mediasi dalam perkara pidana.
[46] Ahmad Ali, 2002 . Keterpurukan Hukum di Indonesia
penyebab dan Solusinya, Ghalia Indonesia, Jakarta. Hlm. 48. Bandingkan
pendapat Daniel
S. Lav, hukum tidak pernah dapat berdiri sendiri. Hukum harus dilihat dengan
mempertimbangkan konteks politik yang
melingkupinya, Indriastuti Dyah Saptaningrum, Jejak Neoliberalisme Dalam Perkembangan Hukum Indonesia, Jurnal
Hukum Jentera, Edisi Khusus 2008. hlm. 72.
[47] Bagir
Manan, 1994. Fungsi dan Materi
Peraturan Perundang-Undangan,
Makalah Penataran Dosen PLKH BKS-PTN Bidang Hukum Se-Wilayah Barat FH
Unila Bandar Lampung,
hlm. 10.
[48] Esmi
Warassih, 2005, Pranata Hukum Sebuah
Telaah Sosiologi, Semarang: PT. Suryandaru Utama, hlm. 30. Bandingkan
pendapat Romli Atmasasmita, Tiga
Paradigma Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Majalah Hukum Nasional BPHN
Depkumham No. 2 Tahun 2011, bahwa model hukum pembangunan (hukum sebagai sarana
pembangunan, pen) justru dalam praktek pembentukan hukum dan penegakan hukum
masih sering mengalami hambatan-hambatan yaitu kebiasaan kurang terpuji selama
50 tahun Indonesia merdeka yaitu pengambilan kebijakan sering memanfaatkan
celah untuk menggunakan hukum sekedar sebagai alat (mekanis) dengan tujuan
memperkuat dan mendahulukan kepentingan kekuasaan daripada kepentingan dan
manfaat bagi masyarakat seluas-luasnya, seperti perampasan hak masyarakat adat
atas tanah untuk tujuan pembangunan gedung pemerintah dan jalan raya, hlm. 199.
0 Comments